Home / Uncategorized

Sunday, 4 January 2026 - 13:03 WIB

SPBU Balai Raja Dan Mafia Pelangsir BBM Bersubsidi di Duga Bekerja Sama Menguras BBM Subsidi.di Duga k Kapolres Bengkalis dan Kapolsek Setempat tutup mata,ada apa?

Oplus_131072

Oplus_131072

TVWAN.ID | BENGKALIS,— Dugaan praktik permainan dalam penyaluran kepada Dua mafia pelangsir (Slamet pasaribu dan Sembiring ) bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mencuat di salah satu SPBU di Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau. Pantauan di lapangan, Kamis (2/12/2025) sore, terlihat antrean panjang kendaraan di area pengisian, sementara harga BBM non-subsidi terpampang jelas di papan informasi SPBU Pertamina.

Warga menduga adanya penyalahgunaan kuota BBM bersubsidi di lokasi tersebut. Beberapa sopir angkutan bahkan mengaku sulit mendapatkan jenis SOLAR Dan Pertalite, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dengan harga terjangkau.

“Kami sering kehabisan Pertalite dan solar di siang hari, Pihak SPBU di duga Sengaja Menjual BBM subsidi kepada Tiga raja mafia pelangsir( Slamet pasaribu dan Sembiring) padahal antrean masih panjang. Ini patut dipertanyakan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pihak terkait segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan BBM di SPBU ini.

“Kalau benar ada permainan, harus ditindak tegas. Jangan sampai rakyat kecil jadi korban,” tambah warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU belum memberikan keterangan resmi.

Dasar Hukum

Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai:

Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyebutkan:

> “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”

 

Pasal 40 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang mengatur larangan penimbunan atau penyelewengan distribusi BBM bersubsidi.

Kasus dugaan permainan BBM bersubsidi ini menjadi sorotan publik karena dapat merugikan masyarakat luas. Pemerintah diminta memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan mengawasi ketat jalur pendistribusiannya agar tidak diselewengkan

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Staf Penerangan Kodim 0322/Siak Klarifikasi Bantahan Keras Terkait Pemberitaan Dugaan Keterlibatan Anggota Kodim 0322/Siak

Uncategorized

Dugaan Tindak Pidana Penyebaran Video Asusila Facebook , Keluarga Korban Minta Penyidik Fokus UU ITE (continuing act)

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Kampung Rawa Mekar Jaya Aktif Dukung Ketahanan Pangan Melalui Monitoring Tanaman Jagung Warga

Uncategorized

BKPSDM Rohil Buka Suara soal Usulan Gaji PPPK Paruh Waktu, Diputuskan Lewat TAPD

Uncategorized

Antisipasi Macet Long Weekend, Ditlantas Polda Riau Siagakan Personel di Titik Rawan

Uncategorized

Pemuda Lira Riau Audensi dengan KEJATI RIAU,siap Bersinergi Memberantas Korupsi di Riau

Uncategorized

Pererat Kebersamaan di Bulan Ramadhan, Dansat Brimob Polda Sumut Pimpin Buka Puasa Bersama Personel Batalyon C

Uncategorized

GELAR PRESS RELEASE REFLEKSI AKHIR TAHUN, KEJATI RIAU PAPARKAN CAPAIAN KINERJA TAHUN 2025