Home / Hukum

Saturday, 7 March 2026 - 12:20 WIB

Dugaan Bangunan Tanpa PBG Beroperasi di Jalan Budi Utomo, Camat Medan Tembung Tutup Mata

MEDAN | RADARGEP.COM – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor retribusi bangunan gedung terancam bocor akibat maraknya pembangunan yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ironisnya, pengawasan di tingkat kewilayahan, mulai dari Kelurahan hingga Kecamatan, dinilai masih lemah.

Salah satu titik yang menjadi sorotan adalah proyek pembangunan di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung. Berdasarkan pantauan di lapangan, tidak terlihat adanya plang PBG yang seharusnya dipasang di lokasi proyek sebagai bukti legalitas.

Seorang warga sekitar bernama Dedi menyayangkan sikap diamnya aparatur setempat. Menurutnya, lokasi bangunan yang berada di pinggir jalan utama seharusnya mudah terpantau oleh pihak kelurahan maupun kecamatan.

“Tidak mungkin bangunan di pinggir jalan seperti ini tidak diketahui. Mengapa seolah dibiarkan? Ini menunjukkan lemahnya penegakan peraturan, termasuk peran Satpol PP sebagai penegak Perda,” ujar Dedi kepada wartawan, Sabtu (7/3).

Dedi menambahkan, sektor properti seharusnya menjadi kontributor besar bagi PAD Kota Medan. Jika pembiaran terus terjadi, Pemko Medan dipastikan merugi karena kehilangan potensi retribusi.

Dugaan Adanya “Backing”

Informasi yang dihimpun di lokasi pembangunan menyebutkan adanya keterlibatan oknum yang membekingi proyek tersebut. Salah seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengarahkan wartawan untuk menemui seseorang berinisial SAM.

“SAM penanggung jawabnya, Bang. Coba hubungi saja. Kalau plang PBG memang belum ada saya lihat. Dia (SAM) biasanya ada di Jalan Sidorukun. Dia yang mengurus (backup) ini,” ungkap pekerja tersebut singkat sebelum berlalu.

Camat Enggan Berkomentar

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Medan Tembung belum memberikan penjelasan resmi. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Camat Medan Tembung, M. Pandapotan Ritonga, tidak memberikan respons meskipun perangkat komunikasi dalam keadaan aktif.

Sesuai dengan fungsinya, Satpol PP Kota Medan diharapkan segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi izin demi memastikan ketertiban tata ruang dan optimalisasi PAD Kota Medan.

(*/Julia Kesuma)

Share :

Baca Juga

Hukum

Rutan Labuhan Deli Ikuti Apel Awal Tahun 2026, Tekankan Implementasi KUHP Baru

Hukum

Dirkeswat Tinjau Layanan Makan dan Kesehatan di Rutan Labuhan Deli

Hukum

Rutan Kelas I Labuhan Deli Bagikan Takjil Gratis bagi Pengguna Jalan

Hukum

DPD LSM PENJARA Indonesia Layangkan Laporan Resmi Terkait Dugaan Praktik Langsir BBM di Pelalawan

Hukum

Rutan Kelas I Medan Luncurkan LAKOSTE untuk Percepat Antrean Kunjungan

Hukum

Peringati HBP ke-62, Rutan Labuhan Deli Bagikan Hadiah Lomba kepada Warga Binaan

Hukum

Bersama Aparat Gabungan, Polda Sumut Terus Fokuskan Pemulihan Nyata di Batang Toru

Hukum

Peringati Hari Kartini dan HBP ke-62, Rutan Labuhan Deli Gelar Fashion Show Kebaya