Home / Uncategorized

Monday, 8 December 2025 - 10:08 WIB

Sidang Sengketa Informasi LSM TKP dan Pemko Batam Digelar di UNRIKA 2, Legal Standing LSM TKP Ditanyakan Salah Satu Pihak Pemko

Tvwan.Id | Batam,– Sidang sengketa informasi antara LSM TKP DPD Kota Batam selaku pemohon dengan Pemerintah Kota Batam sebagai termohon digelar di Gedung UNRIKA 2 Kota Batam, Senin (8/12/2025). Sidang dipimpin langsung oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kepulauan Riau.

Dalam persidangan, Majelis Komisioner menanyakan sejumlah poin klarifikasi kepada kedua belah pihak.

Dan sempat dipertanyakan oleh salah satu perwakilan dari pemko Batam yang menanyakan terkait legal standing dari pada LSM-TKP

KIP: LSM TKP Sah Secara Hukum Mengajukan Permohonan Informasi

Sempat muncul perdebatan terkait status legalitas organisasi, namun Majelis Komisioner menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas, LSM TKP memenuhi syarat hukum sebagai badan hukum yang berhak mengajukan permohonan informasi publik. Dan ini seharusnya ditanya dari awal bukan disaat sidang ajudikasi, kan ada langkah awal kita pemeriksaan awal ucapnya saat sidang berlangsung.

Ketua LSM TKP: “Kami Legal, Terdaftar di Kemenkumham dan Memenuhi Unsur Administrasi”

Ketua LSM TKP DPD Kota Batam, Haris, seusai sidang menjelaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya memiliki dasar legalitas yang kuat.

Legal standing kami jelas. Kami terdaftar di Kemenkumham, notaris lengkap, dan semua berkas sudah kami tunjukkan. Untuk pemberitahuan di tingkat Kota Batam, kami juga sudah menyampaikan secara tertulis ke Wali Kota maupun DPRD,” ujar Haris.

 

Haris menambahkan bahwa apabila sebagian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak memberikan jawaban atas surat permohonan informasi, bisa saja disebabkan karena adanya anggapan bahwa LSM TKP belum terdaftar di pemerintah kota.

Mungkin menurut mereka kami ilegal, tetapi di sidang tadi semuanya sudah jelas. Secara Undang-Undang, kami sah,” tegasnya.

LSM Berhak Mengawasi Penyelenggaraan Pemerintahan

Haris juga menegaskan bahwa landasan hukum peran organisasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pasal 6 huruf D menegaskan bahwa Ormas berhak:

melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dengan dasar tersebut, LSM TKP menilai bahwa permohonan informasi yang mereka ajukan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin undang-undang.

Permohonan Informasi untuk Evaluasi, Bukan Mencari Kesalahan

Haris memastikan bahwa permintaan data dan informasi ke Pemko Batam tidak ditujukan untuk menyerang atau mencari kesalahan pihak mana pun, melainkan sebagai bentuk evaluasi demi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan.

Permohonan data ini bukan kepentingan pribadi. Kami tidak mencari-cari kesalahan pemerintah. Kami ingin evaluasi bersama agar arah pembangunan lebih baik,” tutup Haris.

Sidang lanjutan sengketa informasi ini akan kembali digelar sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau.

Sumber:rilisan LSM-TKP DPD Kota Batam

Share :

Baca Juga

Uncategorized

BEM KSI Gelar Konferensi Pers di UKI Minta POLRI Periksa Prof. Saiful Mujani Dugaan Ajakan Makar

Uncategorized

Kegiatan Bulan K3 Nasional Tingkat Provinsi Riau Tahun 2026 Digelar di PTPN IV Regional III, K SPSI Turut Ambil Peran Aktif

Uncategorized

Rumah Zakat dan Salimah Pekanbaru Gelar Kajian Ramadhan dan Buka Bersama di Rumah Quran Ar-Rahmah

Uncategorized

Menantang Nyali Polres Jakarta Barat: Kapan Kamuflase Bisnis Haram Obat Keras ilegal Tipe G di Tambora Berakhir?

Uncategorized

Kapolres Solok Arosuka AKBP Agung Pranajaya, S.I.K Terima Kunjungan Silaturahmi Awak Media

Uncategorized

PLT.UPT PSDKP WILAYAH III ROHIL DIDUGA MAIN MATA DENGAN PELAKU ILLEGAL FISHING, HIPEMWROHI MINTA GUBERNUR RIAU COPOT PEJABAT TERKAIT

Uncategorized

Penyanyi “Satu Rasa “Arif Putra Santap Buka Puasa di Pondok Gurih Alas Daun

Uncategorized

Kapolres Pelalawan Pimpin Launching Penggunaan Tanjak dan Selempang Personil Polres Pelalawan