Home / Hukum / TNI/POLRI

Wednesday, 15 April 2026 - 14:03 WIB

Diduga Tak Sesuai Izin PBG, Pembangunan Perumahan Wallington di Jl. AR Hakim Disorot

MEDAN, TVWAN.ID – Proyek pembangunan perumahan mewah Wallington yang berlokasi di Jalan AR Hakim, Gang Sukmawati, Medan, menuai sorotan. Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara jumlah unit yang tertera pada plank izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan fakta pembangunan di lokasi.

Temuan di Lapangan

Berdasarkan penelusuran awak media di lokasi proyek, plank izin yang terpasang mencantumkan nama pemilik atas nama Bambang Dediyanto dengan alamat Jalan STM Suka Jaya, Komplek Suka Jaya Residence, Medan Johor. Dalam izin tersebut, tertera pembangunan sebanyak 18 unit rumah berlantai dua.

Namun, keterangan berbeda diperoleh dari salah seorang pekerja di lokasi pada Selasa (14/04/2026). Pekerja tersebut menyebutkan bahwa rencana pembangunan mencakup 20 unit rumah berlantai dua.

“Bangunan ini akan dibangun sebanyak 20 unit, dua lantai,” ujar pekerja tersebut kepada awak media.

Konfirmasi Pihak Pengelola

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, perwakilan humas proyek tersebut, Yon Ros (Oyon), menyatakan bahwa pembangunan tersebut telah mengantongi izin resmi. Meski demikian, belum ada penjelasan lebih rinci mengenai adanya selisih jumlah unit antara izin yang tertera dengan rencana pembangunan di lapangan.

Adanya ketidaksesuaian jumlah unit ini diduga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor retribusi perizinan bangunan.

Payung Hukum dan Sanksi

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan dan Pasal 253 Ayat (4) PP No. 16 Tahun 2021, setiap konstruksi bangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum memulai aktivitas pembangunan.

Apabila pembangunan terbukti tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan, pemerintah daerah melalui Satpol PP memiliki wewenang untuk:

  • Menghentikan sementara kegiatan pembangunan di lapangan.

  • Memberikan sanksi administratif hingga perintah pembongkaran bangunan jika melanggar ketentuan teknis dan tata ruang.

Masyarakat berharap pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan segera turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi agar tidak terjadi kebocoran PAD.

Editor: Redaksi

Laporan: Julia Kesuma

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polda Sumut Sukses Amankan Malam Pergantian Tahun 2026, Situasi Kondusif dan Penuh Empati

TNI/POLRI

Polres Langkat Salurkan Bantuan Sosial Pascabencana Banjir di Desa Paya Bengkuang

TNI/POLRI

Piala Dunia 2026 Bergulir, Polda Sumut Buka Nobar Gratis untuk Masyarakat hingga Laga Final

TNI/POLRI

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Asahan

TNI/POLRI

Ketiduran di Sofa Usai Beraksi, Pencuri Kabel di Kantor Lurah Bandar Senembah Diringkus

TNI/POLRI

Bantuan 15 Unit Tangki Air, Wujudkan Kepedulian Pasca Bencana Alumni Akpol 99 Melalui Polres Tapanuli Tengah

TNI/POLRI

Polres Taput Pasang 4 Titik Sumur Bor di Wilayah Terdampak Bencana Longsor dan Banjir

TNI/POLRI

Satresnarkoba Polres Langkat Tangkap Pria Pemilik 64,74 Gram Sabu di Stabat