Home / TNI/POLRI

Saturday, 30 May 2026 - 14:24 WIB

Polres Pematangsiantar Ungkap dan Amankan Warga Gang Pulut Putih Milik Ganja

TVWAN.ID, PEMATANGSIANTAR | – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar.

berhasil mengamankan pelaku kepemilikan narkotika jenis ganja dipinggir Jalan Durian Gang Pulut Putih Kelurahan Suka Makmur Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, Rabu 27 Mei 2026 sekira pukul 14.00 WIB.

pemilik ganja itu inisial GM (23) warga Jalan Durian Gang Pulut Putih Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH.

menjelaskan bahwa penangkapan GM tersebut hasil pengembangan pengakuan tersangka IWS (29) yang ditangkap pada Rabu 27 Mei 2026 siang sekira pukul 12.30 WIB di Jalan Sitalasari Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dari GM berupa 2 paket diduga narkotika jenis ganja di bungkus kertas nasi warna coklat dan 1 unit Handphone (HP) merk Redmi warna biru dari dalam kantong celana depan sebelah kirinya.

Diinterogasi GM mengakui masih menyimpan narkotika jenis ganja di dalam rumahnya tepatnya di dalam lemari.

Lalu Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung membawa GM kerumahnya dan didampingi RT setempat Tim Opsnal Sat ResNarkoba melakukan penggeledahan dirumah tersebut.

Dimana di temukan barang bukti 1 plastik berwarna merah berisikan 55 paket diduga narkotika jenis ganja, 1 plastik berwarna merah di duga berisikan narkotika jenis ganja dan 1 paket yang di duga narkotika jenis ganja.

Tidak itu saja juga ditemukan barang bukti 2 paket diduga narkotika jenis ganja dan uang tunai Rp. 300.000,00 dari dalam tas berwarna hitam.

GM mengakui barang bukti tersebut miliknya dan ganja diperolehnya dari seorang laki laki inisial P yang berada di Medan.

Adanya pengakuan itu tersangka GM beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

GM sudah ditahan untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (2) UU No 35 Tahun 2009 Jo UU No.1 tahun 2006 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009,” Pungkas AKP Irwanta./Humas P Siantar
(Red/Julia Kesuma)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polda Sumut Ajukan Blokir 3.360 Situs Judi Online dan Ungkap 55 Kasus Selama 2025

TNI/POLRI

Brimob Sumut Lakukan Patroli Preventif di Kantor Konsulat Asing di Kota Medan

TNI/POLRI

Sekolah Terdampak Bencana Dibersihkan, Polda Sumut Fokus Pulihkan Dunia Pendidikan

TNI/POLRI

Polda Sumut Tinjau SPBU Sekitar Medan, Pastikan Stok BBM Aman Saat Blackout

TNI/POLRI

Dari Rumah Warga hingga Masjid, Sinergi Brimob Sumut Bergerak Bantu Korban Bencana

TNI/POLRI

Polres Binjai Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Kejahatan Pasca Pemadaman Listrik

TNI/POLRI

Susu dari Presiden, Senyum Anak-anak di Pasar Huta Godang – Brimob Polda Sumut Hadir Tebar Kepedulian

TNI/POLRI

Patroli KRYD Dini Hari, Polres Pelabuhan Belawan Pastikan Situasi Aman dan Kondusif