Home / Daerah / Hukum / Pemerintah / TNI/POLRI

Thursday, 6 August 2026 - 12:21 WIB

Polrestabes Medan Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Barang Ilegal

Medan –  Tvwan.id || Polrestabes Medan memusnahkan sejumlah barang bukti hasil tindak kejahatan dan barang ilegal yang berhasil diungkap di wilayah hukumnya.

Hal tersebut disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol J. Calvin Simanjuntak, saat memberikan keterangan pers di halaman Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kamis (6/8/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu, ganja, ekstasi, minuman keras ilegal, serta sejumlah alat perjudian. Polisi juga menyita berbagai barang bukti lain, termasuk kamera pengawas (CCTV) yang digunakan pelaku untuk memantau situasi di lokasi kejahatan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol J. Calvin Simanjuntak menjelaskan, dalam sejumlah penggerebekan petugas menemukan CCTV yang dipasang para pelaku, terutama di lokasi peredaran narkotika. Keberadaan perangkat tersebut sempat menjadi kendala bagi petugas saat melakukan penggerebekan karena digunakan untuk memantau pergerakan aparat.

Barang bukti narkotika tersebut disita dari beberapa lokasi, di antaranya kawasan Jermal dan Mencirim. Menurut Calvin, hasil penyelidikan menunjukkan sebagian barang haram tersebut diduga berasal dari luar negeri, seperti Malaysia, Singapura, dan China.

“Melalui berbagai upaya penindakan, Polrestabes Medan berhasil mengungkap jaringan kejahatan tersebut dan menangkap para pelakunya. Seluruh tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan untuk menjalani proses hukum,” ujar Calvin.

Selain narkotika, polisi juga menemukan sejumlah senjata api laras panjang beserta perlengkapannya. Petugas turut mengamankan minuman beralkohol ilegal yang diduga masuk ke Indonesia tanpa izin.

Untuk barang-barang ilegal yang berkaitan dengan kepabeanan, pihak Bea Cukai telah melakukan penyitaan dan mengamankannya sebagai barang bukti. Sementara para tersangka telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Medan untuk diproses lebih lanjut hingga menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam kesempatan yang sama, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara turut memaparkan hasil penyitaan sejumlah sabu dan ekstasi yang merupakan barang bukti dari kasus peredaran narkotika.

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Wali Kota Medan, Kodim 0201/Medan, Kantor Bea Cukai Belawan, BNNP Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Medan, jajaran Polrestabes Medan, para kapolsek di wilayah hukum Polrestabes Medan, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

( kaperwil // Julia Kesuma )

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Tembus Medan Ekstrem dan Jembatan Putus, Polres Tapteng Bawa “Cahaya” PLTS untuk Warga Desa Sialogo

Hukum

Kanwil Kemenimipas Sumut Tetapkan Target Kinerja 2026, Lapas Binjai Siap Perkuat Akuntabilitas

Hukum

Rumah Tahanan Negara Kelas I Labuhan Deli mengikuti kegiatan Doa Kebangsaan Lintas Agama dan Kick Off Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026

TNI/POLRI

Polda Sumut Gerak Cepat Pulihkan Batang Toru Pasca Banjir dan Longsor, 61 Tenda HUNTARA Kini Teraliri Listrik

TNI/POLRI

Sambut Tahun 2026, Polda Sumut Gelar Ibadah Malam Tahun Baru dan Doa Bersama untuk Korban Bencana

Daerah

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel)

Daerah

*Munas III FSPTSI-KSPSI, Jusuf Rizal Secara Aklamasi Pimpin FSPTSI-KSPSI Periode 2026-2031*

Hukum

Rutan Labuhan Deli Ikuti Apel Awal Tahun 2026, Tekankan Implementasi KUHP Baru