Home / Daerah / Hukum / Pemerintah / TNI/POLRI

Wednesday, 5 August 2026 - 09:04 WIB

Kurang dari 48 Jam, Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Hj. Nurliz, Keluarga Sampaikan Apresiasi

DELI SERDANG –  Tvwan.id || Keluarga almarhumah Hj. Nurliz menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan yang menimpa korban. Terduga pelaku berinisial RRF (23) berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 48 jam setelah kejadian.

Apresiasi tersebut disampaikan adik kandung korban, Rusli (57), yang mewakili keluarga besar Hj. Nurliz usai konferensi pers pengungkapan kasus di Polresta Deli Serdang, Rabu (5/8/2026).

“Saya atas nama keluarga Hj. Nurliz binti Junin mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumatera Utara atas terungkapnya kasus ini dengan cepat. Semoga Allah SWT membalas kebaikan Bapak-bapak sekalian,” ujar Rusli.

Sebelumnya, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana menjelaskan peristiwa itu terjadi di rumah korban di kawasan Tanjung Morawa pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, RRF datang ke rumah korban dengan alasan meminjam uang sebesar Rp50 juta untuk membayar utang. Pelaku diketahui telah mengenal korban. Namun, setelah permintaan tersebut ditolak, diduga terjadi penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban.

“Pelaku panik dan berbuat nekat melakukan penikaman setelah korban berteriak. Akibatnya korban mengalami luka serius di bagian leher dan mata,” kata Hendria.

Usai kejadian, pelaku diduga merusak dan mematikan kamera CCTV di lokasi untuk menghilangkan jejak. Ia juga diduga mengambil sepasang anting emas milik korban yang diperkirakan bernilai sekitar Rp3 juta.

Polisi mengungkapkan, setelah melakukan aksinya, pelaku sempat menjalani aktivitas seperti biasa dan bahkan masuk bekerja pada pagi harinya untuk menghindari kecurigaan.

Melalui penyelidikan intensif, tim gabungan Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumatera Utara akhirnya berhasil menangkap RRF di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kota Tebing Tinggi, saat diduga hendak melarikan diri.

Atas perbuatannya, RRF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Keberhasilan pengungkapan kasus dalam waktu singkat tersebut pun mendapat apresiasi dari pihak keluarga yang menilai kerja cepat dan profesional aparat kepolisian telah memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab harapan keluarga korban agar pelaku segera ditangkap dan tanpa pandang bulu.

( kaperwil // Julia Kesuma )

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polda Sumut Gelar Lat Pra Ops Keselamatan Toba 2026, Tekankan Profesionalisme dan Kepatuhan SOP

TNI/POLRI

Dalam Dua Hari Empat Pengedar Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Binjai

TNI/POLRI

Polres Binjai Siapkan Personil Laksanakan Pengamanan Kegiatan Pelantikan Kormi

Pemerintah

Operasi Pasar Murah: Warga Pelalawan Antusias Belanja Bahan Pangan

TNI/POLRI

Sisi Humanis Pasca-Operasi PETI, Brimob Sumut Salurkan Bantuan di Desa Panabari

Pemerintah

Sinergi Imigrasi dan Pemasyarakatan, Produk UMKM Warga Binaan Kini Hadir di Kantor Imigrasi Belawan

TNI/POLRI

Polsek Medan Area Amankan Terduga Pencuri Ponsel di Jalan Emas

TNI/POLRI

Kapolda Riau Diminta Ungkap Aktor di Balik Akun Bodong Penebar Pencemaran Nama Baik Bupati Rokan Hilir H.Bistamam