Home / Uncategorized

Friday, 27 March 2026 - 13:17 WIB

Organisasi Kemelayuan se-Riau Deklarasi Sikap: Negara Harus Tegas Lindungi Tanah Ulayat

Oplus_131072

Oplus_131072

TVWAN.ID | PEKANBARU,– Gelombang solidaritas masyarakat Melayu menggema dari Gedung Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau, Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru, Jumat (27/3/2026).

Sejumlah organisasi kemelayuan dan simpul laskar Melayu se-Riau secara resmi mendeklarasikan sikap bersama, menuntut perhatian serius pemerintah pusat terhadap perjuangan mempertahankan tanah ulayat.

Kehadiran Raja Siak ke-13 dalam momentum deklarasi ini memperkuat legitimasi moral perjuangan masyarakat Melayu Riau, sekaligus menjadi pesan kuat kepada pemerintah pusat agar segera mengambil langkah konkret.

Deklarasi yang ditandai dengan pembacaan sikap bersama dan penandatanganan petisi ini diharapkan menjadi tonggak perjuangan kolektif dalam mempertahankan hak-hak masyarakat adat.

“Tanah ulayat adalah identitas dan kehormatan masyarakat adat. Negara wajib hadir melindungi, bukan membiarkan hak-hak ini hilang perlahan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat sudah jelas tertuang dalam konstitusi, sehingga tidak boleh ada lagi pembiaran terhadap konflik dan perampasan hak atas tanah ulayat.
“Kalau konstitusi sudah mengakui, maka implementasi di lapangan harus tegas. Jangan sampai masyarakat adat terus menjadi pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Deklarasi ini bukan sekadar seremoni. Ia menjadi penegasan bahwa persoalan tanah ulayat telah memasuki fase krusial dan membutuhkan keberpihakan nyata negara.

Ketua Panitia, Encir Faizal, menegaskan bahwa momentum ini menjadi titik konsolidasi penting bagi seluruh elemen kemelayuan di Riau.

“Ini bukan hanya pertemuan biasa. Ini adalah penyatuan sikap. Tanah ulayat adalah identitas, marwah, dan warisan yang tidak bisa ditawar. Kita berdiri bersama untuk memastikan hak masyarakat adat tidak diabaikan,” tegasnya.

 

Puncak kegiatan ditandai dengan pembacaan deklarasi bersama dan penandatanganan petisi sebagai bentuk sikap kolektif masyarakat Melayu Riau dalam mempertahankan tanah ulayat dari berbagai ancaman.

Deklarasi ini diharapkan menjadi tekanan moral sekaligus politik agar pemerintah, baik di daerah maupun pusat, tidak lagi menunda langkah dalam memberikan perlindungan, pengakuan, dan kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat adat.
Tanah ulayat bukan sekadar ruang hidup, tetapi harga diri yang harus dijaga. Negara dituntut hadir, bukan abai.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polsek Kulim Terima Kunjungan Kuliah Kerja Profesi Siswa Sespimmen Polri Dikreg Ke-66

Uncategorized

Disorot Publik, Respons Polsek Dumai Timur Dinilai Lambat hingga Diduga Perlambat Penyelidikan

Uncategorized

Tajak Penyuluhan di Lingkungan Sekolah, Satgas TMMD ajak Pelajar jadi Agen Perubahan

Uncategorized

Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Ngamuk..!!! Parit Ditutup Developer Sehingga Rumah Warga Langganan Banjir

Uncategorized

Adanya Secure Parking di Lokasi Mie Gacoan Sudirman, Ketua Kordinator Parkir PT Yabisa, Bambang Win Sebut itu “Ilegal”.

Uncategorized

Lebih dari 60 Menu Masakan, Pondok Gurih Alas Daun Menjadi Tempat Favorite Buka Puasa

Uncategorized

Satgas TMMD 128 Rampungkan Rehab Rumah Ibadah di Balai Pungu

Uncategorized

Kejari Pekanbaru Agendakan Gelar Perkara Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 2 dan SMKN 5