Home / TNI/POLRI

Sunday, 5 April 2026 - 12:45 WIB

Polsek Tanjung Morawa Amankan Pelaku Pencurian, Kerugian Korban Capai Puluhan Juta Rupiah

TVWAN.ID, DELI SERDANG | – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait kasus pencurian dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Adapun pelaku yang diamankan berinisial DA (17), seorang remaja yang berdomisili di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 01.30 WIB di Dusun IX, Desa Limau Manis. Korban, Romasi Sinaga (52), seorang ibu rumah tangga, mengetahui kejadian tersebut saat bangun tidur dan mendapati pintu serta jendela rumah telah terbuka.

Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah barang berharga telah hilang, yakni enam unit handphone, perhiasan emas berupa kalung dan gelang masing-masing seberat 5 gram, serta uang tunai sebesar Rp4.050.000. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp26.900.000.

Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Tanjung Morawa.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku. Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik S.H, M.H menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel serta dukungan informasi dari masyarakat,” ujarnya

Lebih lanjut disampaikan bahwa pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(**/Julia Kesuma)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polda Sumut Masifkan Patroli Kamtibmas Amankan Wilayah Jelang Pergantian Tahun 2026

TNI/POLRI

Polsek Gunung Malela Tangkap Pelaku Curanmor di Medan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

TNI/POLRI

Polda Sumut Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir di Stabat, Wujud Kepedulian dan Kehadiran Polri

TNI/POLRI

Polrestabes Medan Ungkap 250 Kasus Kriminal, 290 Tersangka Diamankan

TNI/POLRI

Polisi Amankan Terduga Pengedar Sabu di Barumun, Sejumlah Barang Bukti Disita

TNI/POLRI

Humanis dan Edukatif, Operasi Keselamatan Toba 2026 Jangkau Ribuan Pengguna Jalan di Sumut

TNI/POLRI

Dapur Umum dan Layanan Kesehatan Posko Brimob Polda Sumut Jadi Andalan Warga Terdampak Banjir di Batang Toru

TNI/POLRI

Polda Sumut Sukses Amankan Malam Pergantian Tahun 2026, Situasi Kondusif dan Penuh Empati