PEKANBARU, TVWAN.ID – Memasuki pertengahan Ramadan 1447 H, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho kembali mengingatkan para pelaku usaha untuk mematuhi aturan operasional yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pemerintah Kota Pekanbaru. Peringatan ini muncul menyusul adanya laporan sejumlah tempat usaha yang masih membandel.
Agung Nugroho menyampaikan bahwa meski secara umum penerapan SE berjalan baik, pihaknya masih menemukan beberapa pelanggaran di lapangan.
“Ada beberapa yang masih membuka tempat biliar pada malam hari, contohnya. Padahal aturannya jelas,” ujar Agung, Senin (9/3/2026).
Merespons temuan tersebut, Wali Kota telah menginstruksikan Satpol PP Kota Pekanbaru untuk menertibkan tempat usaha yang tidak patuh. Ia menegaskan tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif hingga penutupan bagi mereka yang melanggar pedoman aktivitas Ramadan.
“Jika nanti masih kami temukan pelanggaran, tentu akan kami tutup. Ada sanksi tegas bagi yang tidak mengindahkan aturan,” pungkasnya.
Pedoman Aktivitas Sesuai SE Wali Kota
Berdasarkan SE Nomor B.100.3.4.3/DPMPTSP/125/2026, Pemko Pekanbaru telah mengatur detail operasional selama bulan suci guna menjaga toleransi dan suasana kondusif. Berikut poin-poin utamanya:
Tempat Hiburan: Karaoke, KTV, pub, kelab malam, diskotik, panti pijat, serta tempat biliar (termasuk yang berada di fasilitas hotel) wajib tutup total selama Ramadan.
Usaha Kuliner (Restoran/Kafe/Rumah Makan):
Pukul 06.00 – 16.00 WIB: Hanya diperbolehkan melayani pesan antar atau dibawa pulang (takeaway).
Pukul 16.00 – 05.00 WIB: Diperbolehkan melayani makan di tempat (dine-in).
Aturan ini ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat, mulai dari pimpinan instansi, pengusaha, hingga pengurus rumah ibadah demi menciptakan kenyamanan bersama selama menjalankan ibadah puasa. (*/Red)














