Home / TNI/POLRI

Tuesday, 19 May 2026 - 12:16 WIB

Satresnarkoba Polres Binjai Ringkus Seorang Pengedar Narkoba

TVWAN.ID, BINJAI | – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap seorang laki-laki sebagai pengedar inisial SY als IPIT (49)

di Kecamatan Binjai Utara, kota Binjai., Senin (18/6/26) pukul 21.00 wib malam hari.

Pengungkapan pengedar ini diawali dengan adanya informasi masyarakat yang direspon cepat oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., untuk menindak lanjuti informasi tersebut.

kemudian memerintahkan Kanit-2 IPDA Jun Fredy Sembiring, S.H., bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Saat petugas melakukan penyelidikan di TKP-1 di jalan Flamboyan Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara.

petugas melihat adanya seorang laki-laki yang mencurigakan dan tanpa adanya sebab akibat pria tersebut langsung menghindar dari petugas.

Berkat adanya naluri sebagai anggota polri kemudian menghampirinya kemudian melakukan pemeriksaan badan.

sehingga ditemukan dari saku celana bagian belakang berupa : 1 paket narkoba jenis sabu-sabu.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke rumah terduga SY als IPIT (49) TKP-2, jalan H.

Agus Salim, kelurahan Nangka kecamatan Binjai Utara, setelah dilakukan penggeledahan dirumah terduga pelaku ditemukan kembali barang bukti :

” 1 (satu) paket diduga Narkotika Jenis sabu dengan berat bruto 0,83 gram, 2 bungkus plastik klip, ⁠1 buah pipet modif skop, ⁠1 set alat hisap sabu (bong), 1 buah kotak bedak (penyimpanan), ⁠1 unit hp android merk Samsung, serta ⁠1 unit sepeda motor Honda beat No Pol BK 3316 PBB., ucap AKP Ismail Pane.

Terhadap SY als IPIT (49) dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun., tegas Kasat Narkoba

Kapolres Binjai, tetap mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110, keberhasilan mengungkap kasus narkoba ini diharapkan mampu memberikan rasa aman & nyaman bagi masyarakat.

Kami tetap berkomitmen untuk brantas terhadap peredaran narkoba di wilkum Polres Binjai. tegas AKBP Mirzal.

(Red/Julia Kesuma)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Sambut Tahun 2026, Polda Sumut Gelar Ibadah Malam Tahun Baru dan Doa Bersama untuk Korban Bencana

TNI/POLRI

Polres Binjai Tembak Pelaku Pencurian Motor yang Melawan Saat Diamankan

TNI/POLRI

Polda Sumut Ajukan Blokir 3.360 Situs Judi Online dan Ungkap 55 Kasus Selama 2025

TNI/POLRI

Derasnya Hujan Sebabkan Bencana di Humbahas, Polsek Parlilitan Polres Humbanhas Tetap Siaga

TNI/POLRI

Taruna Akpol Satlat Kijang Bersihkan Posko dan Siapkan Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang

TNI/POLRI

Sidang Praperadilan Polrestabes Medan: Hakim Dalami Keterangan Saksi Ahli dan Legalitas Surat Damai

TNI/POLRI

Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2026: Kapolri Imbau Warga Atur Jadwal Pulang

TNI/POLRI

Brimob Sumut Lakukan Patroli Preventif di Kantor Konsulat Asing di Kota Medan