TVWAN.ID, BELAWAN | – Pelayanan di Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas 2 TPI Belawan tidak sesuai harapan, untuk proses pergantian paspor baru karena rusak memakan waktu hingga 3 (tiga) hari dan akhirnya pemohon membatalkan karena merasa kecewa, Senin (12/12/2025).
Hal ini terjadi karena sistem tidak berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditentukan dan terutama dikalangan pemangku jabatan atau ada peraturan yang mengatur kalau proses BAP memakan waktu hingga 3 hari.
“Hari Rabu siang, 10/12/2025 datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa berkas lengkap untuk pergantian paspor yang sudah habis masa berlakunya tapi dalam keadaan rusak dan petugas mengatakan Kamis pagi 11/12/2025 jam 09.00 wib disuruh datang untuk proses BAP”, ucap Elmawati
Pemangku jabatan berada di tempat tetapi berkas permohonan tidak berjalan sesuai peraturan yang berlaku, ada apa dengan oknum pegawai Imigrasi ?.
“Saat waktu yang telah ditentukan saya datang ke Kantor Imigrasi, kemudian saya di proses berita acara pemeriksaan (BAP) sekitar jam 11an selesai dan petugas mengatakan nanti di kabarin karena menunggu pimpinan untuk ditanda tangani suratnya agar bisa di lanjutkan ke bagian permohonan paspor, namun setelah datang Kasi Wasdakim malahan menyuruh datang kembali pada hari Jumat, 12/12/2025 dengan alasan ngga jelas”, Lanjutnya.
Pemohon merasa ngga ada waktu mau datang kembali karena pada hari Jumat tersebut karena akan membawa anaknya berobat sekaligus mau operasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 2 TPI Belawan, Jongki Ade Situngkir ketika dikonfirmasi awak media terkait untuk proses BAP dalam pergantian paspor yang sudah habis masa berlakunya tapi rusak mengatakan, sehari.
“Kalau bap persyaratan lengkap dan tidak ada unsur kesengajaan dll bisa sehari”, ujar Kakanim Kelas 2 TPI Belawan, Jongki Ade Situngkir. (Julia Kesuma)















