KAMPAR, TVWAN.ID — Komisi II DPRD Kabupaten Kampar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kampar, Senin (20/7/2026). Rapat ini membahas persoalan keterbatasan kuota Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 yang menyebabkan sejumlah anak di Kecamatan Siak Hulu belum dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat, S.E., didampingi Sekretaris Komisi II Pirus, serta anggota Komisi II lainnya yaitu Indra Kurniawan, Jordan Saragih, Ropil Siregar, Panji, Jamris, dan Ramli.
Hadir pula Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar Helmi, S.H., M.H., bersama Sekretaris Dinas, Kepala SMP Negeri 6 Siak Hulu M. Ikrom Tanjung, S.Pd., dan Kepala SMP Negeri 4 Siak Hulu Huzaini, S.Pd., M.Pd.
Selain unsur pemerintah dan legislatif, RDP ini turut dihadiri perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LCI Pusat yang dipimpin Ketua Sunggul Manalu dan Sekretaris Tri Wahyudi, Ketua Tim Garda Social Control Bangun Marbun, serta perwakilan tokoh masyarakat dan komite sekolah, di antaranya Antona Nazarah, S.E., Saritua Sitinjak, dan Kariani.
Dasar Pelaksanaan RDP
Hearing ini dilaksanakan menindaklanjuti aspirasi para orang tua murid di wilayah Siak Hulu yang anaknya tidak dapat melanjutkan pendidikan ke SLTP negeri akibat sistem penyeleksian SPMB. Para orang tua mengadu ke LSM LCI untuk meminta fasilitasi penyelesaian masalah tersebut.
Menanggapi aduan itu, LCI melayangkan surat kepada DPRD Kampar pada 10 Juli 2026. Pimpinan Dewan kemudian menerbitkan undangan RDP yang bersifat penting dengan nomor 400.14.6./DPRD/2026/656.
Masyarakat mendesak agar anak-anak mereka mendapatkan hak yang sama sebagai warga negara untuk memperoleh pendidikan, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar. Di sisi lain, tujuan penyelenggaraan SPMB adalah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara untuk mengenyam pendidikan di satuan pendidikan, termasuk bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu melalui jalur afirmasi.
Penjelasan Pihak Sekolah dan Dinas
Dalam rapat yang berlangsung di ruang rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kampar tersebut, Ketua Komisi II Tony Hidayat meminta penjelasan dari pihak kepala sekolah mengenai penyebab tidak tertampungnya ratusan calon peserta didik.
Kepala SMP Negeri 6 Siak Hulu, M. Ikrom Tanjung, menjelaskan bahwa pihaknya semula mengajukan kuota sebanyak 8 rombongan belajar (rombel) dengan estimasi 320 siswa. Namun, pihak Dinas Pendidikan hanya menyetujui 6 rombel dengan kapasitas 216 siswa.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 4 Siak Hulu, Huzaini, menyatakan pihaknya mengajukan 10 rombel atau 400 siswa, tetapi hanya disetujui sebanyak 350 siswa. Akibat selisih kuota tersebut, terdapat sekitar 124 anak yang belum tertampung di kedua sekolah negeri tersebut.
Tanggapan Tokoh Masyarakat
Perwakilan tokoh masyarakat, Antona Nazarah, S.E., menyampaikan harapan agar anak-anak dapat segera diterima melanjutkan sekolah tanpa diskriminasi. Ia menyoroti banyaknya anak dari kelompok masyarakat tertentu yang tidak lulus seleksi dan meminta Dinas Pendidikan untuk lebih memperhatikan pemerataan akses pendidikan.
Senada dengan itu, Saritua Sitinjak selaku perwakilan masyarakat sekaligus pengurus IKBR DPD Khusus Wilayah Kampar 1 menegaskan pentingnya pemerintah daerah merealisasikan aturan wajib belajar. Ia berharap persoalan serupa tidak berulang pada tahun ajaran berikutnya dan meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan daya tampung sekolah.
Tindak Lanjut
Menutup rapat tersebut, pimpinan sidang menyampaikan bahwa Komisi II DPRD Kampar akan segera menyurati Bupati Kampar guna mencari solusi konkret atas permasalahan kuota SPMB ini. Para peserta RDP selanjutnya menunggu kepastian kebijakan lanjutan dari pemerintah daerah. (*/Yes)











