Home / Uncategorized

Saturday, 8 August 2026 - 06:09 WIB

Tak Punya Ruang Sembunyi, DPO Narkoba Bertekuk Lutut di Tangan Reskrim Polsek Sungai

TVWAN.ID | SIAK, RIAU — Pelarian A, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu, akhirnya terhenti. Tim Reskrim Polsek Sungai Apit jajaran Polres Siak berhasil meringkus tersangka saat bersembunyi di kediamannya pada Jumat (7/8/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sungai Apit Iptu Adhifian mengatakan Penangkapan terhadap tersangka yang berlokasi di Dusun 3, Desa Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak tersebut berlangsung dramatis. Ahmad ditemukan petugas tengah bersembunyi di balik kelambu tempat tidur di dalam kamarnya.

“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat pada Kamis (6/8/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB, yang menyebutkan bahwa keberadaan tersangka DPO Ahmad terdeteksi di rumahnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, Saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sungai Apit untuk melakukan penyelidikan mendalam atas informasi tersebut” Ucap Iptu Adhifian

Berdasarkan arahan tersebut, sebanyak enam personel Polsek Sungai Apit yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim bergerak menuju lokasi persembunyian tersangka. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas terlebih dahulu melakukan pengintaian secara tertutup di sekeliling rumah untuk memastikan keberadaan A.

Setelah memastikan keberadaan sasaran, Kanit Reskrim dengan didampingi Ketua RT setempat mencoba menggetok pintu rumah tersangka. Namun, penggetokan pintu tersebut tidak mendapatkan merespons atau sahutan dari dalam. Karena rumah terunci dari luar, petugas bersama perangkat RT akhirnya membuka pintu secara paksa untuk melakukan penggeledahan.

Di saksikan langsung oleh Ketua RT, petugas menyisir area dalam rumah hingga ke kamar utama. Di sanalah petugas menemukan Ahmad yang tengah berupaya mengelabui polisi dengan bersembunyi di balik kelambu tempat tidur.

Tanpa perlawanan, tersangka A langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Sungai Apit guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/75/VII/SPKT. SATRESNARKOBA/POLRES SIAK/POLDA RIAU tersebut disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

JAMIN KETAHAN PANGAN, BHABINKAMTIBMAS LUBUK DALAM RAWAT TANAMAN JAGUNG PIPIL BERSAMA PETANI

Uncategorized

Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Ngamuk..!!! Parit Ditutup Developer Sehingga Rumah Warga Langganan Banjir

Uncategorized

POLDA RIAU DUKUNG SWASEMBADA PANGAN, BHABINKAMTIBMAS RAWANG KAO SERAHKAN BANTUAN INSEKTISIDA UNTUK BASMI ULAT GRAYAK

Uncategorized

Ketua SPSI Provinsi Riau, Nursal Tanjung, Menghadiri Penutupan Pekan Rasa Asia dan Nusantara di Pekanbaru Xchange

Uncategorized

Bangun Harapan Warga, Satgas TMMD ke-127 Kodim 0301/Pbr Kebut Pemasangan Seng RTLH di Tenayan Raya

Uncategorized

WUJUDKAN BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI, KEJATI RIAU GELAR APEL DAN PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS MENUJU WBBM 2026

Uncategorized

Polsek Kulim Pantau Kolam Ikan Warga Guna Dukung Program Ketahanan Pangan

Uncategorized

Hiburan Rakyat atau Ladang Bisnis? Publik Minta Transparansi Pasar Malam Batu Enam.Di duga oknum KODIM Jadi koordinator atau beckingan