Home / Uncategorized

Monday, 8 December 2025 - 10:08 WIB

Sidang Sengketa Informasi LSM TKP dan Pemko Batam Digelar di UNRIKA 2, Legal Standing LSM TKP Ditanyakan Salah Satu Pihak Pemko

Tvwan.Id | Batam,– Sidang sengketa informasi antara LSM TKP DPD Kota Batam selaku pemohon dengan Pemerintah Kota Batam sebagai termohon digelar di Gedung UNRIKA 2 Kota Batam, Senin (8/12/2025). Sidang dipimpin langsung oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kepulauan Riau.

Dalam persidangan, Majelis Komisioner menanyakan sejumlah poin klarifikasi kepada kedua belah pihak.

Dan sempat dipertanyakan oleh salah satu perwakilan dari pemko Batam yang menanyakan terkait legal standing dari pada LSM-TKP

KIP: LSM TKP Sah Secara Hukum Mengajukan Permohonan Informasi

Sempat muncul perdebatan terkait status legalitas organisasi, namun Majelis Komisioner menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas, LSM TKP memenuhi syarat hukum sebagai badan hukum yang berhak mengajukan permohonan informasi publik. Dan ini seharusnya ditanya dari awal bukan disaat sidang ajudikasi, kan ada langkah awal kita pemeriksaan awal ucapnya saat sidang berlangsung.

Ketua LSM TKP: “Kami Legal, Terdaftar di Kemenkumham dan Memenuhi Unsur Administrasi”

Ketua LSM TKP DPD Kota Batam, Haris, seusai sidang menjelaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya memiliki dasar legalitas yang kuat.

Legal standing kami jelas. Kami terdaftar di Kemenkumham, notaris lengkap, dan semua berkas sudah kami tunjukkan. Untuk pemberitahuan di tingkat Kota Batam, kami juga sudah menyampaikan secara tertulis ke Wali Kota maupun DPRD,” ujar Haris.

 

Haris menambahkan bahwa apabila sebagian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak memberikan jawaban atas surat permohonan informasi, bisa saja disebabkan karena adanya anggapan bahwa LSM TKP belum terdaftar di pemerintah kota.

Mungkin menurut mereka kami ilegal, tetapi di sidang tadi semuanya sudah jelas. Secara Undang-Undang, kami sah,” tegasnya.

LSM Berhak Mengawasi Penyelenggaraan Pemerintahan

Haris juga menegaskan bahwa landasan hukum peran organisasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pasal 6 huruf D menegaskan bahwa Ormas berhak:

melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dengan dasar tersebut, LSM TKP menilai bahwa permohonan informasi yang mereka ajukan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin undang-undang.

Permohonan Informasi untuk Evaluasi, Bukan Mencari Kesalahan

Haris memastikan bahwa permintaan data dan informasi ke Pemko Batam tidak ditujukan untuk menyerang atau mencari kesalahan pihak mana pun, melainkan sebagai bentuk evaluasi demi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan.

Permohonan data ini bukan kepentingan pribadi. Kami tidak mencari-cari kesalahan pemerintah. Kami ingin evaluasi bersama agar arah pembangunan lebih baik,” tutup Haris.

Sidang lanjutan sengketa informasi ini akan kembali digelar sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau.

Sumber:rilisan LSM-TKP DPD Kota Batam

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum KBPP Polri Periode 2026–2031 Resmi Dibuka

Uncategorized

Dugaan Cek Kosong di Balik Korupsi Rp1,4 Miliar Dinas Pendidikan Rohil

Uncategorized

Polda Riau Jerat PT Musim Mas Kasus Lingkungan, LSM Minta Kawal Hingga Tuntas

Uncategorized

Jum’at Berkah di Depan Polda Riau, Yayasan Tanjak Bertuah Riau Tebar Kepedulian

Uncategorized

‎Kecamatan Sail Gencarkan Program Aku Hatinya PKK, Wujudkan Ketahanan Pangan Keluarga dan Lingkungan Asri

Uncategorized

Wujudkan Ketahanan Pangan, Polsek Bangko Kawal Pertumbuhan Dua Hektare Jagung di Rohil

Uncategorized

Tidak Ditemukan Gudang Penimbunan BBM, Awak Media Temukan Fakta Berbeda

Uncategorized

PIC Dapur SPPG Polres Pelalawan IPDA DEDI ANDIKA Didampingi oleh Ka SPPG KEVIN CANIGGIA SILALAHI melakukan pengecekan hasil kurvai yang Dilaksanakan oleh seluruh Relawan Dapur SPPG Polres Pelalawan