Home / Uncategorized

Thursday, 9 April 2026 - 17:20 WIB

BEM KSI Laporkan Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya terkait Dugaan Penghasutan

Tvwan.Id | Jakarta, 9 April 2026 — Badan Eksekutif Mahasiswa Kristiani Seluruh Indonesia (BEM KSI) secara resmi melaporkan Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/4/2026). Laporan tersebut disampaikan melalui Koordinator Pusat BEM KSI, Charles Gilbert.

Pelaporan ini berkaitan dengan pernyataan yang disampaikan oleh Saiful Mujani dalam acara bertajuk “Halal Bihalal: Sebelum Pengamat Ditertibkan” yang digelar di Komunitas Utan Kayu, Jakarta Timur, pada 31 Maret 2026.

BEM KSI menilai bahwa pernyataan tersebut mengandung unsur dugaan penghasutan untuk melawan penguasa sebagaimana diatur dalam Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut.

Koordinator Pusat BEM KSI, Charles Gilbert, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen mahasiswa dalam menjaga stabilitas nasional serta menegakkan supremasi hukum di Indonesia.

Menurutnya, setiap pernyataan di ruang publik harus disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak menimbulkan potensi kegaduhan atau konflik di tengah masyarakat.

BEM KSI juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan dan berharap aparat kepolisian dapat bertindak secara profesional, transparan, dan berkeadilan dalam menangani laporan tersebut.

“Kami dari Badan Eksekutif Mahasiswa Kristiani Seluruh Indonesia (BEM KSI) secara resmi telah melaporkan Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya atas dugaan pernyataan yang mengandung unsur penghasutan untuk melawan penguasa sebagaimana diatur dalam Pasal 246 KUHP.

Langkah ini kami ambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen kami dalam menjaga keutuhan bangsa serta menegakkan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kami menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara, namun harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan tidak melanggar hukum.

Kami mendesak aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas serta tidak terprovokasi oleh pernyataan-pernyataan yang dapat memecah persatuan bangsa.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Operasi Keselamatan 2026, Polres Kuansing Tertibkan Ranmor Personel Lewat Gaktiplin Internal

Uncategorized

Satgas Bencana Universitas Riau Kunjungi Korban Bencana Hidrometeorologi di Aceh Tengah

Uncategorized

IKSA Batam Lanjutkan Penggalangan Dana untuk Korban Banjir Bandang di Nagari Salareh Aia, Sumatera Barat: moment mengharukan Saat di Kunjungi Karyawan PT Champion Mattress Batam

Uncategorized

‎Yayasan Tanjak Bertuah Riau Resmi Berbadan Hukum, Siap Perkuat Peran Sosial di Masyarakat

Uncategorized

GELAR PRESS RELEASE REFLEKSI AKHIR TAHUN, KEJATI RIAU PAPARKAN CAPAIAN KINERJA TAHUN 2025

Uncategorized

Diduga Imam Pelaku Penabrak Lakalantas Yang Merenggut Nyawa Di Kota Dumai Bebas Berkeliaran, Kapolresta Dumai Diminta Jangan Diam Saja

Uncategorized

Aliansi Mahasiswa Indonesia Gelar Diskusi Publik Soroti Efektivitas Pemisahan Peradilan Militer dan Sipil

Uncategorized

Sambut Natal, Wartawan dan Insan Pers Riau gelar Pasar Murah di HKBP Rajawali Panam