Home / TNI/POLRI

Wednesday, 31 December 2025 - 09:03 WIB

Polda Sumut Ajukan Blokir 3.360 Situs Judi Online dan Ungkap 55 Kasus Selama 2025

TVWAN.ID, MEDAN | – Kepolisian Daerah Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam memerangi praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat. Sepanjang periode 1 Januari hingga 30 Desember 2025, Direktorat Reserse Siber Polda Sumut bersama Polres jajaran telah mengajukan pemblokiran sebanyak 3.360 situs judi online kepada Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi).

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, mengatakan langkah pemblokiran tersebut merupakan bagian dari upaya preventif sekaligus represif guna memutus mata rantai peredaran dan akses masyarakat terhadap praktik judi daring.

“Polda Sumut mulai dari Januari hingga Desember 2025 telah melakukan pengajuan blokir terhadap situs judi online sebanyak 3.360 situs ke Komdigi,” ujar Irjen Pol Whisnu saat rilis akhir tahun di Polda Sumut, Selasa (30/12/2025).

Selain pemblokiran, penegakan hukum terhadap pelaku judi online juga dilakukan secara konsisten. Sepanjang tahun 2025, Polda Sumut dan jajaran berhasil mengungkap 55 kasus tindak pidana judi online dengan jumlah tersangka sebanyak 74 orang, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.

Kapolda Sumut menegaskan, pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Direktorat Reserse Siber Polda Sumut bersama satuan kewilayahan, melalui penyelidikan berbasis teknologi, patroli siber, serta tindak lanjut atas laporan masyarakat.

Menurutnya, pemberantasan judi online tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum terhadap para pelaku, namun juga melalui pemutusan akses digital agar praktik ilegal tersebut tidak lagi mudah dijangkau oleh masyarakat, khususnya generasi muda.

“Upaya pemblokiran situs judi online terus kami lakukan secara berkelanjutan, seiring dengan penegakan hukum terhadap para pelaku, sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di ruang digital,” tegas Irjen Pol Whisnu.

Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online serta aktif melaporkan apabila menemukan situs maupun aktivitas perjudian daring, demi menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan bebas dari praktik ilegal.
(Red/Julia Kesuma)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Cegah Gangguan Kamtibmas, Brimob Polda Sumut Patroli Skala Besar di Belawan

TNI/POLRI

Paguyuban Bilal Mayit dan Penggali Kubur Sumut Salurkan Bantuan Kain Kafan untuk Korban Longsor Tapanuli

TNI/POLRI

Polisi Selidiki Kematian Seorang Pria di Warung Tuak STM Hulu

TNI/POLRI

Wakapolda Sumut Tinjau Lokasi Banjir di Perumahan Puri Indah Marindal, Pastikan Penanganan Berjalan Cepat

TNI/POLRI

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, Tiga Pria Diamankan

TNI/POLRI

Brimob Polda Sumut Pastikan Pengamanan Maksimal Saat Kunjungan Wapres ke Titik Bencana

TNI/POLRI

Polda Sumut Ungkap Peredaran Liquid Vape Diduga Mengandung Narkotika, Empat Orang Diamankan

TNI/POLRI

Polisi Amankan Terduga Pengedar Sabu di Barumun, Sejumlah Barang Bukti Disita