Home / Hukum

Tuesday, 28 April 2026 - 14:32 WIB

Kejari Belawan Musnahkan Barang Bukti 216 Perkara Inkracht

BELAWAN | TVWAN.ID, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (28/4/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Belawan, Jalan Raya Pelabuhan No. 2, Belawan.

Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Dr. Yusup Darmaputra, S.H., M.H., menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam menegakkan hukum serta mencegah penyalahgunaan barang bukti.

“Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antar-instansi penegak hukum. Kami menekankan pentingnya sinergi, khususnya antara Kepolisian dan Kejaksaan,” ujar Yusup dalam sambutannya.

Rincian Barang Bukti

Pemusnahan mencakup barang bukti dari total 216 perkara. Berikut adalah rincian barang yang dimusnahkan:

  • Narkotika: Sabu-sabu (± 841,558 gram), ganja kering (± 75,8 gram), dan pil ekstasi (± 122,1974 gram).

  • Kesehatan: Obat-obatan jenis jamu tanpa izin (± 4.741 saset).

  • Elektronik: 83 unit telepon seluler (HP) dan 31 unit timbangan elektrik.

  • Senjata: 16 unit senjata tajam.

  • Lain-lain: Berbagai barang bukti penunjang tindak pidana lainnya.

Transparansi dan Akuntabilitas

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan dihadiri perwakilan unsur Kepolisian serta Pemerintah Daerah setempat. Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan atau dibakar, sementara senjata tajam dan alat elektronik dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali.

Aparat penegak hukum yang hadir turut mengapresiasi langkah Kejari Belawan dalam menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan kepada publik. Kegiatan ditutup dengan doa bersama sebagai simbol harapan agar integritas penegakan hukum di wilayah Belawan tetap terjaga.


(Red/Julia Kesuma)

Share :

Baca Juga

Hukum

Lapas Kelas IIA Binjai Melaksanakan Sidang TPP

Hukum

Sapa Warga Binaan dengan Hati, Rutan Labuhan Deli Kedepankan Pendekatan Humanis

Hukum

Dugaan Bangunan Tanpa PBG Beroperasi di Jalan Budi Utomo, Camat Medan Tembung Tutup Mata

Hukum

Lapas Kelas IIA Binjai Bagikan Paket Takjil untuk Masyarakat

Hukum

Pasca Bencana Alam, Lapas Sibolga Kembali Buka Layanan Kunjungan Keluarga WB

Hukum

Lebih Dari 50 Persen Penghuni Lapas Kasus Narkoba, PWMOI Dan BNN Riau Dorong Rumah Rehabilitasi

Hukum

Momentum Ramadan di Lapas I Medan: Dari Buka Puasa Bersama hingga Program Tahfizh

Hukum

Usai Tarawih, 105 Warga Binaan Lapas Medan Jalani Tes Urine Mendadak