Home / Hukum

Wednesday, 15 April 2026 - 13:58 WIB

Bangunan Mewah di Jalan Karantina Diduga Tak Miliki Izin PBG

MEDAN, TVWAN.ID – Sebuah proyek pembangunan rumah mewah di Jalan Karantina, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, diduga kuat beroperasi tanpa memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor retribusi perizinan.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (15/04/2026), tidak terlihat adanya papan (plang) PBG yang dipasang di area proyek. Padahal, sesuai regulasi, papan tersebut merupakan identitas wajib sebagai bukti bahwa bangunan telah memiliki izin resmi dari pemerintah setempat.

Seorang pekerja di lokasi proyek saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa bangunan tersebut merupakan milik pihak berinisial M, dengan Fredy sebagai pemborong dan Dodi selaku mandor.

“Masalah izin saya tidak tahu, silakan hubungi Pak Samsuwir,” ujar pekerja tersebut sebelum kembali melanjutkan aktivitasnya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Samsuwir menyatakan bahwa proyek tersebut dikelola oleh pemborong bernama Fredy. Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status perizinan bangunan yang dimaksud.

Terdapat dugaan bahwa oknum tertentu mengoordinasi keamanan (back up) proyek tersebut sekaligus merangkap sebagai pemasok material bangunan seperti batu bata, semen, dan besi. Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan terkait status perizinan lahan tersebut.

Landasan Hukum dan Sanksi

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal 253 ayat (4) menegaskan bahwa sebelum konstruksi dimulai, pemilik wajib mengantongi izin PBG.

Sesuai aturan yang berlaku, pembangunan tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

  1. Peringatan tertulis.

  2. Penghentian sementara kegiatan pembangunan oleh Satpol PP.

  3. Perintah pembongkaran bangunan jika terbukti melanggar tata ruang atau tidak memenuhi ketentuan teknis.

(Red/Julia Kesuma)

Share :

Baca Juga

Hukum

Izin PBG Perumahan Wallington di Jl. AR Hakim Disorot, Diduga Tak Sesuai Fakta Lapangan

Hukum

Rutan Kelas I Medan Gelar Upacara Peringatan Ke-77 Hari Bela Negara

Hukum

Yang Dianggap Biasa di Belawan, Kini Ditindak: Satuan Brimob Polda Sumut dan Polres Belawan Amankan 17 Pelaku Pungli dan Narkoba

Hukum

Lapas Binjai Ikuti Pendampingan Penyusunan Rencana Umum Pengadaan Secara Virtual

Hukum

LSM PENJARA INDONESIA Pertanyakan Pengawasan APH Terhadap SPBU Simpang Pulai

Hukum

Lapas Kelas IIA Binjai Peringati Hari Ibu Ke-97 Momentum Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas

Hukum

Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila di Blok Hunian

Hukum

Momen Haru, Lapas Binjai Gelar Buka Puasa Bersama Warga Binaan dan Keluarga