Home / TNI/POLRI

Tuesday, 31 March 2026 - 01:28 WIB

Seluas 73.29 Hektare HPT di Bengkalis Terbongkar; Sang DPO Pulang Kampung Tertangkap Saat Ngopi

TVWAN.ID, BENGKALIS | – Kasus korupsi jual beli lahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Senderak, Kabupaten Bengkalis, kembali mencuat setelah buronan utama dalam perkara tersebut berhasil ditangkap aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

Terpidana Surya Putra, yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), diamankan Tim Intelijen Kejari Bengkalis pada Senin (30/3/2026) saat berada di sebuah kedai kopi di Jalan Hang Tuah.

Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pelarian terpidana yang sempat menghindari panggilan hukum dan diketahui melarikan diri hingga ke luar negeri.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr yang telah inkrah, Surya Putra terbukti bersalah dalam kasus korupsi dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp 50 juta, dengan subsider 4 bulan kurungan.

Kasus ini berawal dari praktik jual beli lahan HPT seluas 73,29 hektare pada tahun 2021. Lahan yang seharusnya dilindungi tersebut diperjualbelikan oleh kelompok tani kepada pihak pembeli dengan harga mencapai Rp20 juta per hektare.

Dalam praktiknya, diterbitkan 58 dokumen Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) di dua dusun, yakni Dusun Mekar dan Dusun Pembangunan. Proses ini diduga melibatkan oknum perangkat desa sebagai pihak yang memfasilitasi administrasi.

Tak hanya itu, masyarakat juga dibebankan biaya sebesar Rp 2 juta untuk setiap penerbitan SPGR. Dari pungutan tersebut, terkumpul dana sekitar Rp 45 juta yang kemudian mengalir ke sejumlah pihak melalui perantara.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp4,29 miliar berdasarkan hasil audit resmi.

Usai ditangkap, terpidana langsung menjalani pemeriksaan kesehatan di Kantor Kejari Bengkalis sebelum dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Bengkalis untuk menjalani masa hukuman.

Kejari Bengkalis menegaskan akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, sekaligus memburu buronan lain yang belum tertangkap.

Kasus ini menjadi sorotan serius, mengingat praktik ilegal di kawasan hutan tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan tata kelola lahan yang semestinya dilindungi.**/red

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Krisis Kuota KIP Kuliah, Mahasiswa NTT di Universitas Bunda Thamrin Desak Transparansi Kampus

TNI/POLRI

Wakapolri Evaluasi Penanganan Pascabencana Tapteng, Fokus Buka Akses dan Perkuat Logistik

TNI/POLRI

Brimob Polda Sumut Terus Bergerak Pulihkan Kehidupan Warga Pascabencana di Batang Toru

TNI/POLRI

Ibu Bhayangkari Penunjuk Arah Helikopter: Kisah Perjuangan Menembus Desa Terisolir di Tapanuli Tengah

TNI/POLRI

Polda Sumut Sita 14 Eskavator di Tambang Emas Ilegal Madina, 7 Orang Ditangkap

TNI/POLRI

Siaga Hadapi Dinamika Keamanan, Personel Brimob Sumut Ikuti Apel Kesiapsiagaan

TNI/POLRI

Wisatawan Danau Toba Naik 40%, Kapolres Simalungun Sidak Kelayakan Pelampung Kapal

TNI/POLRI

4 Kali Keluar Masuk Penjara, Residivis Begal Todong Anak SD Pakai Pisau di Medan