Home / Daerah / Finansial / Hukum / Pemerintah / TNI/POLRI

Tuesday, 11 August 2026 - 09:46 WIB

“RP124,4 MILIAR JEBOL! 54 CEK DINYATAKAN NON-IDENTIK, SOP BANK MANDIRI BALAI KOTA DISOROT TAJAM”

Medan –  Tvwan.id || DIPALSUKAN DAN MELANGGAR SOP BANK Seluruh Direksi dan Komisaris Dimintai Pertanggungjawaban Secara Tanggung jawab.

Pengacara Dr. David Tobing selaku kuasa hukum PT Toba Surimi Industries, Tbk (PT TSI), telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri

Medan terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota, pegawai Bank Mandiri yang terkait, seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri, serta pihak terkait lainnya. Dalam gugatan tersebut, terdapat 30 pihak yang ditarik sebagai Tergugat.

Gugatan tersebut telah didaftarkan melalui sistem e-Court pada 10 Agustus 2026 dan kini telah teregister di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 879/Pdt.G/2026/PN Medan.

Gugatan tersebut berkaitan dengan penarikan dana fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK).

Revolving PT TSI sebesar Rp124,4 miliar pada periode 29 September 2025 sampai dengan 23 Oktober 2025 berdasarkan 54 lembar cek yang tanda tangannya terbukti dipalsukan. Dalam gugatannya, PT TSI menegaskan bahwa penarikan tersebut tidak pernah diperintahkan maupun disetujui oleh Direksi PT TSI yang berwenang, dan dana tersebut tidak pernah diterima maupun dinikmati oleh PT TSI.

“Langkah hukum ini kami tempuh untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum bagi PT TSI sebagai nasabah. Klien kami tidak seharusnya dibebani kewajiban atas transaksi yang tidak pernah diperintahkan, disetujui, maupun dinikmati oleh perusahaan,” ujar David Tobing.

David menjelaskan, perkara ini juga telah melalui proses pidana. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn tanggal 25 Juni 2026 atas nama Terdakwa Tepi yang telah berkekuatan hukum tetap, Tepi telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Dalam proses persidangan tersebut juga terungkap sejumlah fakta yang menurut PT TSI menunjukkan tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian dan pelanggaran SOP Bankdalam proses pencairan cek di Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota, antara lain:

Penarikan Dana Dilakukan Oleh Pihak Yang Tidak Berwenang. Berdasarkan fakta persidangan, penarikan dana dilakukan oleh pihak yang tidak menerima kuasa dari Direktur Utama PT TSI untuk melakukan transaksi atas nama PT TSI.

Pihak Bank Mandiri Tidak Memperhatikan dengan Baik Spesimen Tanda Tangan Direktur Utama PT TSI. Berdasarkan fakta persidangan, pihak Bank Mandiri tidak memperhatikan dengan baik spesimen tanda tangan Direktur Utama PT TSI pada cek yang digunakan untuk transaksi, namun transaksi tersebut tetap dijalankan.

Tanda tangan pada 54 lembar cek terbukti tidak identik dengan tanda tangan Direktur Utama PT TSI. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang turut dipertimbangkan Majelis Hakim, tanda tangan atas nama Gindra Tardy (Direktur Utama PT TSI) pada 54 lembar cek dinyatakan non-identik atau berbeda dengan tanda tangan pembanding.

Bank Mandiri tidak melakukan konfirmasi kepada Direktur PT TSI yang berwenang. Fakta di persidangan membuktikan bahwa pihak Bank Mandiri tidak melakukan konfirmasi atas penarikan dana berdasarkan 54 lembar cek, yang dalam hal ini kepada Direktur PT TSI yang berwenang.

Penarikan dana dilakukan secara tunai dan disalurkan kepada pihak yang tidak terafiliasi dengan PT TSI. Sebanyak 54 transaksi yang menggunakan cek dengan tanda tangan yang terbukti dipalsukan tersebut dilakukan melalui penarikan secara tunai dalam jumlah besar, hingga mencapai ratusan miliar rupiah, yang kemudian disetorkan kepada pihak-pihak lain yang tidak dikenal,tidak diketahui, dan tidak terafiliasi dengan PT TSI.

