PELALAWAN, TVWAN.ID – Seorang remaja perempuan berinisial SOG (18), warga Simpang Pulai, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, dilaporkan hilang sejak Senin (9/3). Korban diduga dibawa kabur oleh seorang pria setelah sebelumnya mendapat ancaman penyebaran foto asusila hasil rekayasa.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula pada Senin malam (9/3) sekira pukul 20.00 WIB, saat orang tua korban, Mutia Laia, mendapat informasi dari tempat kerja anaknya di sebuah rumah makan di Sorek 2, Kecamatan Pangkalan Kuras. Pihak rumah makan menyebutkan bahwa SOG telah meninggalkan lokasi sejak pukul 11.00 WIB dengan alasan hendak pulang ke rumah orang tuanya.
Namun, hingga keesokan harinya, korban tak kunjung sampai di rumah. Setelah melakukan pencarian ke berbagai pihak keluarga tanpa hasil, pihak keluarga resmi melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Pangkalan Kuras pada Rabu (11/3).

Dugaan Pemerasan dan Ancaman
Berdasarkan rekaman CCTV di tempat kerja dan keterangan saksi, korban terlihat dijemput oleh seorang laki-laki yang menunggu di halaman rumah makan yang diduga berinisial EL. Titik terang mulai muncul pada Jumat (13/3) pagi, ketika pihak keluarga menerima pesan singkat yang mengatasnamakan korban.
Dalam pesan tersebut, korban mengaku dibawa kabur di bawah tekanan dan ancaman. Terduga pelaku diduga sakit hati karena ajakan berpacarannya ditolak oleh korban.
“Berdasarkan keterangan keluarga, terduga pelaku diduga mengambil foto korban dari media sosial TikTok, lalu mengeditnya menjadi foto tidak senonoh. Foto hasil rekayasa tersebut digunakan untuk mengancam korban agar mau ikut bersamanya,” ujar Oveatulo Tafonao, S.H., selaku pendamping hukum keluarga.

Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Awalnya, pihak keluarga berniat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan atau melalui jalur adat jika pelaku memiliki itikad baik. Namun, respon pelaku justru dianggap menantang. Pelaku dilaporkan menghubungi keluarga menggunakan nomor lain dan melontarkan kalimat provokatif.
Merespons hal tersebut, keluarga sepakat untuk melanjutkan perkara ini sepenuhnya ke ranah hukum. “Kami meminta atensi dari pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus ini, melacak lokasi keberadaan pelaku, dan menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai aturan yang berlaku,” tegas Oveatulo. (*/Red)
Informasi Bagi Masyarakat
Pihak keluarga memohon bantuan kepada masyarakat luas yang melihat atau mengetahui keberadaan korban untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi kontak keluarga berikut:
0852-7008-9435 (Mutia/Ibu Korban)
0813-6554-1128 (Pak Rahmat)
0812-6248-469 (Oveatulo Tafonao, S.H.)















