Home / Uncategorized

Thursday, 13 August 2026 - 03:34 WIB

SENGKETA UTANG BERKEMBANG KE SHM, AKSI PN DAN BPN DI LAPANGAN DISOROT

TVWAN.ID | PEKANBARU,— Sengketa perdata yang berawal dari hubungan pinjam-meminjam uang, yang oleh pihak peminjam disebut berkedok transaksi logam mulia berupa emas, serta adanya bunga dan denda yang dibebankan kepada peminjam oleh pihak pemberi pinjaman, kini berkembang menjadi persoalan mengenai penggunaan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik peminjam sebagai jaminan kepada pihak pemberi pinjaman.

‎Berdasarkan keterangan pihak peminjam kepada redaksi, pada awalnya hubungan antara peminjam dan pihak pemberi pinjaman sudah saling mengenal.

‎Karena peminjam memiliki kebutuhan pembiayaan yang mendesak, pihak pemberi pinjaman kemudian memberikan pinjaman dengan nilai di bawah Rp100 juta tanpa menggunakan agunan.

‎Dalam perkembangannya, ketika peminjam kembali mengalami kesulitan keuangan, pihak pemberi pinjaman kemudian menawarkan tambahan pinjaman dengan nilai yang lebih besar.

‎Dalam transaksi berikutnya, peminjam memperoleh pinjaman sekitar Rp200 juta. Pada tahap tersebut kemudian muncul persoalan mengenai SHM milik peminjam yang diberikan sebagai jaminan utang.

‎Menurut keterangan pihak peminjam, SHM tersebut diserahkan berdasarkan kesepakatan bahwa sertifikat hanya menjadi jaminan khusus untuk pinjaman sekitar Rp200 juta dan tidak diperuntukkan sebagai jaminan atas pinjaman-pinjaman sebelumnya.

‎Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa hukum perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sengketa tersebut berkaitan dengan utang, bunga, dan denda yang dibebankan kepada pihak peminjam oleh pihak pemberi pinjaman, termasuk persoalan wanprestasi akibat keterlambatan pelunasan.

‎Dalam perkara tersebut, pihak pemberi pinjaman mengajukan gugatan wanprestasi dengan meminta pembayaran utang beserta bunga dan denda keterlambatan.

‎Berdasarkan keterangan pihak peminjam, Majelis Hakim mengabulkan sebagian tuntutan pihak pemberi pinjaman dan menghukum pihak peminjam untuk membayar utang beserta bunga dan denda dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar.

‎Namun, terhadap permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas SHM yang dimaksud, menurut pihak peminjam, permohonan tersebut ditolak secara tegas dalam pertimbangan hukum putusan Majelis Hakim.

‎Perkara tersebut kemudian berlanjut melalui proses banding dan kasasi hingga akhirnya berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI.

‎Selanjutnya, telah dilakukan proses teguran atau aanmaning terkait perintah pembayaran kewajiban sekitar Rp1,2 miliar oleh Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru kepada pihak peminjam.

‎Sementara itu, persoalan SHM menjadi lebih kompleks karena objek tersebut menurut keterangan pihak peminjam merupakan harta bersama antara dirinya dengan mantan suaminya.

‎Keduanya telah resmi bercerai sejak sekitar Desember 2023, namun harta bersama tersebut disebut belum pernah dilakukan pembagian.

‎KEDATANGAN PIHAK PN PEKANBARU DAN PETUGAS BPN JADI PERTANYAAN BARU

‎Persoalan tersebut kembali menjadi perhatian setelah beberapa waktu lalu pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang disebut diwakili oleh Panitera, bersama petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru datang ke lokasi yang disebut sebagai objek sengketa, yakni rumah toko (ruko) yang berdiri di atas tanah dengan alas hak SHM.

‎Menurut keterangan pihak peminjam, kedatangan tersebut berkaitan dengan kegiatan pengecekan dan pengukuran terhadap objek tanah dan bangunan.

‎Pihak peminjam menduga kegiatan pengukuran tersebut berkaitan dengan langkah untuk mempersiapkan atau menindaklanjuti proses sita terhadap objek yang disengketakan atau kegiatan constatering.

‎Namun, pada titik inilah muncul sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan resmi dari Pengadilan Negeri Pekanbaru.

‎Pihak peminjam menyatakan bahwa berdasarkan putusan pengadilan yang diketahuinya, tidak terdapat amar putusan yang memerintahkan sita jaminan terhadap objek atau SHM tersebut.

‎Karena itu, pihak peminjam mempertanyakan dasar dilakukannya pengukuran oleh pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru bersama BPN, terlebih menurut keterangannya tidak terdapat pemberitahuan yang patut sebelumnya kepada pihak peminjam selaku pihak yang terdampak.

