Home / Uncategorized

Friday, 28 November 2025 - 08:54 WIB

Ada Apa Dengan Para Penyidik Polda Riau? Mengapa Surat Penahanan M Tak Juga Diterima Pihak Keluarga

Tvwan.Id | Pekanbaru,-Proses hukum kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat seorang ibu rumah tangga berinisial M kembali memasuki babak baru. Kamis pagi sekitar pukul 10.00 WIB, keluarga M memenuhi panggilan resmi Bid Propam Polda Riau setelah sebelumnya mengajukan surat pengaduan atas dugaan pelanggaran prosedur penangkapan dan penahanan oleh oknum penyidik Ditkrimsus Polda Riau.

Kedatangan keluarga bertujuan mencari keadilan dan klarifikasi atas tindakan yang dinilai tidak manusiawi serta melanggar aturan hukum acara pidana. Menurut pihak keluarga, Propam merespon bukan hanya berdasarkan surat pengaduan, tetapi juga berdasarkan Laporan Informasi (LI) masyarakat setelah video penangkapan viral di media sosial. Jumat (28/11/2025)

Mertua M, Buha Purba, purnawirawan Polri, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan dengan penyamaran kurir COD Shopee, memiting M di depan dua anak balita, yang memicu kemarahan dan kekecewaan mendalam. Ia menegaskan bahwa keluarga tidak sedang memusuhi institusi Polri, tetapi mempertanyakan profesionalisme aparat yang pernah menjadi rekan kerjanya selama puluhan tahun.

Sorotan utama keluarga adalah tidak adanya tembusan surat penahanan selama dua bulan, sejak penahanan dilakukan pada 26 September 2025. Ganda Simatupang, purnawirawan Polda Riau sekaligus ayah kandung M, menegaskan bahwa keluarga sama sekali tidak pernah menerima salinan resmi surat penahanan dari Ditkrimsus ataupun Cybercrime. “Ini pelanggaran serius terhadap KUHAP dan prosedur administrasi penahanan yang wajib diketahui keluarga,” ucapnya.

Di hadapan penyidik Propam, keluarga juga memaparkan dugaan permintaan uang Rp10 juta oleh oknum penyidik sebagai syarat penyelesaian perkara. “Masalah uang Rp10 juta itu saya saksi, karena saya hadir saat penerimaan itu. Setelah itu proses berubah total,” tegas Buha Purba.

Dalam momen pemeriksaan, Ganda Simatupang menunjukkan bukti chat dari anaknya yang merupakan anggota Polwan Polda Riau, adik kandung M, yang menyampaikan bahwa ia mendapat perintah dari seorang perwira bernama IPDA Danriani, S.H., PS. Panit 2 Unit 1, untuk mengambil surat penahanan M. Menurut keluarga, anehnya permintaan pengambilan surat penahanan itu baru muncul hari ini, padahal penahanan M sudah berlangsung sejak September dan bahkan sudah dijalani 12 hari. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan besar: mengapa surat penahanan yang merupakan dokumen wajib dan fundamental baru diperintahkan untuk diambil ketika kasus mulai menjadi sorotan publik?

Keluarga mendesak Kapolda Riau turun langsung dan menghentikan penanganan perkara yang dinilai sarat kejanggalan dan diduga dipaksakan menuju P21. Publik kini menunggu jawaban: apakah ini sekadar kelalaian administratif, atau terdapat agenda tersembunyi di balik proses hukum yang berlangsung?

Kasus ini masih bergulir dan terus menjadi perhatian luas. Redaksi akan menyiarkan kelanjutan tindak lanjut resmi Bid Propam dan kebijakan pimpinan Polda Riau dalam edisi berikutnya.

(Rls/Tim)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

KPLP Lapas Bagansiapiapi Respon Polemik yang Beredar, Tegaskan Informasi Harus Berdasarkan Fakta

Uncategorized

Satgas TMMD Bengkalis Bersihkan Kawasan Kumuh di Balai Pungut, Kini Bersih dan Lestari

Uncategorized

Polda Riau Jerat PT Musim Mas Kasus Lingkungan, LSM Minta Kawal Hingga Tuntas

Uncategorized

Hutan di Riau Terancam Punah, Aktivitas Somel Ilegal di Kampar Jadi Sorotan

Uncategorized

HIMAROHU-RIAU: Green Policing Adalah Paradigma Baru Penegakan Hukum Berbasis Kelestarian

Uncategorized

Terima Kunjungan Tim Deputi Kemenko Kumham Imipas, Kanwil Kemenkum Riau Paparkan Capaian Posbankum dan Penguatan Akses Bantuan Hukum

Uncategorized

Satres Narkoba Polres Langkat Sikat Lokasi Peredaran Sabu, Pelaku dan BB Diamankan

Uncategorized

Warga Binaan Lapas Narkotika Rumbai Kembangkan Kreativitas Melalui Pembuatan Aksesoris