Home / TNI/POLRI

Friday, 8 May 2026 - 01:20 WIB

Sidang Praperadilan Polrestabes Medan: Hakim Dalami Keterangan Saksi Ahli dan Legalitas Surat Damai

MEDAN, TVWAN.ID – Sidang lanjutan praperadilan dengan nomor perkara 37/Pid.Pra/2026/PN MDN yang diajukan Persadaan Putra Sembiring dkk melawan Polrestabes Medan kembali digelar di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/5/2026).

Persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Pinta Uli Br Tarigan, SH ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Termohon (Polrestabes Medan). Termohon menghadirkan dua saksi ahli dan empat saksi umum, termasuk Marnitta Silaban, Yoga Alfiansyah, Leo Sihombing, dan Putri Mutiara Sembiring.

Dalam persidangan, Hakim Pinta Uli mencecar keterangan saksi ahli forensik mengenai hasil visum korban. Hakim mempertanyakan secara detail posisi luka lebam di area pipi dan mata, luka robek di kepala, serta kondisi bibir pecah untuk mencocokkan fakta kejadian dengan dokumen medis yang ada. Keterangan saksi ahli diuji untuk memastikan relevansi luka dengan pasal yang disangkakan penyidik.

Persidangan juga menyoroti status surat perdamaian yang diajukan pihak pemohon. Pihak Polrestabes Medan sebelumnya menyatakan surat tersebut tidak sah karena tidak dilakukan di hadapan penyidik.

Namun, pihak keluarga pemohon mengeklaim telah membuat surat damai tertulis di atas materai Rp10.000 yang disebut telah dibubuhi stempel Polrestabes Medan. Kuasa hukum pemohon mempertanyakan pembatalan sepihak atas surat tersebut yang dinilai merugikan kliennya.

Tim kuasa hukum pemohon, Ramses Butarbutar, SH dan Syahputra Ambarita, SH, menekankan agar seluruh pihak memberikan keterangan yang jujur di bawah sumpah demi tegaknya keadilan dalam proses praperadilan ini.

Di sisi lain, Ketua Umum Front Mahasiswa Pejuang Reformasi ’99 (FROMPER) yang hadir memantau persidangan, menyayangkan penetapan tersangka terhadap Persadaan Putra Sembiring yang berprofesi sebagai wartawan.

“Kami melihat adanya kejanggalan dalam kasus saling lapor ini. Kami berharap pengadilan dapat melihat siapa sebenarnya korban dalam peristiwa ini secara objektif,” ujarnya usai persidangan.

Kasus ini menarik perhatian publik, terutama kalangan insan pers di Kota Medan. Putusan praperadilan ini dinantikan sebagai bentuk pengujian apakah proses penetapan tersangka dan penyidikan yang dilakukan kepolisian telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku atau terdapat pelanggaran formil.

(Red/Julia Kesuma)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Implementasi Gerakan Indonesia ASRI, Polres Simalungun Bersihkan Kawasan Pantai Bebas Parapat

TNI/POLRI

Brimob Polda Sumut Bangun Jembatan Darurat di Pelosok Tapsel, Akses Warga Kembali Terhubung

TNI/POLRI

Sita 2 Kg Ganja di Bukit Lawang, Polsek Bahorok Amankan Terduga Pelaku

TNI/POLRI

27 Hari Berlalu, Pelaku Pengeroyokan di Wilkum Medan Tuntungan Melenggang Bebas

TNI/POLRI

Mobil Wisatawan Mogok di Perbukitan Tele, Polisi Lakukan Evakuasi

TNI/POLRI

Amankan Libur Lebaran 2026, Polres Tapteng Terjunkan 77 Personel di Berbagai Objek Wisata

TNI/POLRI

Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Sabu Antarwilayah, Dua Pria Ditangkap dengan Barang Bukti Puluhan Gram

TNI/POLRI

Polres Pelabuhan Belawan Amankan Kedatangan Kapal Kelud, Antisipasi Arus Balik Lebaran