‎Pihak peminjam juga menyebut bahwa petugas dari Pengadilan Negeri Pekanbaru menunjukkan surat tugas, namun surat tersebut hanya diperbolehkan untuk dilihat dan tidak diperbolehkan untuk didokumentasikan.

‎Menurut keterangan pihak peminjam, petugas Pengadilan Negeri Pekanbaru menyampaikan bahwa surat tugas tersebut merupakan perintah Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk melakukan pengecekan lokasi.

‎Namun, terdapat hal lain yang juga menimbulkan pertanyaan.
‎Menurut keterangan pihak peminjam, petugas Pengadilan Negeri Pekanbaru menyampaikan bahwa kedatangannya ke lokasi karena diundang oleh pihak BPN Kota Pekanbaru.

‎Ketika dikonfirmasi langsung kepada petugas BPN yang berada di lokasi, pihak peminjam justru memperoleh keterangan bahwa BPN diminta oleh pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk melakukan pengukuran terhadap objek SHM tersebut.

‎Perbedaan keterangan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di pihak peminjam: sebenarnya pihak mana yang menginisiasi atau meminta dilakukannya pengukuran tersebut?

‎ADAKAH PENETAPAN ATAU PERINTAH HAKIM?

‎Pertanyaan yang kini perlu dijawab bukan semata-mata mengenai mengapa pengukuran dilakukan.

‎Pertanyaan utamanya adalah:
‎Apakah kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan sita jaminan dari Majelis Hakim atau Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru?

‎Apakah terdapat penetapan tersendiri mengenai sita jaminan terhadap objek tersebut?

‎Apakah terdapat surat perintah dari Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru?

‎Apakah terdapat perintah atau penetapan dari hakim yang menangani perkara?

‎Atas permohonan siapa pengukuran tersebut dilakukan?
‎Apa dasar permohonan pengukuran kepada BPN?

‎Apakah pengukuran tersebut merupakan bagian dari proses sita jaminan atau constatering?

‎Jika memang berkaitan dengan sita jaminan, di mana dasar penetapan sitanya?

‎Apakah pihak pemilik atau peminjam telah diberitahukan mengenai proses tersebut?

‎Bagaimana status hukum objek tersebut dalam perkara perdata yang bersangkutan?

‎Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk dijawab agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai kewenangan, tujuan, dan prosedur yang digunakan.

‎TIDAK ADA AMAR SITA DALAM PUTUSAN, APAKAH OTOMATIS ILEGAL?

‎Secara hukum acara perdata, tidak adanya amar sita jaminan dalam putusan akhir tidak serta-merta membuktikan bahwa suatu kegiatan yang dilakukan oleh pengadilan adalah ilegal.

‎Sita jaminan dapat dimohonkan dan ditetapkan dalam proses pemeriksaan perkara apabila syarat dan alasan hukumnya terpenuhi.

‎Namun demikian, apabila suatu tindakan benar-benar merupakan pelaksanaan sita jaminan, tentu perlu dipastikan adanya dasar hukum dan kewenangan yang jelas, termasuk penetapan atau perintah dari pejabat peradilan yang berwenang sesuai prosedur yang berlaku.

‎Karena itu, yang perlu dibuka secara transparan, akuntabel, dan profesional adalah apakah terdapat penetapan sita jaminan tersendiri sebelum atau selama proses persidangan yang menjadi dasar tindakan tersebut.

‎Jika memang terdapat penetapan, pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru tentunya dapat menjelaskan nomor, tanggal, serta dasar penetapan tersebut.

‎Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut memang dimaksudkan sebagai bagian dari proses sita jaminan tetapi tidak terdapat penetapan atau perintah dari pejabat peradilan yang berwenang, maka hal tersebut patut dipertanyakan dan perlu mendapatkan klarifikasi resmi.
‎J
‎ANGAN SAMPAI MUNCUL KESAN TINDAKAN PENGADILAN BERJALAN TANPA DASAR

‎Pihak peminjam menyatakan keberatan apabila objek yang dikuasainya didatangi dan dilakukan pengukuran tanpa terlebih dahulu memperoleh penjelasan mengenai dasar dan tujuan kegiatan tersebut.

‎Apalagi apabila kegiatan tersebut memang berkaitan dengan upaya sita terhadap objek yang masih menjadi persoalan dalam perkara perdata.

‎Dalam perkara perdata, setiap tindakan terhadap objek milik atau yang dikuasai para pihak harus memiliki dasar hukum serta prosedur yang jelas.

‎Publik tentu tidak menginginkan munculnya persepsi bahwa suatu tindakan dapat dilakukan hanya karena adanya permintaan dari salah satu pihak yang sedang bersengketa tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku.

‎Karena itu, transparansi menjadi penting.
‎Pengadilan memiliki kewenangan untuk menjalankan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, kewenangan tersebut tentunya harus dapat dijelaskan dasar hukum dan administrasinya apabila dipertanyakan oleh pihak yang terdampak.

