Home / Pemerintah

Saturday, 24 January 2026 - 22:20 WIB

Mafia PBG Diduga Menggila di Medan! Urus Izin Lewat “SAMSUIR” Disebut Lebih Aman, PERKIM CIKATARU Terkesan Lumpuh

MEDAN, TVWAN.ID – Praktik pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan tengah menjadi sorotan tajam. Muncul dugaan adanya keterlibatan oknum atau “mafia” yang membuat pelaku usaha properti lebih memilih jalur non-prosedural ketimbang mengikuti aturan resmi pemerintah.

Berdasarkan penelusuran lapangan dan informasi yang dihimpun, seorang pengusaha properti berinisial T, diduga lebih memilih mengurus perizinan melalui oknum berinisial S. Langkah ini diambil karena dianggap lebih memudahkan koordinasi di lapangan.

Kondisi ini memicu kritik mengenai efektivitas pengawasan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR/Perkim Cikataru) Kota Medan.

Fenomena Bangunan Tanpa PBG

Salah seorang warga di kawasan Krakatau, sebut saja Bob (nama samaran), mengaku tengah merampungkan pembangunan rumah pribadi tanpa mengantongi izin PBG resmi. Ia mengklaim cukup berkoordinasi dengan oknum S.

Meski bangunan tersebut sudah hampir rampung, Bob mengaku belum pernah didatangi petugas pengawas dari dinas terkait maupun Satpol PP. “Sejauh ini aman, belum ada petugas yang datang,” ujarnya kepada jurnalis, Sabtu (24/01/2026).

Tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada oknum S melalui nomor telepon 0812-605X-XXXX yang tertera di lokasi bangunan. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak merespons panggilan telepon maupun pesan singkat meskipun nada sambung terpantau aktif.

Kritik dari Pengamat Pembangunan

Ketua LSM Matra Bangsa, Ir. MR. Purba, menyayangkan lemahnya pengawasan di lapangan. Ia mendesak Kepala Dinas Perkim Cikataru, Silvester Lase, untuk lebih proaktif dalam menertibkan bangunan yang menyalahi aturan, terutama di kawasan inti kota.

“Dinas harus gerak cepat. Aktifkan tim untuk menyisir bangunan tanpa izin. Sektor ini adalah salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang krusial bagi pembangunan Kota Medan,” ujar Purba.

Ia juga meminta Wali Kota Medan untuk mengevaluasi kinerja dinas terkait agar kebocoran PAD akibat praktik pungutan liar atau jasa “premanisme” perizinan dapat diberantas.

Desakan Pembentukan Layanan Pengaduan

Selain pengawasan fisik, LSM Matra Bangsa mengusulkan agar Pemerintah Kota Medan menyediakan Call Center khusus pengaduan bangunan tanpa izin. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan.

“Jika pengawasan lemah, yang dirugikan bukan hanya PAD, tapi juga wibawa pemerintah daerah. Hukum tidak boleh kalah oleh praktik di bawah tangan,” tegas Purba.

Hingga saat ini, sejumlah bangunan di Jalan Pelita 1, kawasan Krakatau, dan Setia Luhur terpantau belum memampang plang PBG resmi. Redaksi masih terus berupaya meminta klarifikasi resmi dari pihak Dinas Perkim Cikataru Medan terkait temuan ini.

(Red/Julia Kesuma)

Share :

Baca Juga

Pekanbaru

Wako Pekanbaru Instruksikan Jajaran Selamatkan Aset Daerah

Pemerintah

DPW FAJU Nusantara Riau Salurkan Bantuan Beras ke Rumah Warga Kampar

Pemerintah

Rakornas Pemerintah Pusat-Daerah 2026: Presiden Prabowo Tekankan Hilirisasi dan Kerja Nyata

Bengkalis

Diduga Langgar Kesepakatan Damai, Istri Direktur BUMDes Temeran Lapor Polisi

Pekanbaru

Sukses Gelar Pemilihan RT, Warga RT 01 Sri Meranti Kembali Beri Amanah kepada Petahana

Daerah

Brimob Polda Sumut Turunkan Tim Jibom, KBR, dan SAR Tangani Ledakan Rumah di Grand Polonia Medan

Daerah

Hadiri Penutupan PIISU Ke-12 Tahun 2026, Bupati Dairi: Penyusunan RTRW Dairi Tuntas Kurang Dari 1 Bulan, Pertama di Indonesia

Pemerintah

Bupati Bengkalis Sampaikan Duka Mendalam atas Gugurnya Pejuang Karhutla di Medan Tugas