Home / TNI/POLRI

Friday, 5 December 2025 - 06:14 WIB

DJP Sumut I Serahkan Dua Tersangka Dugaan Faktur Pajak Fiktif ke Kejaksaan

TVWAN.ID, MEDAN | – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I telah menyerahkan dua orang berinisial HS dan AZA beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Medan setelah berkas perkara dugaan tindak pidana perpajakan dinyatakan lengkap (P21).

Penyerahan ini terkait dugaan keterlibatan kedua inisial tersebut dalam penerbitan dan penggunaan faktur pajak yang diduga fiktif untuk mengurangi setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas nama CV MSS pada periode 1 Januari 2017 hingga 31 Desember 2020.

Proses Hukum: Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti, yang meliputi dokumen perpajakan, catatan transaksi, dan bukti pendukung lainnya, merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang dilakukan oleh DJP.

Dugaan Pelanggaran: Penyidik menetapkan bahwa perbuatan ini melanggar ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

HS diduga melanggar Pasal 39A huruf a UU KUP karena mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya melalui CV MSS.

AZA dijerat dengan Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU KUP atas perannya dalam menerbitkan faktur pajak yang diduga fiktif dan kemudian digunakan oleh CV MSS untuk pengkreditan pajak masukan secara tidak sah.

Penanganan kasus ini, menurut Direktorat Jenderal Pajak, merupakan bagian dari komitmen instansi tersebut untuk memberantas praktik penyimpangan pajak, terutama yang terkait dengan penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, yang merupakan pelanggaran untuk mengurangi kewajiban pajak secara melawan hukum.

Direktorat Jenderal Pajak juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk menaati ketentuan perpajakan, melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar, dan menghindari tindakan yang dapat berujung pada konsekuensi hukum.

Setelah penyerahan ini, perkara akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahap penuntutan hingga proses persidangan di pengadilan.

(Red/Julia Kesuma)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polsek Torgamba Ungkap Kasus Curas di Toko Ballonize, Pelaku Ditangkap di Kotapinang

TNI/POLRI

Buka Puasa Bersama Kapolres Binjai Bersama Forkopimda, Tokoh Agama Dan Mahasiswa

TNI/POLRI

Brimob Polda Sumut Bangun Rumah Swadaya bagi Korban Banjir di Tapanuli Selatan

TNI/POLRI

Kapolri Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Terjadi dalam Dua Gelombang

TNI/POLRI

Polda Sumut Ajukan Blokir 3.360 Situs Judi Online dan Ungkap 55 Kasus Selama 2025

TNI/POLRI

Bangun Rumah, Bangun Harapan, Brimob Polda Sumut Bantu Kerjakan HUNTAP di Desa Napa

TNI/POLRI

Sembilan Orang Tewas dalam Kecelakaan Kereta Api di Tebing Tinggi, Polda Sumut Kawal Kepulangan Jenazah

TNI/POLRI

Patroli Malam Polres Labusel Sasar Titik Rawan, Situasi Kotapinang Aman dari 3C dan Balap Liar