Home / TNI/POLRI

Thursday, 22 January 2026 - 03:35 WIB

Polres Binjai Tangkap Terduga Bandar Togel di Selesai, Sita Uang dan Buku Rumus

TVWAN.ID, LANGKAT |  – Polres Binjai mengamankan seorang bandar judi togel dalam penggerebekan di Kabupaten Langkat. Tindakan ini berdasarkan laporan masyarakat dan pengungkapan dilakukan terhadap tindak pidana perjudian sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 426.

Tersangka berinisial DB, seorang petani berusia 45 tahun warga Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, diamankan pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 20.55 WIB di desa tersebut.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan komitmennya memberantas perjudian. “Pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kami terima. Kami akan terus bertindak tegas terhadap semua bentuk perjudian,” kata AKBP Mirzal Maulana, dalam keterangannya, Selasa (20/1).

Barang bukti yang berhasil disita sangat beragam, menunjukkan aktivitas perjudian yang terorganisir. Barang bukti tersebut antara lain satu buah tas selempang, satu blok kupon togel, 13 lembar kupon pembelian togel, dua lembar kertas hasil angka keluar togel, satu buah buku tulis berisi rumus togel, satu unit handphone Android merk Infinix, satu lembar rekap pembelian togel Hongkong, serta uang tunai dengan total Rp 990 ribu dalam berbagai pecahan.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagiaan menjelaskan kronologi penangkapan. “Kapolsek Selesai AKP Andri GT Siregar mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya praktik togel di Desa Lau Mulgap sekitar pukul 15.00 WIB. Selanjutnya, Kanit Reskrim diperintahkan untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Hizkia Siagiaan.

Setelah penyelidikan memastikan informasi tersebut, tim kemudian bergerak melakukan pengamanan.

“Kanit Reskrim beserta Tim Cobra bergerak ke TKP dimaksud, dan sekira pukul 20.55 WIB mengamankan seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis togel,” jelas AKP Hizkia Siagian lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 426 KUHP sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, berikut Tersangka dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satuan Reskrim Polres Binjai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.  (**/Julia Kesuma)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Sambut Ramadan, Polres Binjai dan Bhayangkari Bagikan Takjil kepada Pengguna Jalan

TNI/POLRI

Polisi Cek Lokasi Diduga Lapak Judi di Binjai Barat, Petugas: Sudah Lama Tutup

TNI/POLRI

Brimob Polda Sumut Siaga Awasi Arus Mudik Balik di Terminal Amplas

TNI/POLRI

Satgas Pangan Polda Sumut Bersama Bapanas RI Sidak Pusat Pasar Medan, Pastikan Stok dan Harga Bapokting Aman

TNI/POLRI

Polsek Tanjung Morawa Berhasil Amankan Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor

TNI/POLRI

Kapolri: 72 Ribu Personel Amankan Malam Takbir dan Salat Id di Seluruh Indonesia

TNI/POLRI

Lapas Kelas IIA Binjai Menggelar Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas Tahun 2026

TNI/POLRI

Polres Binjai Amankan Pencuri Mesin Kompresor AC Kemenag Binjai