Home / TNI/POLRI

Sunday, 17 May 2026 - 09:50 WIB

Satu Pengedar dan Dua Pengguna Narkoba Diciduk Polres Binjai

TVWAN.ID, BINJAI | – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali berhasil menangkap 3 (tiga) orang laki-laki sebagai pengedar narkoba dii wilayah hukum polres Binjai, Sabtu (16/5/26).

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 3 (tiga) orang tersangka sebagai pengedar dengan inisial AP (26), desa Sei Semayang Kecamatan sunggal.

ditangkap di TKP, jalan Apel kelurahan Sukaramai kecamatan Binjai Barat pukul 15.00 wib.

Sedangkan EY (26), desa tanjung ibus kecamatan secanggang bersama *AS (28), desa perdamaian kecamatan Stabat kabupaten langkat.

diamankan oleh TIM pemburu Begal dibawah pimpinan IPDA Novriko Sijabat, S.H., saat melaksanakan hunting di jalan Megawati kecamatan Binjai Timur, pukul 19.00 wib ucap Katim

Pengungkapan jaringan ini diawali dengan adanya informasi masyarakat yang direspon langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H.,

untuk menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian menerintahkan Timnya untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan ketiga pelaku :

” Dari pelaku AP (26) diamankan barang bukti : 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 3,01 gram, ‎1 (satu) buah kotak rokok surya (tempat menyimpan sabu) serta 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio dengan No. Pol : BK 5344 SY.

‎” Terhadap pelaku EY (26) & AS (28) diamankan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu, Berat Brutto : 0,59 gr, 1 (satu) unit Hp Merk Realme warna biru serta 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario BK 5856 IP.

Terhadap AP (26), EY (26) & AS (28) dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU.

RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.,

Sedangkan terhadap EY (26) & AS (28) dijerat dengan pasal 127 ayat (1) huruf A UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika., tegas AKP Ismail Pane.

Kapolres Binjai, juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110,

keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini diharapkan mampu memberikan rasa aman & nyaman bagi masyarakat.

Kami tetap berkomitmen untuk brantas terhadap peredaran narkoba di Wilkum Polres Binjai. tegas AKBP Mirzal.

(Red/Julia Kesuma)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polres Pelabuhan Belawan Berikan Servis Motor Gratis untuk Warga Terdampak Banjir

TNI/POLRI

Polda Sumut Tangkap Pengedar Liquid Vape Diduga Mengandung Narkotika

TNI/POLRI

Beri Efek Jera,Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Amankan 3 Sepedamotor Knalpot Brong

TNI/POLRI

Kapolda Sumut Tekankan Transformasi Paradigma Penegakan Hukum melalui Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru

TNI/POLRI

Pelaku Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai

TNI/POLRI

Polda Sumut Perkuat Pengamanan Arus Balik Lebaran 2026 dan Destinasi Wisata

TNI/POLRI

Taruna Akpol Bersihkan Dispora Aceh Tamiang, Siapkan Posko Satlat Kijang Jelang Pembukaan Latsitardanus 2026

TNI/POLRI

Menunggu Pembeli di Lahan Kosong, Pengedar Sabu di Patumbak Diciduk Polda Sumut