‎PIHAK PEMINJAM MINTA PN PEKANBARU TERBUKA

‎Pihak peminjam meminta Pengadilan Negeri Pekanbaru memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kedatangan Panitera bersama petugas BPN Pekanbaru tersebut.

‎Pihak peminjam tidak hanya mempertanyakan siapa yang memerintahkan pengukuran, tetapi juga meminta penjelasan apakah kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses sita jaminan yang sah atau kegiatan constatering.

‎Jika memang terdapat penetapan hakim, pihak peminjam meminta agar dasar tersebut dapat dijelaskan sehingga tidak menimbulkan dugaan atau persepsi yang keliru.

‎Sebaliknya, apabila pengukuran tersebut bukan merupakan bagian dari proses sita jaminan, pihak terkait juga diharapkan dapat menjelaskan tujuan dan dasar kegiatan tersebut.

‎REDAKSI: JANGAN TERGESA MENYIMPULKAN ADA PELANGGARAN

‎Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi tindakan ilegal maupun menuduh adanya oknum penegak hukum yang melakukan perbuatan melanggar hukum.

‎Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran baru dapat diberikan setelah terdapat fakta, dokumen, dan penjelasan resmi yang dapat diverifikasi.
‎Namun, apabila terdapat tindakan yang berkaitan dengan sita jaminan atau pelaksanaan eksekusi, masyarakat maupun pihak yang menjadi objek tindakan tentu berhak mengetahui dasar hukum, penetapan, serta prosedur yang digunakan.

‎Karena itu, pertanyaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini bukan merupakan tuduhan, melainkan permintaan klarifikasi.

‎Apakah pengukuran tersebut mempunyai dasar penetapan hakim?

‎Apakah terdapat surat perintah dari Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru?

‎Apakah terdapat penetapan sita jaminan tersendiri yang tidak tercantum dalam putusan akhir?

‎Dan yang paling penting, jika memang tidak terdapat penetapan atau perintah yang menjadi dasar tindakan tersebut, atas dasar apa pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru bersama BPN melakukan pengukuran terhadap objek yang menjadi persoalan dalam sengketa tersebut?

‎SENGKETA HARUS DISELESAIKAN BERDASARKAN BUKTI

‎Persoalan pokok perkara tetap berada pada sengketa pinjaman, kesepakatan mengenai SHM sebagai jaminan, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

‎Sementara itu, persoalan mengenai kedatangan pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru bersama BPN merupakan perkembangan yang perlu dijelaskan secara terpisah berdasarkan dokumen, kewenangan, serta prosedur yang digunakan.

‎Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru, BPN Pekanbaru, pihak pemberi pinjaman, pihak peminjam, maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

‎Jika terdapat penetapan sita jaminan, surat perintah, surat tugas, atau dokumen lain yang menjadi dasar kegiatan pengukuran, redaksi siap memuat penjelasan tersebut secara berimbang.

‎Publik tidak membutuhkan tuduhan. Publik membutuhkan kejelasan: apakah seluruh tindakan tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan dasar hukum yang berlaku.

‎Hal tersebut penting untuk diklarifikasi, antara lain dengan melihat ketentuan dan pedoman yang relevan, termasuk SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 serta ketentuan pertanahan yang menjadi dasar kewenangan BPN.

‎Pada akhirnya, sengketa antara para pihak harus diselesaikan berdasarkan bukti dan prosedur hukum. Sementara setiap tindakan administratif maupun yudisial terhadap objek yang disengketakan juga perlu dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kewenangan dan dasar hukum yang jelas.
‎Redaksi menunggu klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait dan tetap memberikan ruang hak jawab secara berimbang.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Rp272 Juta Raib, Rokok Ilegal Jalan Mulus Lewat Pelabuhan Punggur: Pengawasan Dipertanyakan Keras

Uncategorized

Tingkatkan Kesadaran, Penyuluhan Kesehatan TB–HIV Digelar di Blok Hunian Rutan Kelas I Pekanbaru

Uncategorized

Kapolres Pelalawan Pimpin Launching Penggunaan Tanjak dan Selempang Personil Polres Pelalawan

Uncategorized

Kapolres Kuansing yang baru di uji nyali dan kejujuran nya,Pertambangan PETI Ilegal Yang Diduga Kebal Hukum,Ada apa dengan Kapolres Kuansing..??

Uncategorized

Tinjau Area PTSP, Kalapas Kelas I Bandar Lampung Pastikan Penggeledahan Barang Titipan Sesuai SOP

Uncategorized

Polsek Sungai Apit Edukasi Siswa SDN 10 Jaga Kelestarian Alam Sejak Dini

Uncategorized

Guna Ciptakan Situasi Kondusif, Polsek Sungai Apit Maksimalkan Program SULING

Uncategorized

Teguhkan Pembangunan Zona Integritas Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Penandatanganan Komitmen Bersama