Home / TNI/POLRI

Tuesday, 31 March 2026 - 01:28 WIB

Seluas 73.29 Hektare HPT di Bengkalis Terbongkar; Sang DPO Pulang Kampung Tertangkap Saat Ngopi

TVWAN.ID, BENGKALIS | – Kasus korupsi jual beli lahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Senderak, Kabupaten Bengkalis, kembali mencuat setelah buronan utama dalam perkara tersebut berhasil ditangkap aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

Terpidana Surya Putra, yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), diamankan Tim Intelijen Kejari Bengkalis pada Senin (30/3/2026) saat berada di sebuah kedai kopi di Jalan Hang Tuah.

Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pelarian terpidana yang sempat menghindari panggilan hukum dan diketahui melarikan diri hingga ke luar negeri.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr yang telah inkrah, Surya Putra terbukti bersalah dalam kasus korupsi dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp 50 juta, dengan subsider 4 bulan kurungan.

Kasus ini berawal dari praktik jual beli lahan HPT seluas 73,29 hektare pada tahun 2021. Lahan yang seharusnya dilindungi tersebut diperjualbelikan oleh kelompok tani kepada pihak pembeli dengan harga mencapai Rp20 juta per hektare.

Dalam praktiknya, diterbitkan 58 dokumen Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) di dua dusun, yakni Dusun Mekar dan Dusun Pembangunan. Proses ini diduga melibatkan oknum perangkat desa sebagai pihak yang memfasilitasi administrasi.

Tak hanya itu, masyarakat juga dibebankan biaya sebesar Rp 2 juta untuk setiap penerbitan SPGR. Dari pungutan tersebut, terkumpul dana sekitar Rp 45 juta yang kemudian mengalir ke sejumlah pihak melalui perantara.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp4,29 miliar berdasarkan hasil audit resmi.

Usai ditangkap, terpidana langsung menjalani pemeriksaan kesehatan di Kantor Kejari Bengkalis sebelum dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Bengkalis untuk menjalani masa hukuman.

Kejari Bengkalis menegaskan akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, sekaligus memburu buronan lain yang belum tertangkap.

Kasus ini menjadi sorotan serius, mengingat praktik ilegal di kawasan hutan tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan tata kelola lahan yang semestinya dilindungi.**/red

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Wakapolda Sumut Safari Ramadhan di Pesantren Al Kautsar, Pererat Silaturahmi dengan Ulama

TNI/POLRI

Gotong Royong yang Menguatkan, Brimob Hadir Membangun Rumah Warga

TNI/POLRI

Dari TPA hingga Terminal, Aksi Berbagi Takjil Batalyon B Satbrimob Polda Sumut

TNI/POLRI

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

TNI/POLRI

Dari Pengecoran Sumur hingga Pos Utama, Brimob Kawal Pemulihan Desa Garoga

TNI/POLRI

Baru Tiga Hari, 8.160 Wajib Pajak Sudah Melaporkan SPT Tahunan Melalui Coretax

TNI/POLRI

Kapolda Sumut Cek Arus Mudik di Labusel, Pantauan Real Time Andalkan Google Maps dan CCTV

TNI/POLRI

Operasi Zebra Toba 2025 Hari Ke-8: Polisi Hadir Lebih Humanis, Edukasi Keselamatan Terus Digencarkan