Home / TNI/POLRI

Saturday, 7 February 2026 - 09:15 WIB

Polres Binjai Amankan Tersangka Wanita Pencurian Emas Rp112 Juta

TVWAN.ID, BINJAI | – Polres Binjai berhasil mengamankan seorang tersangka wanita dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang merugikan korban hingga Rp112 juta. Penangkapan dilakukan pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 17.45 WIB di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak kejahatan. “Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Binjai dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Mirzal Maulana.

Tersangka berinisial FW (32), seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan yang merupakan ART di rumah korban diduga mencuri perhiasan emas milik korban. Kronologi kejadian bermula ketika korban, hendak mengambil gaji ke bank, mendapati perhiasan emasnya hilang dari dompet penyimpanan di dalam lemari.

Barang yang hilang terdiri dari 1 buah cincin emas bermata berlian (6 gram), 1 buah cincin emas bermata batu ungu (6 gram), 1 buah mainan kalung emas bentuk pintu Aceh (10 gram), dan 1 buah mainan kalung emas bentuk bulat (34,5 gram). Total berat seluruh emas 22 karat yang hilang adalah 56,5 gram. Dengan harga emas Rp1.984.000 per gram, total kerugian material korban mencapai Rp112.096.000.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian menjelaskan proses penangkapan. “Tim Cobra mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa diduga tersangka sedang berada di sekitaran Kelurahan Kartini. Setelah penyelidikan, tim kemudian mengamankan tersangka di lokasi tersebut,” jelas Hizkia Siagian.

Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam, 1 unit TV merk Aqua, dan 1 lembar STNK atas nama Rifaldi Anwar. Barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Binjai untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini diproses dengan tuduhan pelanggaran Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polisi masih mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Penyidikan masih terus kami lakukan untuk mengungkap kasus ini secara tuntas,” pungkas Hizkia Siagian melalui Kasihumas AKP Junaidi.

(**/Julia Kesuma)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Kapolda Sumut dan Bhayangkari Hadirkan Kehangatan Natal bagi Korban Banjir dan Longsor di Humbahas

TNI/POLRI

Polda Sumut Masifkan Patroli Kamtibmas Amankan Wilayah Jelang Pergantian Tahun 2026

TNI/POLRI

Capai 12.090 Penindakan, Operasi Keselamatan Toba 2026 Dorong Disiplin Pengguna Jalan

TNI/POLRI

Polda Sumut dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak, Stabilkan Harga Jelang Idulfitri

TNI/POLRI

Dari Ruang Kelas hingga Air Bersih, Brimob Batalyon A Pelopor Dampingi Warga Tapteng Bangkit

TNI/POLRI

Sigap dan Humanis, Brimob Sumut Kawal Arus Mudik di Pelabuhan dan Terminal Sibolga

TNI/POLRI

Sat Binmas Polresta Deli Serdang Tegaskan Peran Strategis Jaga Kamtibmas Kondusif

TNI/POLRI

Jawab Krisis Air Pascabencana, Brimob Bangun Sumur Bor dan Salurkan Air Bersih di Tapanuli Tengah