Home / Daerah / Hukum / TNI/POLRI

Sunday, 5 July 2026 - 07:52 WIB

Kepala BNN Deli Serdang Dilaporkan ke Polda Sumut

Medan –  Tvwan.id ||Lince Manalu melaporkan pimpinan BNN Deli Serdang berinisial JT atas dugaan penganiayaan terhadap SH anak dari pelapor.

Adapun laporan itu dilayangkan wanita berusia 65 tahun ini ke Mapolda Sumut, Jumat (3/7/2026) sore. Adapun laporan itu sesuai dengan laporan Nomor: STTLP/B/1072/VII/2026/SPKT/Polda Sumut.

Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 UU 1/2023 terjadi di kantor Satreskrim Polrestabes Medan pada 2 Juli 2026.

Informasi yang didapatkan awak media, terlapor menendang dada korban sebanyak 2 (dua) kali, dimana korban mangalami sakit dan menimbulkan sesak di bagian dada.

Terlapor mengatakan bahwa korban sebagai provokator atas kejadian pengrusakan mobil dinas milik Sat Pol PP. Atas kejadian ini, pelapor yang adalah orang tua kandung korban datang ke SPKT Polda Sumut agar pelaku dapat diusut dan diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

“Jadi, saya harapkan agar terlapor ini diusut. Selain itu, saya meminta agar anak saya dibebaskan karena anak saya tidak bersalah. Anak saya tidak pernah menjadi provokator seperti yang dituduhkan oleh mereka,” ungkap Lince.

Sedangkan tim kuasa hukum pelapor, Suhandri Umar SH menegaskan bahwa prilaku dari terlapor ini sudah dilewat batasan.

“Kami meminta agar Polda Sumut mengusut laporan ini. Membuka rekaman CCTV, tidak boleh ada intimidasi dan penyiksaan terhadap siapapun,” terangnya.

Selanjutnya, Thomas Tarigan SH MH mengaku agar pihak kepolisian profesional dalam mengusut laporan ini.

“Karena berdasarkan pengakuan dari klien kami. Dia ditendang, sehingga kamin tegaskan kepada kepolisian untuk mengusutnya,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, BNN Deli Serdang bersama Satpol PP Deliserdang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata, serta Subdenpom Lubukpakam melakukan razia di Kafe Janna Patumbak.

Sempat terjadi bentrok dalam razia yang berlangsung Minggu 28 Juni 2026 ini. Pemicunya diduga dikarena warga emosi dikarenakan petugas menunjukkan surat tugas yang dikeluarkan 29 Mei s/d 31 Mei, Sedangkan pelaksanaan razia itu minggu 28 Juni 2026. Selain itu, pihak petugas informasinya mengamankan pengunjung yang urine-nya negatif.

Dalam insiden bentrok, menyebabkan mobil dinas rusak dan kepolisian Polrestabes Medan menetapkan 4 orang sebagai tersangka, salah satunya adalah SH.

Ketika Tvwan.id mengkonfirmasi melalui handphone WhatsApp kepada BNNK Deli Serdang kombespol Josua minggu (5 juli 2026) mengatakan *semua itu tidak benar,ujarnya*.

(kaperwil//Julia Kesuma)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Bawa Sabu Hampir 20 Gram, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Exit Tol Indrapura

TNI/POLRI

Polri Lepas 22 Kontainer Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatera

Daerah

Forwaka Belawan Menjalin Silaturahmi Bersama Imigrasi Belawan Satukan Komitmen Mengabdi Untuk Masyarakat

TNI/POLRI

Polda Sumut Perketat Pengamanan Gereja, Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman dan Kondusif

TNI/POLRI

Satresnarkoba Polres Binjai Amankan Pria Viral Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

TNI/POLRI

Pererat Silaturahmi, Tim Polisi Sorban Putih Polres Binjai Bagikan Takjil

TNI/POLRI

77 Serikat Buruh Rayakan May Day 2026 di Medan, Polda Sumut Siagakan 468 Personel

Hukum

Izin PBG Perumahan Wallington di Jl. AR Hakim Disorot, Diduga Tak Sesuai Fakta Lapangan