Home / TNI/POLRI

Thursday, 19 March 2026 - 08:32 WIB

Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Rp28 Miliar

TVWAN.ID, MEDAN | – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana nasabah yang menimpa jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp28 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko, mengonfirmasi bahwa tersangka berinisial AH (Andi Hakim) merupakan mantan Kepala Kantor Kas BNI Unit Aek Nabara di bawah Cabang BNI Rantauprapat.

“Kami sudah menetapkan seorang tersangka, yaitu inisial AH. Jabatan terakhir yang bersangkutan adalah pimpinan kantor kas Bank BNI secara definitif,” ujar Rahmat di Medan, Rabu (18/3).

Modus Operandi Investasi Fiktif

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula pada tahun 2019. Tersangka AH diduga menawarkan produk investasi fiktif bernama “BNI Deposito Investment” kepada pihak gereja.

Modus yang digunakan meliputi:

  • Iming-iming Bunga Tinggi: Menjanjikan bunga 8% per tahun, jauh di atas rata-rata bunga deposito perbankan nasional yang berkisar 3,7%.

  • Pemalsuan Dokumen: Tersangka diduga memalsukan bilyet deposito dan tanda tangan nasabah.

  • Pengalihan Dana: Dana nasabah dialihkan ke rekening pribadi tersangka, rekening istrinya, serta rekening perusahaan milik pribadinya.

Tersangka Diduga Melarikan Diri ke Luar Negeri

Laporan resmi terkait kasus ini dibuat oleh Pimpinan Cabang BNI Rantauprapat pada 26 Februari 2026. Namun, saat penyidik melakukan pemanggilan, AH diketahui sudah tidak berada di tempat.

“Dua hari setelah dilaporkan, tersangka terdeteksi bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” ungkap Rahmat.

Koordinasi Internasional

Polda Sumut kini telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, dan Australian Federal Police (AFP) untuk melacak keberadaan tersangka. Langkah hukum selanjutnya adalah pengajuan penerbitan Red Notice guna menangkap AH di luar negeri.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi dengan bunga yang tidak wajar dan selalu melakukan verifikasi langsung ke kantor cabang resmi perbankan terkait.

(Red/Julia Kesuma)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Kapolres Binjai Bagikan Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

TNI/POLRI

Rutan Kelas I Medan Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025

TNI/POLRI

Peringatan May Day 2026, Brimob Polda Sumut Siagakan Personel di Kantor DPRD Medan

TNI/POLRI

Mediasi dan Restorative Justice Buntu, Polres Langkat Lanjutkan Proses Hukum Kasus Saling Lapor

TNI/POLRI

Tim Gabungan Jatanras Polda Sumut Tangkap Dua Remaja Pelaku Begal

TNI/POLRI

Polsek Siantar Martoba Tangkap Diduga Pelaku Curas Didepan Suzuya

TNI/POLRI

Polres Sibolga Salurkan Bantuan dan Trauma Healing untuk Korban Longsor di Aek Parambunan

TNI/POLRI

Jermal XV Digempur Aparat Gabungan, Kapolrestabes Medan Pimpin Langsung Operasi