Home / Daerah / Hukum / TNI/POLRI

Friday, 17 July 2026 - 04:04 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Medan – Tvwan.id ||Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumatera Utara bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) Provinsi.

Sumatera Utara melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Sumatera Utara (USU) terkait dugaan kasus pelecehan seksual nonfisik yang diduga dilakukan seorang mahasiswa terhadap sejumlah mahasiswi.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Satgas PPK USU pada Selasa (14/7/2026) itu dipimpin langsung Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Kombes Pol.

Kristinatara W., S.H., M.H., bersama Kepala Dinas P3AKB Provinsi Sumut Dwi Endah Purwanti, S.S., M.Si., serta dihadiri jajaran Ditres PPA dan PPO, Polrestabes Medan, psikolog, dan anggota Satgas PPK USU.

Koordinasi dilakukan menyusul beredarnya informasi di media sosial mengenai dugaan pelecehan seksual nonfisik yang dilakukan seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara dengan modus menghubungi korban melalui WhatsApp, mengirimkan konten bermuatan seksual, meminta foto pribadi, hingga mengirimkan foto alat kelaminnya.

Berdasarkan hasil klarifikasi, dugaan kasus tersebut mencuat setelah seorang mahasiswa mengumpulkan informasi dari para korban melalui media sosial dan membentuk grup WhatsApp yang diikuti sekitar 58 orang yang diduga pernah mengalami tindakan serupa.

Namun demikian, Satgas PPK USU menjelaskan bahwa penanganan perkara tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.

Proses penanganan harus diawali dengan adanya pengaduan resmi dari korban sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga proses klarifikasi berlangsung, Satgas PPK USU telah menerima 10 pengaduan yang terdiri dari delapan orang yang diduga korban dan dua orang saksi.

Seluruh laporan tersebut saat ini sedang diproses sesuai ketentuan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor USU Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Satgas PPK USU juga telah dua kali memanggil terduga pelaku untuk dimintai klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.

Pemanggilan ketiga dijadwalkan pada 15 Juli 2026, sebelum hasil penanganan disampaikan kepada Rektor USU sebagai dasar pengambilan keputusan.

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Kombes Pol. Kristinatara W. menegaskan, hingga saat ini kepolisian belum dapat memproses perkara tersebut secara hukum.

karena dugaan tindak pidana kekerasan seksual nonfisik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan delik aduan, sehingga proses penyelidikan maupun penyidikan baru dapat dilakukan setelah adanya pengaduan resmi dari korban.

“Kami terus berkoordinasi dengan Satgas PPK USU dan Dinas P3AKB Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan pendampingan kepada para korban serta mendorong mereka menyampaikan pengaduan resmi.

Dengan adanya laporan dari korban, penyidik dapat segera melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Kristinatara.

Polda Sumut juga memastikan akan terus memberikan perlindungan dan pendampingan kepada para korban serta mendukung penanganan kasus secara profesional, berkeadilan, dan mengedepankan pemulihan korban melalui sinergi dengan Satgas PPK USU dan instansi terkait.

( Kaperwil // Julia Kesuma)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dalam upaya memperkuat sinergi dengan dunia pendidikan serta meningkatkan kualitas pembinaan bagi Warga Binaan.

TNI/POLRI

Kapolres Binjai Gandeng PTPN I Berbagi Takjil untuk Warga di Bulan Ramadan 1447 H

TNI/POLRI

Kapolda Sumut: Nilai Pancasila Jadi Fondasi Utama Jaga Keutuhan Bangsa

TNI/POLRI

Pohon Tumbang Tutup Akses Jalan, Brimob Sumut Bergerak Cepat Bantu Warga Pematangsiantar

TNI/POLRI

Sigap di Tengah Karhutla, Brimob Sumut Amankan Jalur Lintas Siborongborong–Parapat

TNI/POLRI

Jaga Kondusivitas Pesisir, Kapolres Pelabuhan Belawan Temui Tokoh Nelayan

TNI/POLRI

Polsek Cerenti Pimpin Penanaman Jagung, Lahan Kosong Jadi Produktif Untuk Kesejahteraan Masyarakat

TNI/POLRI

Polda Sumut Bentuk Tim Audit Terkait Informasi Viral, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas