Home / Uncategorized

Sunday, 4 January 2026 - 13:21 WIB

Advokat Sarma Silitonga Mengalami Pengancaman Oleh Kelompok Dn Cs, di Areal Perkebunan Kampung Rawang Air Putih, Siak, Kini Korban Melapor Kepihak Kepolisian

Tvwan.Id | Siak Sri Indrapura,– Sengketa lahan sawit di Kabupaten Siak kembali memanas dan diduga berujung pada aksi pengancaman disertai kekerasan di areal perkebunan Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak.(04/01)

Mantan Anggota DPRD Kabupaten Siak, inisial AT, diduga kuat melibatkan kelompok pengamanan atau preman bayaran dalam konflik tersebut.

Dugaan ini mencuat setelah terjadi peristiwa pengancaman terhadap advokat Sarma Silitonga, kuasa hukum pemilik kebun sawit Soffyan Sembiring dan Suparmin, pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 16.49 WIB.

Salah satu oknum yang disebut terlibat dalam kelompok pengamanan tersebut adalah inisial Dn F, yang diduga memimpin kelompoknya di lapangan.

Berdasarkan keterangan korban, kelompok Dn F Cs diduga menjalankan tugas pengamanan atas perintah A T, bersama A S, terkait aktivitas pemanenan tandan buah sawit di Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak.

Kelompok ini juga diduga terlibat dalam pengambilan tandan buah sawit yang diklaim sebagai milik Soffyan Sembiring dan Suparmin tanpa izin yang sah.

Dalam insiden itu, salah satu oknum pengamanan dilaporkan melakukan ancaman menggunakan sebilah parang.

Dalam sebuah video yang beredar, terlihat seorang pria yang disebut bernama inisial Pnc anak buahnya inisial Dn F diduga mendekati advokat Sarma Silitonga sambil membawa senjata tajam jenis samurai yang diduga berniat lakukan penganiayaan.

Beruntung, warga yang berada di lokasi segera melerai dan menghentikan aksi tersebut, sehingga potensi terjadinya peristiwa berdarah berhasil dicegah.
Merasa nyawanya terancam, Sarma Silitonga kemudian melaporkan peristiwa itu secara resmi ke Polres Siak.

Dugaan keterlibatan A T antara lain berasal dari informasi percakapan WhatsApp yang diterima pihak korban, di mana aktivitas pengamanan dan pemanenan sawit disebut dilakukan atas arahan dirinya (A T) maupun A S.

Saat dikonfirmasi redaksi pada 4 Januari 2026 sekitar pukul 14.55–14.58 WIB, A T, tidak membantah telah memerintahkan Dn F Cs untuk pengamanan lahan tanpa tindakan anarkis atau kekerasan.

Melalui pesan WhatsApp, ia mengakui bahwa Dn F berada di lapangan atas perintahnya, namun menegaskan bahwa instruksinya hanyalah agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum.

A T juga menyatakan bahwa sejauh pengetahuannya, anggotanya tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap pihak lain.

Sementara itu, laporan yang disampaikan pihak korban ke kepolisian turut dilengkapi dengan rekaman video serta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian.

Pihak korban berharap aparat penegak hukum bergerak cepat dan bertindak tegas demi menjamin rasa aman serta melindungi profesi advokat dalam menjalankan tugas.

Hingga kini seluruh pihak yang disebut masih berstatus terlapor, dan dugaan keterlibatan A T serta AS, dalam penggunaan preman bayaran masih menunggu hasil penyelidikan resmi pihak kepolisian.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak guna menjaga keberimbangan informasi.

(Tim)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Getarkan Semangat Awal Tahun, Kalapas dan Jajaran Lapas Kelas I Bandar Lampung Ikrarkan 6 Janji Kinerja 2026

Uncategorized

“TRAGEDI HUKUM DI RIAU: KETIKA HAK ASASI AY DIRAMPAS MELALUI PENANGKAPAN SERAMPANGAN DAN TEKANAN PSIKIS DI RUANG PENYIDIKAN”

Uncategorized

Kejari Pekanbaru Agendakan Gelar Perkara Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 2 dan SMKN 5

Uncategorized

BAPENDA ROHIL AJAK MASYARAKAT BAYAR PAJAK TEPAT WAKTU, DUKUNG PEMBANGUNAN DAERAH

Uncategorized

‎Dana Desa Pantai Raja Diduga Tumpang Tindih: Pola Anggaran Rp 1,2 Miliar Lebih Picu Kecurigaan, Warga Minta Audit Khusus

Uncategorized

Kabar Gembira bagi Masyarakat Rokan Hilir, Bupati Resmi Serahkan Ribuan SK PPPK Paruh Waktu

Uncategorized

Korban Pengeroyokan di Kampus UNRI Gobah, Rivo Claudio Datangi Polresta Pekanbaru

Uncategorized

WUJUDKAN BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI, KEJATI RIAU GELAR APEL DAN PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS MENUJU WBBM 2026