Home / Hukum

Wednesday, 20 May 2026 - 08:50 WIB

Kasus Tambak Udang Ilegal, Pelapor Surati Kejari Bengkalis

TVWAN.ID, BENGKALIS | – Tim Investigasi Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Jumadi kembali mengirimkan surat ke Kejaksaan Negri (Kejari) Bengkalis.

Surat yang dikirimkan elemen antikorupsi itu ke Kejari Bengkalis pada Rabu (20/05/2026) itu masih seputar perihal permintaan klarifikasi penanganan perkara pidana perambahan kawasan hutan produksi terbatas (HPT)/hutan mangrove (bakau) yang diduga dilakukan oleh pengembang tambak udang vaname inisial AS (ASA) dan rombongannya didaerah Jalan Ombak Desa Tameran, dan daerah Gang Nelayan Dusun I Desa Penebal Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis

Selain dikirimkan ke Kejari setempat, surat lampiran KL/II/DPP-LSM KPK/RIAU/2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis selaku penerima laporan pada tanggal 03 Oktober 2025 lalu itu, juga ditembuskan ke Presiden RI, Jaksa Agung RI, Jamwas Kejaksaan Agung RI, Jampidsus Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Jumadi menjelaskan, selaku pelapor dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi tingkat DPP, meminta klarifikasi atau penjelasan yang sejelas-jelasnya sehubungan penyidikan laporan dugaan pidana tersebut, dimana dalam penyelidikan kasus berhembus aroma adanya kongkalikong antara oknum dengan pengembang usaha tambak udang vaname???

“Kami mengacu pada surat yang terdahulu dengan nomor surat: LP.03/DPP/LSM-KPK/X/2025/RIAU tanggal 03 Oktober 2025, dan surat tertanggal 10 November 2025 dengan nomor surat: 08/KL/DPP-LSM KPK/2025/RIAU,” kata Jumadi.

Jumadi menegaskan, melalui surat itu pihaknya kembali mempertanyakan perkembangan penyelidikan dan peyidikan Jaksa.

“Sudah sejauh mana penanganannya dan agar memberikan kepastian waktu kepada kami,” tegasnya.

Diutarakan Jumadi, bahwa sampai sekarang (2026) ini, sejak kasus tersebut dilaporkan ke Kejari Bengkalis pada tanggal 03 Oktober 2025 tidak pernah diberi pemberitahuan atau Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan laporan oleh pihak Kejari Bengkalis.

“Maka kami meminta agar Kejari Bengkalis dapat segera menindaklanjuti laporan dari LSM antikorupsi tersebut dan melimpahkannya kepada Pengadilan,” tukasnya***(Tim/Red)

Share :

Baca Juga

Hukum

Momen Haru, Lapas Binjai Gelar Buka Puasa Bersama Warga Binaan dan Keluarga

Hukum

Peringati HBP ke-62, Rutan Labuhan Deli Bagikan Hadiah Lomba kepada Warga Binaan

Hukum

Dari Lapas untuk Ketahanan Pangan: Panen 300 Kg Kangkung Hidroponik dan Pelepasan 10.000 Bibit Ikan Nila Perkuat Pembinaan Kemandirian.

Hukum

Pererat Silaturahmi, Lapas Binjai Gelar Buka Puasa Bersama Warga Binaan

Hukum

Antisipasi Gangguan Kamtib, Lapas Binjai Perketat Pengamanan Area Brandgang

Hukum

Bersama Hakli Sumut, Rutan Kelas I Medan Perketat Standar Keamanan Pangan

Hukum

Rutan Kelas I Labuhan Deli Bagikan Takjil Gratis bagi Pengguna Jalan

Hukum

Warga Keluhkan Dugaan Pembuangan Limbah PT Riau Perkasa Steel ke Parit Pemukiman