Home / TNI/POLRI

Sunday, 21 December 2025 - 04:14 WIB

Mencuri Sepeda Motor dari Dalam Rumah, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

TVWAN.ID, LANGKAT – Kepolisian Sektor Padang Tualang, Kabupaten Langkat, menangkap dua pemuda yang diduga terlibat pencurian sepeda motor dari dalam rumah warga. Aksi pencurian itu terjadi di Dusun Rakyat Rejo, Desa Suka Ramai, Kecamatan Padang Tualang, pada 28 Oktober 2025.

Kasi Humas Polres Langkat, Iptu Jekson Situmorang, mengatakan pencurian diketahui pada pagi hari sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, seorang saksi bernama Ngatini (71) mendapati pintu dan jendela rumahnya dalam kondisi terbuka. Setelah diperiksa, sepeda motor milik Sudiyanto (51) yang sebelumnya diparkir di dalam kamar sudah tidak ada.

Korban sempat berupaya mencari sepeda motor tersebut di sekitar rumah dan bertanya kepada tetangga, namun tidak membuahkan hasil. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Padang Tualang.

Berdasarkan laporan dan keterangan sejumlah saksi, polisi melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi pelaku. Pada Jumat, 19 Desember 2025, petugas Unit Reskrim Polsek Padang Tualang menangkap dua tersangka berinisial IA (22) dan VAS (22) di lokasi berbeda.
Menurut polisi, IA berperan masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan linggis, lalu membawa kabur sepeda motor. Sementara itu, VAS bertugas mengawasi situasi di luar rumah saat aksi pencurian berlangsung.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor, dokumen kendaraan, linggis, dan jaket yang digunakan saat beraksi. Polisi juga mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian sempat dijual kepada seorang warga berinisial DN seharga Rp4 juta dan berhasil ditemukan kembali di sekitar rumah pembeli.

Kapolsek Padang Tualang, Iptu Bayu Mahardika, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian yang meresahkan masyarakat.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku ditahan di Polsek Padang Tualang dan dijerat Pasal 363 ayat (2) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp10 juta. (**/Julia Kesuma)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Polres Simalungun Ringkus Komplotan Narkoba di Seribudolok

TNI/POLRI

Pastikan Ibadah Aman, Tim Gegana Sterilisasi Gereja Prioritas di Wilayah Medan

TNI/POLRI

Polsek Tanjung Morawa Tangkap Terduga Pelaku Pencurian pakan ternak ayam 20 sak

TNI/POLRI

Kapolres Binjai Hadiri Halalbihalal Forkopimda di Kediaman Ketua DPRD

TNI/POLRI

Polda Sumut Gelar Simulasi TPTKP dan Olah TKP, Perkuat Profesionalisme Penanganan Perkara

TNI/POLRI

Bencana Melanda 20 Wilayah di Sumut, Polda Sumut Kerahkan 1.754 Personel untuk Penanganan Cepat dan Terukur

Daerah

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Ziarah ke TMP Medan, Teguhkan Semangat Pengabdian dan Keteladanan Pahlawan

TNI/POLRI

Dalam Dua Hari Empat Pengedar Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Binjai