Home / Uncategorized

Monday, 8 December 2025 - 10:08 WIB

Sidang Sengketa Informasi LSM TKP dan Pemko Batam Digelar di UNRIKA 2, Legal Standing LSM TKP Ditanyakan Salah Satu Pihak Pemko

Tvwan.Id | Batam,– Sidang sengketa informasi antara LSM TKP DPD Kota Batam selaku pemohon dengan Pemerintah Kota Batam sebagai termohon digelar di Gedung UNRIKA 2 Kota Batam, Senin (8/12/2025). Sidang dipimpin langsung oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kepulauan Riau.

Dalam persidangan, Majelis Komisioner menanyakan sejumlah poin klarifikasi kepada kedua belah pihak.

Dan sempat dipertanyakan oleh salah satu perwakilan dari pemko Batam yang menanyakan terkait legal standing dari pada LSM-TKP

KIP: LSM TKP Sah Secara Hukum Mengajukan Permohonan Informasi

Sempat muncul perdebatan terkait status legalitas organisasi, namun Majelis Komisioner menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas, LSM TKP memenuhi syarat hukum sebagai badan hukum yang berhak mengajukan permohonan informasi publik. Dan ini seharusnya ditanya dari awal bukan disaat sidang ajudikasi, kan ada langkah awal kita pemeriksaan awal ucapnya saat sidang berlangsung.

Ketua LSM TKP: “Kami Legal, Terdaftar di Kemenkumham dan Memenuhi Unsur Administrasi”

Ketua LSM TKP DPD Kota Batam, Haris, seusai sidang menjelaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya memiliki dasar legalitas yang kuat.

Legal standing kami jelas. Kami terdaftar di Kemenkumham, notaris lengkap, dan semua berkas sudah kami tunjukkan. Untuk pemberitahuan di tingkat Kota Batam, kami juga sudah menyampaikan secara tertulis ke Wali Kota maupun DPRD,” ujar Haris.

 

Haris menambahkan bahwa apabila sebagian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak memberikan jawaban atas surat permohonan informasi, bisa saja disebabkan karena adanya anggapan bahwa LSM TKP belum terdaftar di pemerintah kota.

Mungkin menurut mereka kami ilegal, tetapi di sidang tadi semuanya sudah jelas. Secara Undang-Undang, kami sah,” tegasnya.

LSM Berhak Mengawasi Penyelenggaraan Pemerintahan

Haris juga menegaskan bahwa landasan hukum peran organisasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pasal 6 huruf D menegaskan bahwa Ormas berhak:

melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dengan dasar tersebut, LSM TKP menilai bahwa permohonan informasi yang mereka ajukan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin undang-undang.

Permohonan Informasi untuk Evaluasi, Bukan Mencari Kesalahan

Haris memastikan bahwa permintaan data dan informasi ke Pemko Batam tidak ditujukan untuk menyerang atau mencari kesalahan pihak mana pun, melainkan sebagai bentuk evaluasi demi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan.

Permohonan data ini bukan kepentingan pribadi. Kami tidak mencari-cari kesalahan pemerintah. Kami ingin evaluasi bersama agar arah pembangunan lebih baik,” tutup Haris.

Sidang lanjutan sengketa informasi ini akan kembali digelar sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau.

Sumber:rilisan LSM-TKP DPD Kota Batam

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Staf Penerangan Kodim 0322/Siak Klarifikasi Bantahan Keras Terkait Pemberitaan Dugaan Keterlibatan Anggota Kodim 0322/Siak

Uncategorized

Rutan Pekanbaru Razia Besar-besaran: Incar HP Ilegal dan Narkoba!

Uncategorized

Gebrak Pembangunan hingga Pelosok Negeri Junjungan, TMMD ke-128 Resmi Dimulai

Uncategorized

Pondok Gurih Alas Daun Sambut Ramadhan 1447 H, Perkuat Layanan dan Kebersamaan

Uncategorized

Jelang Festival Melayu Day 2026 di Yala Thailand, SPSI Riau Audensi Silaturahmi ke LAM Riau

Uncategorized

Kapolres Pelalawan Pimpin Launching Penggunaan Tanjak dan Selempang Personil Polres Pelalawan

Uncategorized

BBM Bersubsidi Ilegal diduga Milik Apis, Kian Bebas beraktivitas, Dan KEBAL Hukum Di Duga Kapolsek Tenayan Raya Menerima Upeti

Uncategorized

DPW INAKOR Riau Laporkan Penghulu Sungai Daun Sudirman ke Kejati, Dana Bumkep Rp300 Juta Diduga Raib