Home / Hukum

Sunday, 8 February 2026 - 02:27 WIB

Rutan Kelas I Medan Gelar Penyuluhan Hukum bagi Tahanan Tipikor dan Narkotika

TVWAN.ID, DELI SERDANG |  – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam pembinaan hukum terhadap warga binaan dengan menggandeng berbagai stakeholder. Kali ini, Rutan Kelas I Medan bekerja sama dengan PS & PARTNERS LAW FIRM Advokat & Legal Consultant menggelar kegiatan penyuluhan dan pemaparan hukum bagi para tahanan, Jumat (06/02/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan di Rutan Kelas I Medan, beralamat di Jalan Lembaga Pemasyarakatan No.12, Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ini menyasar warga binaan yang masih berstatus terdakwa dan belum memperoleh putusan pengadilan, khususnya yang tersandung perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dan narkotika.

Penyuluhan hukum tersebut bertujuan memberikan pemahaman hukum yang menyeluruh, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum warga binaan dalam menghadapi proses peradilan yang tengah dijalani, agar hak-hak hukum mereka tetap terlindungi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Acara diawali dengan pemaparan profil PS & PARTNERS LAW FIRM yang disampaikan langsung oleh Adv. Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., selaku pimpinan kantor hukum. Dalam penyampaiannya, ia menegaskan bahwa advokat memiliki peran strategis sebagai penjaga dan pengawal keadilan yang harus hadir di tengah masyarakat, termasuk bagi warga binaan pemasyarakatan.

“Setiap warga negara, termasuk warga binaan, memiliki hak hukum yang wajib dijamin oleh negara. Advokat hadir untuk memastikan hak-hak tersebut tidak diabaikan,” tegas Paulus.

Materi hukum terkait perkara narkotika disampaikan oleh Senior Advokat Itoloni Gulo, S.H., yang menguraikan secara rinci proses hukum, hak tersangka dan terdakwa, serta dampak dan konsekuensi hukum dari tindak pidana narkotika. Ia menekankan pentingnya pemahaman hukum agar warga binaan tidak salah langkah dalam menjalani proses hukum.

Sementara itu, materi tindak pidana korupsi (tipikor) dipaparkan oleh Senior Advokat Famati Gulo, S.H., M.H., dengan penjelasan mendalam mengenai mekanisme penanganan perkara tipikor, sistem pembuktian, serta hak-hak hukum yang melekat pada terdakwa dalam proses persidangan.

Guna memperkuat pemahaman peserta, sesi diskusi dan tanya jawab dipandu oleh Asisten Advokat PS & PARTNERS LAW FIRM, Silsilah Halawa, yang membuka ruang dialog aktif. Para warga binaan tampak antusias menyampaikan berbagai pertanyaan dan persoalan hukum yang sedang mereka hadapi.

Di sisi lain, kegiatan ini turut didampingi oleh Julius Giawa, selaku Pimpinan Redaksi Krimsusnewstv.id, untuk memastikan proses dokumentasi, pemberitaan, dan publikasi berjalan secara profesional, objektif, dan berimbang.

Secara keseluruhan, kegiatan penyuluhan hukum ini berlangsung tertib, aman, dan penuh antusiasme. Melalui kegiatan ini, PS & PARTNERS LAW FIRM berharap dapat terus berkontribusi nyata dalam upaya penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta peningkatan kesadaran hukum di lingkungan pemasyarakatan
(Red/Julia Kesuma)

Share :

Baca Juga

Hukum

Bersama Hakli Sumut, Rutan Kelas I Medan Perketat Standar Keamanan Pangan

Hukum

Inalum Diduga Terlibat Pengadaan Suku Cadang Palsu dan Pencurian Sparepart

Hukum

Rutan Kelas I Medan Gelar Upacara Peringatan Ke-77 Hari Bela Negara

Hukum

Warga Keluhkan Dugaan Pembuangan Limbah PT Riau Perkasa Steel ke Parit Pemukiman

Hukum

KPPU Vonis 97 Pinjol Bersalah Terkait Kartel Bunga, Total Denda Rp755 Miliar

Hukum

Anggota DPRD Sumut Sosialisasikan Ranperda Kesehatan di Lapas Binjai

Hukum

Lapas Kelas IIA Binjai Peringati Hari Ibu Ke-97 Momentum Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas

Hukum

Pulih dari Dalam, Hypnotherapy sebagai Harapan Baru Rehabilitasi Sosial di Rutan Kelas I Medan