Home / Uncategorized

Monday, 8 December 2025 - 01:30 WIB

Manajemen Istana Karaoke Keluarga Luruskan Isu Legalitas Bangunan dan Operasional Pengelola Pastikan Istana Karaoke Keluarga Kantongi Izin Usaha dan PBG

Tvwan.Id | Bagansiapiapi,- Manajemen Istana Karaoke Keluarga menegaskan bahwa operasional tempat hiburan tersebut telah dilengkapi perizinan resmi serta berdiri di atas bangunan yang memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan yang berlaku.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan yang menyebutkan bahwa tempat usaha tersebut tidak mengantongi izin. Manajemen menilai informasi tersebut tidak akurat dan tidak melalui proses konfirmasi yang memadai.

Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan pihak pengelola, bangunan yang digunakan untuk operasional usaha telah mengantongi PBG yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Dalam dokumen tersebut, bangunan tercatat memiliki fungsi campuran sebagai hunian dan tempat usaha dengan peruntukan ruko.

Selain itu, usaha karaoke tersebut juga telah terdaftar dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dalam data perizinan tersebut, jenis usaha tercantum sebagai usaha karaoke dengan tingkat risiko menengah rendah, dengan status perizinan aktif.

” Kami tegaskan bahwa usaha ini berjalan sesuai perizinan. Bangunan memiliki persetujuan resmi, dan usaha karaoke juga terdaftar secara sah dalam sistem perizinan,” ujar pihak manajemen, Minggu (7/12/2025) malam.

Pengelola Istana Karaoke Keluarga, Sapri, menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilainya tidak berimbang karena tidak disertai klarifikasi langsung kepada pihak manajemen.

” Berita yang menyebut kami tidak mengantongi izin itu keliru. Sangat disayangkan karena terkesan menyudutkan tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu,” kata Sapri.

Manajemen memastikan seluruh proses perizinan ditempuh melalui prosedur resmi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

” Sejak awal, kami mengurus semua perizinan secara sah. Usaha ini berjalan sesuai aturan,” ujar Sapri.

Pihak pengelola juga menyatakan terbuka apabila ada pihak yang ingin melakukan verifikasi langsung terhadap dokumen perizinan yang dimiliki.

Klarifikasi ini, menurut manajemen, disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik sekaligus untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pantang Lengah Terbuai Rutinitas, Kepala Kesatuan Pengamanan Pimpin Pasukan Menyisir Blok Hunian Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung

Uncategorized

Rumah Zakat Salurkan Bingkisan Lebaran Keluarga untuk Penyandang Disabilitas

Uncategorized

Baharudin chan Ketua PKDP Kecamatan Tuah Madani Gelar Penggalangan Dana untuk Korban Bencana Sumatra

Uncategorized

Pemberitaan Hitam-Putihnews.com Dinilai Tendensius dan Menyesatkan, Sekda Rohil Tegaskan Tak Ada Nepotisme

Uncategorized

Bangun Harapan Warga, Satgas TMMD ke-127 Kodim 0301/Pbr Kebut Pemasangan Seng RTLH di Tenayan Raya

Uncategorized

RS Nurlima Apresiasi Masukan Masyarakat, Pastikan Pelayanan Berjalan Sesuai Standar

Uncategorized

Pimpin Rapat Perdana 2026, Kalapas Kelas I Bandar Lampung: Pelayanan Publik Adalah Wajah Kita!

Uncategorized

Satgas PHK Provinsi Riau Resmi Dikukuhkan oleh Kapolri, salah satu yang Dikukuhkan adalah Ketua SPSI Provinsi Riau, Nursal Tanjung