Home / Uncategorized

Saturday, 8 August 2026 - 06:09 WIB

Tak Punya Ruang Sembunyi, DPO Narkoba Bertekuk Lutut di Tangan Reskrim Polsek Sungai

TVWAN.ID | SIAK, RIAU — Pelarian A, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu, akhirnya terhenti. Tim Reskrim Polsek Sungai Apit jajaran Polres Siak berhasil meringkus tersangka saat bersembunyi di kediamannya pada Jumat (7/8/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sungai Apit Iptu Adhifian mengatakan Penangkapan terhadap tersangka yang berlokasi di Dusun 3, Desa Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak tersebut berlangsung dramatis. Ahmad ditemukan petugas tengah bersembunyi di balik kelambu tempat tidur di dalam kamarnya.

“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat pada Kamis (6/8/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB, yang menyebutkan bahwa keberadaan tersangka DPO Ahmad terdeteksi di rumahnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, Saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sungai Apit untuk melakukan penyelidikan mendalam atas informasi tersebut” Ucap Iptu Adhifian

Berdasarkan arahan tersebut, sebanyak enam personel Polsek Sungai Apit yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim bergerak menuju lokasi persembunyian tersangka. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas terlebih dahulu melakukan pengintaian secara tertutup di sekeliling rumah untuk memastikan keberadaan A.

Setelah memastikan keberadaan sasaran, Kanit Reskrim dengan didampingi Ketua RT setempat mencoba menggetok pintu rumah tersangka. Namun, penggetokan pintu tersebut tidak mendapatkan merespons atau sahutan dari dalam. Karena rumah terunci dari luar, petugas bersama perangkat RT akhirnya membuka pintu secara paksa untuk melakukan penggeledahan.

Di saksikan langsung oleh Ketua RT, petugas menyisir area dalam rumah hingga ke kamar utama. Di sanalah petugas menemukan Ahmad yang tengah berupaya mengelabui polisi dengan bersembunyi di balik kelambu tempat tidur.

Tanpa perlawanan, tersangka A langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Sungai Apit guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/75/VII/SPKT. SATRESNARKOBA/POLRES SIAK/POLDA RIAU tersebut disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kabar Gembira bagi Masyarakat Rokan Hilir, Bupati Resmi Serahkan Ribuan SK PPPK Paruh Waktu

Uncategorized

Rumah Zakat dan Jamskrido Syariah Salurkan Sembako dan Santunan untuk Santri dan Anak Yatim di Pekanbaru

Uncategorized

Dari Teluk Lanus untuk Indonesia, Polres Siak Tegaskan Kemerdekaan Harus Dirasakan Semua

Uncategorized

Kuorum Sah, Demokrasi Tuntas: Desman–Habibi Nahkodai BEM Unilak

Uncategorized

Lapas Narkotika Rumbai Gelar Rapat Persiapan Menyambut Bulan Suci Ramadhan bersama Warga Binaan Santri

Uncategorized

Satlantas Polres Pelalawan Tindak Tegas Pengendara Penyebab Macet di KM 75 Lintas Timur

Uncategorized

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Makan Siang di Pondok Gurih Alas Daun

Uncategorized

Dana Pinjaman Pensiunan ASN Diduga Dikuasai Oknum Pegawai Kantor Pos, Kasus Dilaporkan ke Polisi