Home / Uncategorized

Saturday, 18 April 2026 - 05:33 WIB

Disorot Publik, Respons Polsek Dumai Timur Dinilai Lambat hingga Diduga Perlambat Penyelidikan

Tvwan.Id | Kota Dumai,– Kinerja Polsek Dumai Timur, Kecamatan Dumai Timur, Kelurahan Bukit Batrem, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat dan awak media menilai respons aparat, khususnya Kanit dan penyidik, lambat dalam menangani laporan, bahkan muncul dugaan proses penyelidikan berjalan tidak transparan dan cenderung diperlambat.

Keluhan masyarakat mengarah pada dua hal utama, yakni lambatnya respons awal terhadap laporan dan tidak jelasnya perkembangan penanganan perkara.

Sejumlah warga mengaku kesulitan mendapatkan informasi terkait tindak lanjut laporan yang telah mereka sampaikan.

Salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa laporan yang dibuat sering tidak segera ditindaklanjuti. “Melapor itu saja sudah sulit, responsnya lambat. Saat ditanya perkembangan, tidak ada kejelasan. Hasil penyelidikan juga berlarut-larut,” ujarnya.

Awak media di Kota Dumai turut menguatkan adanya keluhan serupa. Mereka menilai keterbukaan informasi dan komunikasi dari pihak kepolisian di tingkat Polsek masih minim, terutama terkait perkembangan penanganan perkara yang menjadi konsumsi publik.

Dari berbagai laporan yang dihimpun, muncul dugaan di tengah masyarakat bahwa proses penyelidikan tidak berjalan efektif dan transparan. Bahkan, sebagian warga menyinggung adanya persepsi negatif terkait dugaan “pelicin” untuk mempercepat penanganan laporan.

Namun demikian, dugaan tersebut belum dapat dibuktikan secara hukum dan masih sebatas opini masyarakat.

Secara hukum, pelayanan publik dan penegakan hukum oleh aparat kepolisian memiliki landasan yang jelas. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi.

Lebih lanjut, kewajiban aparatur negara dalam memberikan pelayanan yang baik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menekankan asas transparansi, akuntabilitas, dan kepastian waktu pelayanan.
Sementara itu, tugas dan fungsi kepolisian diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan pentingnya profesionalitas dan pelayanan kepada masyarakat.

Kondisi yang dikeluhkan masyarakat ini dinilai berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya di wilayah Kota Dumai, apabila tidak segera dilakukan evaluasi dan perbaikan pelayanan.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Menyambut Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru turut ambil bagian dalam kegiatan Bazar Hasil Karya Warga Binaan

Uncategorized

Tingkatkan Keimanan Warga Binaan, Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Selenggarakan Sholat Jum’at Berjamaah dengan Khidmat

Uncategorized

TMMD ke-127 Pacu Renovasi RTLH di Tenayan Raya, Pekerjaan Capai 74 Persen

Uncategorized

Tutup Celah Kerawanan, Satops Patnal dan Rupam Kompak Sisir Area Vital di Hari Minggu

Uncategorized

Konsistensi Tanpa Kompromi, Tiada Hari Tanpa Deteksi Dini di Lapas Kelas I Bandar Lampung

Uncategorized

PAC Pemuda Pancasila Tenayan Raya Ngepam di GBI Tuah Negri Bersama Polsek Tenayan Raya,Jaga Kondusivitas Malam Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Uncategorized

Kontras Penanganan: Kapolda Turun Langsung Tinjau Gajah Mati, Sementara Kasus Pengeroyokan Wartawan di Kampar Masih Gelap

Uncategorized

Organisasi Kemelayuan se-Riau Deklarasi Sikap: Negara Harus Tegas Lindungi Tanah Ulayat