TVWAN.ID | KAMPAR,– Tiga Pimpinan Redaksi (Pemred) media massa turun langsung melakukan investigasi lapangan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.284.684 yang berlokasi di wilayah Ganting, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar. Dalam investigasi tersebut, tim menemukan adanya aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal menggunakan kendaraan sambil melangsir.
Sebagai insan pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, para Pemred tersebut bermaksud untuk memberitakan temuan tersebut guna kepentingan publik. Langkah awal konfirmasi dan koordinasi telah dilakukan dengan menghubungi pihak Humas Polres Kampar.
Merespons laporan tersebut, Humas Polres Kampar menyatakan akan segera menghubungi bagian Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kampar untuk ditindaklanjuti.
Namun, tak lama berselang, salah satu tim media di lokasi menerima panggilan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai Kanit Tipidter Polres Kampar melalui nomor seluler +62 813-7863-2002.
Bukannya memberikan klarifikasi atau tindakan penertiban terhadap penyelewengan BBM, oknum yang menghubungi lewat nomor tersebut justru memberikan tekanan. Ia diduga melakukan intervensi agar temuan aktivitas ilegal di SPBU 14.284.684 tidak dipublikasikan ke media massa.
Tindakan intervensi melalui nomor kontak tersebut memicu tanda tanya besar dari kalangan pers dan masyarakat mengenai komitmen penegakan hukum di wilayah hukum Polres Kampar. Muncul dugaan kuat adanya upaya pembiaran atau perlindungan terhadap aktivitas pelangsiran BBM bersubsidi di SPBU tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, jurnalis masih terus berupaya meminta klarifikasi resmi dari Kapolres Kampar terkait keabsahan pemilik nomor +62 813-7863-2002 tersebut, serta dugaan intervensi dan tindakan tidak profesional yang dilakukan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.















