Home / Uncategorized

Monday, 8 December 2025 - 10:08 WIB

Sidang Sengketa Informasi LSM TKP dan Pemko Batam Digelar di UNRIKA 2, Legal Standing LSM TKP Ditanyakan Salah Satu Pihak Pemko

Tvwan.Id | Batam,– Sidang sengketa informasi antara LSM TKP DPD Kota Batam selaku pemohon dengan Pemerintah Kota Batam sebagai termohon digelar di Gedung UNRIKA 2 Kota Batam, Senin (8/12/2025). Sidang dipimpin langsung oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kepulauan Riau.

Dalam persidangan, Majelis Komisioner menanyakan sejumlah poin klarifikasi kepada kedua belah pihak.

Dan sempat dipertanyakan oleh salah satu perwakilan dari pemko Batam yang menanyakan terkait legal standing dari pada LSM-TKP

KIP: LSM TKP Sah Secara Hukum Mengajukan Permohonan Informasi

Sempat muncul perdebatan terkait status legalitas organisasi, namun Majelis Komisioner menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas, LSM TKP memenuhi syarat hukum sebagai badan hukum yang berhak mengajukan permohonan informasi publik. Dan ini seharusnya ditanya dari awal bukan disaat sidang ajudikasi, kan ada langkah awal kita pemeriksaan awal ucapnya saat sidang berlangsung.

Ketua LSM TKP: “Kami Legal, Terdaftar di Kemenkumham dan Memenuhi Unsur Administrasi”

Ketua LSM TKP DPD Kota Batam, Haris, seusai sidang menjelaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya memiliki dasar legalitas yang kuat.

Legal standing kami jelas. Kami terdaftar di Kemenkumham, notaris lengkap, dan semua berkas sudah kami tunjukkan. Untuk pemberitahuan di tingkat Kota Batam, kami juga sudah menyampaikan secara tertulis ke Wali Kota maupun DPRD,” ujar Haris.

 

Haris menambahkan bahwa apabila sebagian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak memberikan jawaban atas surat permohonan informasi, bisa saja disebabkan karena adanya anggapan bahwa LSM TKP belum terdaftar di pemerintah kota.

Mungkin menurut mereka kami ilegal, tetapi di sidang tadi semuanya sudah jelas. Secara Undang-Undang, kami sah,” tegasnya.

LSM Berhak Mengawasi Penyelenggaraan Pemerintahan

Haris juga menegaskan bahwa landasan hukum peran organisasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pasal 6 huruf D menegaskan bahwa Ormas berhak:

melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dengan dasar tersebut, LSM TKP menilai bahwa permohonan informasi yang mereka ajukan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin undang-undang.

Permohonan Informasi untuk Evaluasi, Bukan Mencari Kesalahan

Haris memastikan bahwa permintaan data dan informasi ke Pemko Batam tidak ditujukan untuk menyerang atau mencari kesalahan pihak mana pun, melainkan sebagai bentuk evaluasi demi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan.

Permohonan data ini bukan kepentingan pribadi. Kami tidak mencari-cari kesalahan pemerintah. Kami ingin evaluasi bersama agar arah pembangunan lebih baik,” tutup Haris.

Sidang lanjutan sengketa informasi ini akan kembali digelar sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau.

Sumber:rilisan LSM-TKP DPD Kota Batam

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Tingkatkan Akuntabilitas Pengawasan, Lapas Tembilahan Gagas Inovasi E-Patmo

Uncategorized

Tak Cukup Bakar Rakit, Masyarakat Desak Kapolda Riau Tangkap Otak Pelaku PETI Kuansing

Uncategorized

Aksi Sosial Polsek Sungai Apit Sasar Warga Membutuhkan di Hari Bhayangkara

Uncategorized

Dari Riau ke Tanah Minangkabau, Yayasan Tanjak Bertuah salurkan Bantuan Ke Tiga Posko Bencana Palambaian, Kabupaten Agam

Uncategorized

Bangun Harapan Warga, Satgas TMMD ke-127 Kodim 0301/Pbr Kebut Pemasangan Seng RTLH di Tenayan Raya

Uncategorized

GELAR PRESS RELEASE REFLEKSI AKHIR TAHUN, KEJATI RIAU PAPARKAN CAPAIAN KINERJA TAHUN 2025

Uncategorized

Penggiat Sosial Haris Apresiasi Kinerja Relawan HIMSA dalam Penyaluran Bantuan Banjir Bandang di Salareh Aia

Uncategorized

Reses Tekad Pradana Abidin di Tangkerang Barat,Drainase Buruk di Belakang RSIA Andini dan Hotel Royal Asnof Dikeluhkan warga