Home / TNI/POLRI

Friday, 30 January 2026 - 09:24 WIB

Jadi Bandar Narkoba Di Kampung Sendiri, Akhirnya Tiga Pria Di Tangkap Polres Binjai

TVWAN.ID, BINJAI | – Satres narkoba polres (29/1/26) Binjai kembali melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba dengan inisal AM (46) dan SRA (52) di TKP, jalan Ir. H. Juanda Gg. Sedar kelurahan Timbang Langkat kecamatan binjai timur, kota binjai, Sabtu (24/1/26) pukul 13.45 wib, siang hari.

Awal terjadinya penangkapan, AKP Ismail Pane, S.H.,M.H., mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di kecamatan Binjai timur.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, kemudian IPDA Jun Fredy Sembiring, S.H., selalu KBO, langsung membawa timnya untuk melakukan penyelidikan.

Saat petugas melakukan penyelidikan di jalan Ir. Juanda, kemudian menemukan 2 (dua) orang laki-laki yang saat itu sedang duduk diatas sepeda motornya, namun terlihat oleh petugas salah satu darinya melemparkan sebuah bungkus rokok ke pinggir jalan.

Berkat naluri sebagai anggota polri, sehingga saat itu juga petugas menyuruhnya untuk mengambil barang yang sempat dibuang olehnya. Kemudian petugas menyuruh untuk membuka kotak rokok tersebut dan ternyata didalamnya ditemukan barang bukti narkoba berupa :

” 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan brutto 0,28 gram, 7 (tujuh) paket narkotika jenis ganja kering dibalut kertas warna cokelat brutto 12,44 gram, ⁠1 (satu) unit handphone merk infinix warna hitam, ⁠1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna putih no.pol BK 4742 RAO serta 1 (satu) buah kotak rokok merk helium warna merah (tempat penyimpanan narkotika)

Sesuai pengakuan dari AM dan SRA, saat itu juga tim langsung mengejar terhadap pengakuan kedua terduga. Kemudian petugas berhasil kembali melakukan penangkapan terhadap M (36) di dalam rumahnya jalan Hokki kelurahan timbang langkat kecamatan binjai timur, serta ditemukan barang bukti berupa :

” 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan brutto 6,70 gram, 5 (lima) butir narkotika jenis pil ekstasi warna kuning brutto 1,71 gram, 2 (dua) buah plastik klip transparan (tempat penyimpanan ekstasi), ⁠1 (satu) unit handphone merk realme warna biru gelap serta ⁠1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong.

Terhadap AM dan SRA, keduanya tinggal di jalan. Ir. H. Juanda kelurahan timbang langkat kecamatan binjai timur sedangkan terduga M (36) tinggal di jalan Hokki kelurahan timbang langkat kecamatan binjai timur beserta barang buktinya sudah diamankan di satresnarkoba polres Binjai serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU. RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun., tegas AKP Ismail Pane.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui kasi humas AKP Junaidi, polres Binjai mengucapkan terima kasih terhadap masyarakat yang mau bekerja sama dengan polres Binjai untuk brantas peredaran narkoba. Ucapnya

(**/Julia Kesuma)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Kapolres Binjai Gandeng PTPN I Regional I Bagikan Takjil di Dua Desa

TNI/POLRI

Ibu Bhayangkari Penunjuk Arah Helikopter: Kisah Perjuangan Menembus Desa Terisolir di Tapanuli Tengah

TNI/POLRI

Sterilisasi dan Pengamanan Ketat Bandara Kualanamu, Gegana Brimob Sumut Siaga Penuh di Ops Ketupat Toba 2026

TNI/POLRI

Rutan Labuhan Deli Kerja Bakti Jelang Ramadan, Bersihkan Masjid dan Perkuat Kepedulian Sosial

TNI/POLRI

Kapolda Sumut Pimpin Sertijab dan Pengukuhan PJU serta Kapolres Jajaran

TNI/POLRI

Taruna Akpol Wujudkan Pengabdian Nyata, Bersihkan Mushola Babul Falah Jelang Latsitardanus XLVI di Aceh Tamiang

TNI/POLRI

Polri Lepas 22 Kontainer Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatera

TNI/POLRI

Bantu Pemulihan Komunikasi, Polda Sumut Kirim Perangkat Starlink dari Mabes Polri ke Wilayah Aceh