Home / Hukum

Wednesday, 15 April 2026 - 13:58 WIB

Bangunan Mewah di Jalan Karantina Diduga Tak Miliki Izin PBG

MEDAN, TVWAN.ID – Sebuah proyek pembangunan rumah mewah di Jalan Karantina, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, diduga kuat beroperasi tanpa memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor retribusi perizinan.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (15/04/2026), tidak terlihat adanya papan (plang) PBG yang dipasang di area proyek. Padahal, sesuai regulasi, papan tersebut merupakan identitas wajib sebagai bukti bahwa bangunan telah memiliki izin resmi dari pemerintah setempat.

Seorang pekerja di lokasi proyek saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa bangunan tersebut merupakan milik pihak berinisial M, dengan Fredy sebagai pemborong dan Dodi selaku mandor.

“Masalah izin saya tidak tahu, silakan hubungi Pak Samsuwir,” ujar pekerja tersebut sebelum kembali melanjutkan aktivitasnya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Samsuwir menyatakan bahwa proyek tersebut dikelola oleh pemborong bernama Fredy. Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status perizinan bangunan yang dimaksud.

Terdapat dugaan bahwa oknum tertentu mengoordinasi keamanan (back up) proyek tersebut sekaligus merangkap sebagai pemasok material bangunan seperti batu bata, semen, dan besi. Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan terkait status perizinan lahan tersebut.

Landasan Hukum dan Sanksi

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal 253 ayat (4) menegaskan bahwa sebelum konstruksi dimulai, pemilik wajib mengantongi izin PBG.

Sesuai aturan yang berlaku, pembangunan tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

  1. Peringatan tertulis.

  2. Penghentian sementara kegiatan pembangunan oleh Satpol PP.

  3. Perintah pembongkaran bangunan jika terbukti melanggar tata ruang atau tidak memenuhi ketentuan teknis.

(Red/Julia Kesuma)

Share :

Baca Juga

Hukum

Momentum Ramadan di Lapas I Medan: Dari Buka Puasa Bersama hingga Program Tahfizh

Hukum

Rutan Kelas I Labuhan Deli Memperingati Hari Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Bersama Ustadz Azhar Sitompul

Hukum

LSM PENJARA INDONESIA Pertanyakan Pengawasan APH Terhadap SPBU Simpang Pulai

Hukum

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Binjai Gelar Razia Rutin di Blok Hunian

Hukum

Peringati HBP ke-62, Rutan Labuhan Deli Gelar Donor Darah

Hukum

Warga Keluhkan Dugaan Pembuangan Limbah PT Riau Perkasa Steel ke Parit Pemukiman

Hukum

Dari Lapas untuk Ketahanan Pangan: Panen 300 Kg Kangkung Hidroponik dan Pelepasan 10.000 Bibit Ikan Nila Perkuat Pembinaan Kemandirian.

Hukum

Zero Ponsel Bukan Slogan, Rutan Kelas I Medan Gagalkan 6 Penyelundupan HP