Home / Uncategorized

Saturday, 20 December 2025 - 16:21 WIB

BKPSDM Rohil Buka Suara soal Usulan Gaji PPPK Paruh Waktu, Diputuskan Lewat TAPD

TVWAN.ID |ROHIL,– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rokan Hilir memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya dokumen Usulan Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2026 yang memuat besaran gaji sejumlah jabatan fungsional serta tenaga operasional di lingkungan Pemkab Rokan Hilir.

Dokumen yang beredar luas tersebut memunculkan beragam reaksi publik, terutama dari kalangan tenaga non-ASN dan pegawai paruh waktu, karena sejumlah nominal dinilai lebih rendah dibanding honor yang selama ini diterima.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Pegawai (PPIP) BKPSDM Rokan Hilir, Sholihin Djasrib, menegaskan bahwa penetapan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, maupun tenaga non-ASN bukan ditentukan sepihak oleh BKPSDM.

“Persoalan penggajian PPPK maupun PPPK Paruh Waktu bukan ranah BKPSDM. Itu merupakan keputusan hasil rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Rokan Hilir yang digelar pada 13 November 2025,” ujar Sholihin saat dikonfirmasi, Sabtu (20/12/2025) malam.

Ia menjelaskan, dalam rapat tersebut TAPD membahas teknis penggajian PPPK Paruh Waktu dan tenaga non-ASN yang masih bekerja hingga saat ini, dengan prinsip penyesuaian terhadap kemampuan keuangan daerah.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir sekaligus Ketua TAPD, H. Fauzi Efrizal, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak diambil secara sepihak dan telah melalui tahapan pembahasan, termasuk menyerap aspirasi pegawai.

“Gaji paruh waktu itu kita hitung sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan kita sesuaikan dengan standar yang berlaku,” kata Fauzi.

Ia mengungkapkan, saat ini belanja pegawai di Kabupaten Rokan Hilir telah mencapai sekitar 52 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sementara ketentuan pemerintah pusat membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen.

“Ini yang harus kita jaga bersama. Kalau tidak dikendalikan, ruang fiskal daerah akan semakin sempit,” ujarnya.

Fauzi juga menambahkan bahwa aspirasi tenaga non-ASN dan pegawai paruh waktu tidak diabaikan. Bahkan, perwakilan dari mereka telah difasilitasi untuk menyampaikan langsung persoalan tersebut ke pemerintah pusat.

“Perwakilan dari mereka kan sudah kita bawa audiensi dengan pihak kementerian. Jadi ini bukan hanya dibicarakan di daerah, tapi juga kita konsultasikan ke pusat,” kata Fauzi.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar kebijakan yang diambil Pemkab Rokan Hilir tetap berada dalam koridor regulasi nasional sekaligus mempertimbangkan aspek keadilan bagi para pegawai.

Dengan klarifikasi ini, Pemkab Rokan Hilir menegaskan bahwa dokumen usulan standar gaji yang beredar belum bersifat final dan masih akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD.

Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat untuk tidak menarik kesimpulan prematur sebelum keputusan resmi ditetapkan.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Rumah Zakat Adakan Senam Lansia dan Pemberian Makanan Tambahan di Kelurahan Perbentian Marpoyan

Uncategorized

Dr Edi Yusrianto, M. Pd, A’Wan PWNU Riau Versi KH.Mahali, Undurkan diri!

Uncategorized

Diduga Imam Pelaku Penabrak Lakalantas Yang Merenggut Nyawa Di Kota Dumai Bebas Berkeliaran, Kapolresta Dumai Diminta Jangan Diam Saja

Uncategorized

Polda Riau Optimalkan Lahan 3,8 Hektar, Sukseskan Program Ketahanan Pangan Nasional

Uncategorized

Polsek Lubuk Dalam Dukung Ketahanan Pangan untuk Petani Mandiri Lewat Pengecekan Jagung di Kampung Srigading

Uncategorized

Pemuda Lira Riau Audensi dengan KEJATI RIAU,siap Bersinergi Memberantas Korupsi di Riau

Uncategorized

Kades Gunung Kesiangan Firdaus Gelar Aksi Jumat Berkah di Ponpes Imam Saleh

Uncategorized

Cegah Narkotika di Sekolah, Polsek Sungai Apit Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba Bagi Peserta MPLS