Home / Uncategorized

Tuesday, 19 May 2026 - 17:00 WIB

Polda Riau Jerat PT Musim Mas Kasus Lingkungan, LSM Minta Kawal Hingga Tuntas

Tvwan.Id | Pekanbaru,-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (Penjara Indonesia) Provinsi Riau memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Ditreskrimsus Polda Riau. Apresiasi ini diberikan atas ketegasan kepolisian menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup di Kabupaten Pelalawan.

Ketua DPD LSM Penjara Indonesia Riau, Relas, menyatakan bahwa langkah berani yang diambil oleh Kapolda Riau dan Dirreskrimsus beserta jajaran merupakan bukti nyata bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, khususnya dalam penegakan hukum lingkungan.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja profesional Ditreskrimsus Polda Riau. Penetapan status tersangka terhadap korporasi besar seperti PT Musim Mas menunjukkan komitmen kuat institusi Polri dalam menyelamatkan lingkungan hidup di Bumi Lancang Kuning,” ujar Relas kepada media di Pekanbaru, Senin (18/5/2026).

Menurut Relas, dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam dan kawasan hutan yang telah berlangsung selama puluhan tahun ini jelas sangat merugikan negara dan masyarakat, terutama dari sisi fungsi ekologis.

Ia menilai, langkah Polda Riau yang menggunakan pendekatan ilmiah (scientific investigation) dengan melibatkan berbagai ahli lintas disiplin sudah sangat tepat untuk mengukur dampak kerusakan nyata di lapangan.

“Kerugian ekologis yang dihitung ahli mencapai Rp187 miliar lebih itu bukan angka yang sedikit. Ini adalah bentuk eksploitasi yang diduga menabrak aturan hukum demi keuntungan korporasi semata. Tindakan tegas ini harus menjadi efek jera (deterrent effect) bagi perusahaan-perusahaan lain yang masih nekat beroperasi di kawasan lindung atau sempadan sungai,” tegas Relas.

Lebih lanjut, DPD LSM Penjara Indonesia menyatakan mendukung penuh proses hukum terhadap korporasi tersebut. Relas berharap penyidik dapat menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel agar hak-hak lingkungan masyarakat Riau dapat dipulihkan.

“Kami juga mendorong agar hak-hak pemulihan lingkungan atau retribusi lingkungan benar-benar diperhatikan dalam putusan pengadilan kelak,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau resmi menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi terkait dugaan budidaya sawit ilegal di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Perusahaan tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman denda maksimal Rp10 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Musim Mas belum memberikan tanggapan resmi mengenai penetapan tersangka oleh Polda Riau maupun pernyataan dari LSM Penjara Indonesia. Upaya konfirmasi kepada pihak perwakilan perusahaan masih terus diupayakan. (*/Red)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pebrian Azlin Ketua Ranting Beserta Jajaran Pengurus Pemuda Pancasila Kel.Bambu Kuning Memberikan Donasi Air Mineral Di Masjid Ar-raudhah

Uncategorized

Rumah Zakat Salurkan Bingkisan Lebaran Keluarga untuk Penyandang Disabilitas

Uncategorized

Rektor UNILAK di duga Tidak Petduli atau sembunyi, saat AMPUN geruduk rektorat

Uncategorized

Deteksi Dini, Kalapas Ajak Warga Binaan Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat

Uncategorized

Kegiatan Bulan K3 Nasional Tingkat Provinsi Riau Tahun 2026 Digelar di PTPN IV Regional III, K SPSI Turut Ambil Peran Aktif

Uncategorized

Manajemen Istana Karaoke Keluarga Luruskan Isu Legalitas Bangunan dan Operasional Pengelola Pastikan Istana Karaoke Keluarga Kantongi Izin Usaha dan PBG

Uncategorized

KPU Provinsi Riau Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera

Uncategorized

Alexander “Alex Cowboy” Dinilai Konsisten Perjuangkan Hak Masyarakat dan Marwah Tanah Melayu Riau