“Seharusnya berdasarkan SOP Bank setiap fasilitas kredit yang ditarik harus dipindahbukukan ke rekening debitur, jadi jelas dalam perkara ini Bank Mandiri telah dibobol karena pelanggaran SOP oleh karyawannya.” tegas David.

“Fakta-fakta tersebut menjadi dasar kami mempersoalkan penerapan prinsip kehatihatian dan SOP Bank Mandiri. Transaksi dengan nilai yang sangat besar dilakukan berulang kali dengan menggunakan cek yang tanda tangannya terbukti dipalsukan, dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, namun tidak dilakukan konfirmasi kepada

Direksi PT TSI yang berwenang,” kata David.Selain Bank Mandiri dan pegawai yang berkaitan langsung dengan proses transaksi, seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri yang dicantumkan dalam gugatan turut ditarik sebagai Tergugat. Dalam gugatan, PT TSI mendalilkan bahwa Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Bank, termasuk memastikan berjalannya prinsip kehati-hatian, manajemen risiko dan pengendalian internal, sedangkan Dewan Komisaris memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan jalannya pengurusan Bank.

Sebelum mengajukan gugatan, PT TSI telah menyampaikan Surat Somasi dan Tuntutan Pertanggungjawaban kepada seluruh Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri yang digugat. Namun, sampai dengan gugatan didaftarkan, PT TSI tidak memperoleh tanggapan dan tidak terdapat tindakan yang diambil untuk mencegah berlanjutnya kerugian perusahaan. Atas dasar tersebut, PT TSI turut mempersoalkan tidak dilakukannya pengawasan maupun langkah korektif terhadap penerapan SOP meskipun persoalan tersebut telah disampaikan oleh PT TSI sebagai nasabah. Melalui gugatan tersebut, PT TSI antara lain meminta Pengadilan menyatakan penarikan/pencairan KMK berdasarkan 54 lembar cek senilai Rp124,4 miliar adalahtidak sah dan batal demi hukum, serta meminta Bank Mandiri menghapus pencatatan bunga dan denda yang timbul dari penarikan tersebut. PT TSI juga meminta pengembalian dana bunga yang telah ditarik sampai dengan 23 Oktober 2025 sebesar Rp288.265.240,71 serta penghitungan ulang penggunaan fasilitas KMK Revolving.

Selain itu, PT TSI juga mengajukan permohonan agar kualitas kredit perusahaan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dipulihkan dari Kolektibilitas 4 (diragukan) menjadi Kolektibilitas 1 (lancar). Pemulihan kualitas kredit tersebut sangat penting bagi keberlangsungan usaha PT TSI yang menyangkut ribuan karyawan perusahaan.

“Kami menghormati proses peradilan dan akan membuktikan seluruh dalil gugatan berdasarkan dokumen, fakta hukum, serta putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Yang kami harapkan adalah pemulihan hak-hak PT TSI dan adanya pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang dialami klien kami,” tutup David.

Setelah Investigasi media terkait keterangan sumber hanya bank mandiri balai kota yang tidak menjawab pertanyaan langsung awak media .

( kaperwil // Julia Kesuma )

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Pendekatan Humanis Berbuah Hasil: Operasi Zebra Toba 2025 Turunkan Angka Kecelakaan di Sumut

TNI/POLRI

Dari Puing ke Harapan: Polda Sumut Terus Kawal Pemulihan Warga Batang Toru

TNI/POLRI

Lapas Binjai Panen Sayur Pakcoy Hidroponik, Bekali Warga Binaan Keterampilan Pertanian Modern

TNI/POLRI

Polairud dan Tim SAR Gabungan Maksimalkan Evakuasi Korban Banjir di Sibolga–Tapteng

Hukum

Pulih dari Dalam, Hypnotherapy sebagai Harapan Baru Rehabilitasi Sosial di Rutan Kelas I Medan

Daerah

Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Sri Lestari Widodo Ungkap Identitas Buruh Harian Lepas Korban Kecelakaan Maut di Amplas

TNI/POLRI

Polres Pelabuhan Belawan Berikan Service Motor Gratis bagi Warga Terdampak Banjir

TNI/POLRI

Sat Narkoba Polres Binjai Ringkus AH Pemilik 3 Paket Sabu Sempat Kejar – Kejaran