Home / Hukum

Saturday, 7 March 2026 - 12:20 WIB

Dugaan Bangunan Tanpa PBG Beroperasi di Jalan Budi Utomo, Camat Medan Tembung Tutup Mata

MEDAN | RADARGEP.COM – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor retribusi bangunan gedung terancam bocor akibat maraknya pembangunan yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ironisnya, pengawasan di tingkat kewilayahan, mulai dari Kelurahan hingga Kecamatan, dinilai masih lemah.

Salah satu titik yang menjadi sorotan adalah proyek pembangunan di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung. Berdasarkan pantauan di lapangan, tidak terlihat adanya plang PBG yang seharusnya dipasang di lokasi proyek sebagai bukti legalitas.

Seorang warga sekitar bernama Dedi menyayangkan sikap diamnya aparatur setempat. Menurutnya, lokasi bangunan yang berada di pinggir jalan utama seharusnya mudah terpantau oleh pihak kelurahan maupun kecamatan.

“Tidak mungkin bangunan di pinggir jalan seperti ini tidak diketahui. Mengapa seolah dibiarkan? Ini menunjukkan lemahnya penegakan peraturan, termasuk peran Satpol PP sebagai penegak Perda,” ujar Dedi kepada wartawan, Sabtu (7/3).

Dedi menambahkan, sektor properti seharusnya menjadi kontributor besar bagi PAD Kota Medan. Jika pembiaran terus terjadi, Pemko Medan dipastikan merugi karena kehilangan potensi retribusi.

Dugaan Adanya “Backing”

Informasi yang dihimpun di lokasi pembangunan menyebutkan adanya keterlibatan oknum yang membekingi proyek tersebut. Salah seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengarahkan wartawan untuk menemui seseorang berinisial SAM.

“SAM penanggung jawabnya, Bang. Coba hubungi saja. Kalau plang PBG memang belum ada saya lihat. Dia (SAM) biasanya ada di Jalan Sidorukun. Dia yang mengurus (backup) ini,” ungkap pekerja tersebut singkat sebelum berlalu.

Camat Enggan Berkomentar

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Medan Tembung belum memberikan penjelasan resmi. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Camat Medan Tembung, M. Pandapotan Ritonga, tidak memberikan respons meskipun perangkat komunikasi dalam keadaan aktif.

Sesuai dengan fungsinya, Satpol PP Kota Medan diharapkan segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi izin demi memastikan ketertiban tata ruang dan optimalisasi PAD Kota Medan.

(*/Julia Kesuma)

Share :

Baca Juga

Hukum

Karutan Labuhan Deli Pimpin Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pejabat Struktural

Hukum

Momentum Ramadan di Lapas I Medan: Dari Buka Puasa Bersama hingga Program Tahfizh

Hukum

DPD LSM PENJARA Indonesia Layangkan Laporan Resmi Terkait Dugaan Praktik Langsir BBM di Pelalawan

Hukum

Dari Lapas untuk Ketahanan Pangan: Panen 300 Kg Kangkung Hidroponik dan Pelepasan 10.000 Bibit Ikan Nila Perkuat Pembinaan Kemandirian

Hukum

Rutan Kelas I Medan Laksanakan Upacara Peringatan HUT KORPRI ke-54

Hukum

Rutan Kelas I Labuhan Deli Memperingati Hari Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Bersama Ustadz Azhar Sitompul

Hukum

Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Panen Raya , Implementasi 15 Program Aksi Kemenimpas

Hukum

Kanwil Kemenimipas Sumut Tetapkan Target Kinerja 2026, Lapas Binjai Siap Perkuat Akuntabilitas