Home / Uncategorized

Saturday, 18 April 2026 - 05:33 WIB

Disorot Publik, Respons Polsek Dumai Timur Dinilai Lambat hingga Diduga Perlambat Penyelidikan

Tvwan.Id | Kota Dumai,– Kinerja Polsek Dumai Timur, Kecamatan Dumai Timur, Kelurahan Bukit Batrem, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat dan awak media menilai respons aparat, khususnya Kanit dan penyidik, lambat dalam menangani laporan, bahkan muncul dugaan proses penyelidikan berjalan tidak transparan dan cenderung diperlambat.

Keluhan masyarakat mengarah pada dua hal utama, yakni lambatnya respons awal terhadap laporan dan tidak jelasnya perkembangan penanganan perkara.

Sejumlah warga mengaku kesulitan mendapatkan informasi terkait tindak lanjut laporan yang telah mereka sampaikan.

Salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa laporan yang dibuat sering tidak segera ditindaklanjuti. “Melapor itu saja sudah sulit, responsnya lambat. Saat ditanya perkembangan, tidak ada kejelasan. Hasil penyelidikan juga berlarut-larut,” ujarnya.

Awak media di Kota Dumai turut menguatkan adanya keluhan serupa. Mereka menilai keterbukaan informasi dan komunikasi dari pihak kepolisian di tingkat Polsek masih minim, terutama terkait perkembangan penanganan perkara yang menjadi konsumsi publik.

Dari berbagai laporan yang dihimpun, muncul dugaan di tengah masyarakat bahwa proses penyelidikan tidak berjalan efektif dan transparan. Bahkan, sebagian warga menyinggung adanya persepsi negatif terkait dugaan “pelicin” untuk mempercepat penanganan laporan.

Namun demikian, dugaan tersebut belum dapat dibuktikan secara hukum dan masih sebatas opini masyarakat.

Secara hukum, pelayanan publik dan penegakan hukum oleh aparat kepolisian memiliki landasan yang jelas. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi.

Lebih lanjut, kewajiban aparatur negara dalam memberikan pelayanan yang baik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menekankan asas transparansi, akuntabilitas, dan kepastian waktu pelayanan.
Sementara itu, tugas dan fungsi kepolisian diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan pentingnya profesionalitas dan pelayanan kepada masyarakat.

Kondisi yang dikeluhkan masyarakat ini dinilai berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya di wilayah Kota Dumai, apabila tidak segera dilakukan evaluasi dan perbaikan pelayanan.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Laporan Ketua GIB Alex Cowboy Terhadap Kades Tasik Serai Timur Ke Kejati Riau Di Limpahkan Ke Kejari Bengkalis, Masyarakat Antusias Menunggu Tindak lanjut Penegakan Hukum Dari Kejari Bengkalis

Uncategorized

Diduga Karena Sentimen Pribadi Oknum Wartawan, Galian Tanah di Kampar Diberitakan Negatif

Uncategorized

Polda Riau Jerat PT Musim Mas Kasus Lingkungan, LSM Minta Kawal Hingga Tuntas

Uncategorized

Aroma Tak Sedap Pengelolaan Hutan Desa Rantau Kasih: Warga Pertanyakan Transparansi Dana Miliaran Rupiah

Uncategorized

Rugikan Rakyat, Aparat Didesak Tindak Tegas Dugaan Penyelundupan Biosolar di SPBU Pesantren

Uncategorized

Terobosan Baru SPSI-Unilak: Kuliah Singkat, Fleksibel, dan Hemat Biaya

Uncategorized

Momen Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sungai Apit Kunjungi Warakauri dan Purnawirawan

Uncategorized

Awal 2026 Tanpa Ego Sektoral: Kakanwil Kemenkum Sumut Tegaskan Komunikasi sebagai Tulang Punggung Kinerja BHP Medan