Home / Daerah / Finansial / Pemerintah / TNI/POLRI

Wednesday, 5 August 2026 - 08:56 WIB

Polresta Deli Serdang Ungkap Dugaan Pembunuhan Lansia dalam Waktu Kurang dari 48 Jam, Terduga Pelaku Ditangkap

DELI SERDANG – Tvwan.id ||  Polresta Deli Serdang mengungkap kasus dugaan pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang lanjut usia (lansia), Hj. Nurliz. Terduga pelaku berinisial RRF (23) berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 48 jam setelah peristiwa tersebut terjadi.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana menjelaskan, peristiwa itu terjadi di rumah korban di kawasan Tanjung Morawa pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, RRF datang ke rumah korban dengan alasan hendak meminjam uang sebesar Rp50 juta untuk melunasi utangnya. Pelaku diketahui telah mengenal korban sebelumnya.

Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban. Dalam situasi itu diduga terjadi penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban.

“Pelaku panik dan berbuat nekat melakukan penikaman setelah korban berteriak. Akibatnya korban mengalami luka serius di bagian leher dan mata,” kata Hendria dalam konferensi pers, Rabu (5/8/2026).

Setelah kejadian, pelaku diduga merusak dan mematikan kamera CCTV di lokasi untuk menghilangkan jejak. RRF juga diduga mengambil sepasang anting emas milik korban yang diperkirakan bernilai sekitar Rp3 juta.

Polisi mengungkapkan, usai melakukan aksinya, pelaku sempat beraktivitas seperti biasa dan bahkan masuk bekerja pada pagi harinya guna menghindari kecurigaan.

Tim gabungan dari Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumatera Utara kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku. RRF akhirnya ditangkap di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kota Tebing Tinggi, saat diduga hendak melarikan diri.

Atas perbuatannya, RRF dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Sementara itu, adik kandung korban, Rusli (57), mewakili keluarga besar Hj. Nurliz, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.

“Saya atas nama keluarga Hj. Nurliz binti Junin mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumatera Utara atas terungkapnya kasus ini dengan cepat. Semoga Allah SWT membalas kebaikan Bapak-bapak sekalian,” ujar Rusli.

( kaperwil // Julia Kesuma)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bhabinkamtibmas Polsek Hinai Sambangi Penarik Becak, Perkuat Kedekatan dan Serap Aspirasi Masyarakat

Finansial

Pay Attention to the Warning Signs of Depression, Suicide Risk

TNI/POLRI

Brimob dan Warga Bangun Rumah Swadaya untuk Korban Banjir di Tapsel

TNI/POLRI

Polisi Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Medan Deli Lewat Operasi Penyamaran

TNI/POLRI

Brimob Polda Sumut Perbaiki Tanggul yang Jebol, Akses Jalan Desa di Langkat Kembali Bisa Dilalui

TNI/POLRI

Bersama Warga Bangkit Pascabanjir, Brimob Lanjutkan Pembangunan Hunian Sementara

TNI/POLRI

Polda Sumut Percepat Distribusi Logistik Bencana ke Sibolga dan Tapteng via Udara

Daerah

Dalam upaya memperkuat sinergi dengan dunia pendidikan serta meningkatkan kualitas pembinaan bagi Warga Binaan.