Home / Uncategorized

Thursday, 16 April 2026 - 13:35 WIB

Sengketa Lahan Meranti Pandak Pemkot Pekanbaru Telusuri Keabsahan HGB Perusahaan

TVWAN.ID | PEKANBARU,– Pemerintah Kota Pekanbaru tengah mendalami riwayat penguasaan lahan seluas 2,1 hektare yang menjadi objek sengketa di Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir. Penelusuran ini bertujuan untuk memastikan dasar hukum masyarakat sebelum merumuskan strategi penyelesaian konflik agraria tersebut.

Sengketa ini berdampak secara langsung terhadap 80 kepala keluarga atau lebih dari 400 jiwa yang telah mendiami kawasan itu sejak era 1960-an. Tim dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru telah turun ke lapangan untuk meninjau dan berkomunikasi langsung dengan warga terdampak guna memetakan akar permasalahan secara komprehensif.

Kami masih menggali historisnya terlebih dahulu. Apakah ada dokumen atau surat yang menunjukkan penguasaan lahan oleh masyarakat, walaupun bentuknya tidak formal,” ujar Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto kepada GoRiau, Rabu (15/4/2026).

Dari hasil peninjauan lapangan, ditemukan sejumlah dokumen lama yang diklaim warga sebagai bukti penguasaan lahan. Dokumen tersebut berupa surat keterangan berbentuk segel dan berkas yang diterbitkan pemerintah desa setempat pada masa awal pembukaan kawasan Meranti Pandak.

Rukun Kampung atau RK itu dulu digunakan sebagai keterangan bahwa seseorang menguasai lahan di suatu wilayah. Ini akan kami pelajari lebih lanjut sebagai bagian dari alat bukti,” urainya.

Selain mengumpulkan bukti dari masyarakat, Pemkot Pekanbaru juga akan melakukan klarifikasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Langkah ini krusial untuk menguji keabsahan dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 yang menjadi landasan klaim pihak perusahaan. Hal tersebut diperkuat dengan beredarnya informasi bahwa pejabat BPN sebelumnya mengaku tidak pernah menerbitkan sertifikat itu.

“Itu yang akan kami cross-check ke BPN, apakah benar proses penerbitannya sesuai prosedur atau tidak,” paparnya.

Edi menegaskan, pemerintah daerah tidak hanya bersiap menempuh jalur perdata. Tim hukum juga membuka peluang menelusuri dugaan unsur pidana di balik klaim dan penerbitan dokumen HGB tersebut. Warga, tim kuasa hukum, dan pihak terkait akan segera dipertemukan untuk menyusun kronologi utuh secara transparan tanpa tergesa-gesa.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, bersama Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menjadikan sengketa ini sebagai atensi khusus. Keduanya memberikan mandat langsung agar tim hukum pemerintah mendampingi masyarakat guna memastikan keadilan berpihak pada kebenaran.

Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah meminta saya serta tim hukum agar mengawal proses ini secara serius. Hal ini menunjukkan ketulusan kita sebagai pejabat publik kepada masyarakat Pekanbaru. Dan memang tugas kita untuk memastikan masyarakat tidak terampas haknya, proses ini akan kami kawal sampai tuntas apa pun hasil dan putusannya,” tutup Edi. ***

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Diduga Ajakan Makar, BEM Pesantren Seluruh Indonesia Meminta POLRI Periksa Prof Saiful Mujani

Uncategorized

Dugaan Skandal Pengupahan Pasar Buah, DPP LSM BERANTAS : Hanya pencitraan, Disnakertrans Riau Mandul

Uncategorized

Cek Pasokan Bama Minggu Pagi, Kalapas Kelas I Bandar Lampung: Pastikan Jumlah Sesuai dan Steril Barang Terlarang

Uncategorized

Bung Muhammad Arif Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Pemuda Pancasila Ranting Kelurahan Industri Tenayan

Uncategorized

Serangan Personal Menguat, Diduga Ada Skenario Politik Tidak Sehat di Balik Upaya Melemahkan Bupati Rohil

Uncategorized

Penyerahan KTA dan Rapat Konsolidasi FAJU Nusantara DPW Riau Digelar di Pekanbaru

Uncategorized

Diduga Sarang Judi Meja Ikan Gelper, BC Bliard Center Bebas Beroperasi di Lubuk Baja Batam

Uncategorized

Dihari Bahagia, 202 Narapidana di Lapas Teluk Kuantan Terima Remisi Khusus Lebaran Idul Fitri