Home / TNI/POLRI

Friday, 19 December 2025 - 02:47 WIB

Residivis Pencuri Barang Kafe di Medan Tembung, Kini Ditangkap Polisi

Medan, tvwan.id – Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian barang-barang di Cafe Sanova.

Pelaku yang ditangkap Roy Kardo Fransisco Rajagukguk (31) warga Jalan Lau Dendang, Kelurahan Legiun Veteran, Kecamatan Medan Percut Sei Tuan, yang merupakan residivis tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berada di Jalan Durung, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Kami melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku kasus pencurian barang-barang di Cafe Sanova,” ujar Iptu Khairul Fajri Lubis, Kamis (18/12/2025).

Berdasarkan laporan korb4n, Neneng Hildayanti (56), kejadian pencurian diketahui pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Dimana korban dihubungi oleh tetangga sebelah cafe yang memberitahukan bahwa banyak barang di cafe miliknya hilang.

Setelah menerima laporan, Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur yang didampingi Kanit dan Panit Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku berada di Jalan Sering.

Tim langsung bergerak ke lokasi, pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB dan berhasil mengamankan pelaku.

“Saat pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan upaya tindakan tegas terukur,” jelas Iptu Fajri.

Berdasarkan dari hasil interogasi, Roy mengaku melakukan pencurian di Cafe Sanova bersama seorang pelaku lain bernama Sofyan Hakim, hingga kini masih dalam proses pencarian. Dari lokasi, mereka berhasil menggasak empat unit AC, sembilan CCTV, belasan kursi plastik, dua unit mesin pompa air, dua buah lemari besi dan enam buah pintu besi.

Roy juga tercatat sebagai residivis kasus curanmor yang pernah ditangkap pada tahun 2019 dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku ialah satu baju berwarna hitam merah yang dikenakannya saat melakukan kejahatan, serta uang tunai hasil penjualan barang curian sebesar Rp35.000.

Hingga kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(Red/Julia Kesuma)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polda Sumut dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak, Stabilkan Harga Jelang Idulfitri

TNI/POLRI

Polres Binjai Amankan 28 Tersangka dalam Operasi Antik Toba 2026

TNI/POLRI

Satresnarkoba Polres Langkat Tangkap Pria Pemilik 64,74 Gram Sabu di Stabat

TNI/POLRI

Cegah Balap Liar dan Begal, Polres Binjai Amankan 14 Unit Sepeda Motor

TNI/POLRI

21 Alat Berat Dikerahkan, Wakapolri Percepat Penanganan Bencana di Sumut

TNI/POLRI

KPPU Kanwil I Ikut Sidak Serentak di 4 Pasar Tradisional Medan

TNI/POLRI

Polres Labusel Ungkap Kasus Pencurian Ternak, Kapolres Apresiasi Peran Aktif Masyarakat

TNI/POLRI

Brimob Sumut Hadir Sampai Tuntas, Huntara Dicat dan Saluran Air Warga Dibenahi