Home / Hukum

Wednesday, 15 April 2026 - 13:58 WIB

Bangunan Mewah di Jalan Karantina Diduga Tak Miliki Izin PBG

MEDAN, TVWAN.ID – Sebuah proyek pembangunan rumah mewah di Jalan Karantina, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, diduga kuat beroperasi tanpa memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor retribusi perizinan.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (15/04/2026), tidak terlihat adanya papan (plang) PBG yang dipasang di area proyek. Padahal, sesuai regulasi, papan tersebut merupakan identitas wajib sebagai bukti bahwa bangunan telah memiliki izin resmi dari pemerintah setempat.

Seorang pekerja di lokasi proyek saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa bangunan tersebut merupakan milik pihak berinisial M, dengan Fredy sebagai pemborong dan Dodi selaku mandor.

“Masalah izin saya tidak tahu, silakan hubungi Pak Samsuwir,” ujar pekerja tersebut sebelum kembali melanjutkan aktivitasnya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Samsuwir menyatakan bahwa proyek tersebut dikelola oleh pemborong bernama Fredy. Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status perizinan bangunan yang dimaksud.

Terdapat dugaan bahwa oknum tertentu mengoordinasi keamanan (back up) proyek tersebut sekaligus merangkap sebagai pemasok material bangunan seperti batu bata, semen, dan besi. Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan terkait status perizinan lahan tersebut.

Landasan Hukum dan Sanksi

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal 253 ayat (4) menegaskan bahwa sebelum konstruksi dimulai, pemilik wajib mengantongi izin PBG.

Sesuai aturan yang berlaku, pembangunan tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

  1. Peringatan tertulis.

  2. Penghentian sementara kegiatan pembangunan oleh Satpol PP.

  3. Perintah pembongkaran bangunan jika terbukti melanggar tata ruang atau tidak memenuhi ketentuan teknis.

(Red/Julia Kesuma)

Share :

Baca Juga

Hukum

Rutan Kelas I Medan Gelar Penyuluhan Hukum bagi Tahanan Tipikor dan Narkotika

Hukum

Lapas Binjai Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir Langkat

Hukum

KPPU Vonis 97 Pinjol Bersalah Terkait Kartel Bunga, Total Denda Rp755 Miliar

Hukum

Perkuat Koordinasi, Karutan Labuhan Deli Temui Stakeholder di Belawan

Hukum

Kanwil Kemenimipas Sumut Tetapkan Target Kinerja 2026, Lapas Binjai Siap Perkuat Akuntabilitas

Hukum

Bersama Aparat Gabungan, Polda Sumut Terus Fokuskan Pemulihan Nyata di Batang Toru

Hukum

Rutan Labuhan Deli Musnahkan Ratusan Barang Sitaan Hasil Razia

Hukum

Pererat Silaturahmi, Lapas Binjai Gelar Buka Puasa Bersama Warga Binaan