Home / TNI/POLRI

Tuesday, 6 January 2026 - 07:35 WIB

Tertidur di Musholla SPBU, Handphone Pemudik Raib; Pelaku Dibekuk Polsek Kota Pinang Kurang dari 24 Jam

TVWAN.ID, KOTA PINANG, LABUHANBATU SELATAN | – Perjalanan panjang sebuah keluarga pemudik berubah menjadi mimpi buruk saat dua unit handphone iPhone milik mereka raib digondol maling ketika tertidur di musholla SPBU Labuhan, Kelurahan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Berkat gerak cepat Unit Reskrim Polsek Kota Pinang, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di dalam musholla SPBU Labuhan. Korban, Surya Ningsih Damanik (40), seorang bidan asal Kabupaten Simalungun, saat itu sedang beristirahat bersama keluarga dalam perjalanan pulang usai menempuh perjalanan jauh.

Karena kelelahan, korban dan keluarga memutuskan singgah dan tidur sejenak di musholla SPBU. Dua unit handphone, masing-masing iPhone 11 dan iPhone 11 Pro Max, diletakkan di samping kepala korban dan anaknya dalam keadaan terisi daya.

Namun, sekitar pukul 04.30 WIB, korban terbangun setelah dibangunkan petugas SPBU untuk persiapan salat subuh. Saat itulah korban menyadari dua handphone miliknya telah hilang tanpa jejak.

Menyadari telah menjadi korban pencurian, Surya Ningsih bersama keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Pinang sekitar pukul 07.00 WIB.

Mendapat laporan itu, Kapolsek Kota Pinang KOMPOL R.G.M. Hutagalung, S.H., langsung memerintahkan Panit I Opsnal Unit Reskrim IPDA Mariduk Lumban Tobing, S.H., M.H., untuk melakukan penyelidikan intensif.

Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial PUTRA, warga Kelurahan Kota Pinang. Tim Reskrim kemudian melakukan pengejaran dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Dusun Sumberjo, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba.

Sekitar pukul 18.00 WIB di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan pelaku yang diketahui bernama SPN alias Putra. Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku berjalan kaki menuju SPBU Labuhan dan memanfaatkan situasi saat korban tertidur pulas di dalam musholla.

Pelaku mengambil dua unit handphone yang berada di dekat korban, lalu membawa hasil curian tersebut ke rumahnya. Satu unit disimpan di rumah, sementara satu unit lainnya dibawa ke Asam Jawa.

Petugas kemudian mengamankan seluruh barang bukti berupa dua unit handphone iPhone beserta kotaknya dan membawa pelaku ke Polsek Kota Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Kota Pinang KOMPOL R.G.M. Hutagalung, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, khususnya yang memanfaatkan kelengahan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada meskipun berada di tempat umum atau rumah ibadah, terutama saat beristirahat,” ujarnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan lainnya. Berkas perkara akan segera dilengkapi dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(Red/julia Kesuma)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Operasi Zebra Toba 2025 Memasuki Hari ke-10, Kepolisian Intensifkan Edukasi dan Pengawasan Lalu Lintas di Sumut

TNI/POLRI

Gerebek Sarang Narkoba di Pagar Jati, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Amankan Dua Pria dan Sita Sabu

TNI/POLRI

Konvoi Ugal-ugalan Pelajar di Biru-Biru Berujung Ricuh, Polresta Deli Serdang Lakukan Mediasi

TNI/POLRI

Tak Sekadar Jaga Keamanan, Brimob Polda Sumut Bantu Kebutuhan Dasar Warga Aek Ngadol

TNI/POLRI

Kapolda Sumut Tinjau Langsung Kondisi Pasca Bencana di Sibolga, Pastikan Penanganan Berjalan Optimal

TNI/POLRI

Sisi Humanis Pasca-Operasi PETI, Brimob Sumut Salurkan Bantuan di Desa Panabari

TNI/POLRI

Patroli Blue Light Ditingkatkan, Polresta Deli Serdang Jaga Kondusifitas Malam Hari

TNI/POLRI

2 Pengedar Narkoba di Kota Binjai Diringkus Satresnarkoba Polres Binjai Berikut BB