Home / TNI/POLRI

Friday, 6 March 2026 - 09:56 WIB

Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Polres Simalungun Ringkus Komplotan Narkoba di Seribudolok

TVWAN.ID, SIMALUNGUN | – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menggerebek sebuah lokasi yang diduga kuat sebagai tempat transaksi narkotika di bekas SPBU (Galon) Pertamina, Jalan Besar Siantar-Seribudolok, Kecamatan Silimakuta, Selasa (25/1/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang pria beserta barang bukti berupa sabu seberat 0,47 gram dan ganja seberat 30,91 gram.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang masuk ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, yang kemudian diteruskan ke Polres Simalungun.

“Informasi dari masyarakat menyebutkan lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat ke tempat kejadian perkara (TKP),” ujar AKP Verry, Jumat (6/3/2026).

Identitas Pelaku dan Barang Bukti

Kelima pelaku yang diamankan adalah RS (22) warga Jalan Kabanjahe, S (28) warga Sei Rampah, OD (34) warga Nagori Bandar Raya, BG (41) warga Nagori Dolok Paribuan, dan SP (46) warga Dusun Bandar Raya.

Saat penggeledahan di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 3 klip plastik kecil berisi sabu (bruto 0,47 gram).

  • 8 bungkus berisi ganja (bruto 30,91 gram).

  • 4 kaca pirex berisi sisa sabu.

  • Alat isap sabu (bong), timbangan elektrik, dan dua bal plastik klip kosong.

  • Uang tunai sebesar Rp700.000 yang diduga hasil penjualan.

“Dilihat dari barang bukti yang ditemukan, seperti timbangan dan plastik klip, lokasi ini diduga kuat menjadi sarang peredaran dan tempat mengonsumsi narkotika,” tambah Verry.

Pemasok Dalam Pengejaran

Berdasarkan hasil interogasi awal, para tersangka mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial W, warga Kecamatan Silimakuta. Namun, saat tim melakukan pengembangan ke kediaman W, yang bersangkutan diduga telah melarikan diri.

“Identitas pemasok sudah kami kantongi dan saat ini dalam pengejaran (DPO). Kami berkomitmen membongkar jaringan ini hingga tuntas,” tegasnya.

Saat ini, kelima tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun. Mereka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Verry Purba juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menurutnya, partisipasi warga melalui kanal pengaduan sangat membantu kepolisian dalam memberantas kejahatan narkoba secara efektif. (**/Julia Kesuma)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polda Sumut Berikan Dukungan Psikososial kepada Anak Korban Peristiwa Pencurian di Medan Marelan

TNI/POLRI

Operasi Ketupat Toba 2026: Brimob Polda Sumut Amankan Salat Id di Sibolga

TNI/POLRI

Polres Binjai Tangkap Dua Pemuda, Sebagai Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

TNI/POLRI

Pastikan Pelayanan Bebas Pungli, Satlantas Polresta Deli Serdang Optimalkan Layanan Samsat

TNI/POLRI

Langkah Tegas Awal Tahun 2026, Polda Sumut Amankan 5 Kg Sabu di Jalur Lintas Sumatera

TNI/POLRI

Sigap dan Humanis, Brimob Sumut Kawal Arus Mudik di Pelabuhan dan Terminal Sibolga

TNI/POLRI

Ops Ketupat Toba 2026: Brimob Perketat Pengamanan di Terminal Amplas

TNI/POLRI

Kapolres Tapteng Tinjau Lokasi Longsor di Sitahuis: Serahkan Bansos dan Serap Aspirasi Warga